VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
menemukan Walikota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad di kediamannya di
Bekasi. Ternyata, yang bersangkutan terbang ke Bali.
Juru bicara
KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa penyidik KPK menangkap Mochtar di
Bali. "Di Seminyak Bali. Jam 11 tadi," kata Johan saat dihubungi VIVAnews, Rabu 21 Maret 2012.
Mochtar,
imbuhnya, akan segera dibawa ke lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
"Kami masih berkoordinasi. Saya belum tahu akan dibawa ke LP mana.
Mungkin Cipinang," imbuhnya.
Sedianya, KPK memanggil paksa Mochtar, hari ini. Panggil paksa ini
merupakan tindak lanjut dari panggilan KPK yang tidak digubris
terpidana, Kamis 15 Maret 2012. Pengacara Walikota Bekasi itu, Sirra
Prayuna, bersikukuh belum menerima salinan putusan MA dari panitera
pengadilan di mana perkara kliennya diputus. Mochtar pun menolak dieksekusi.
Dasar eksekusi KPK adalah petikan putusan kasasi Mahkamah Agung yang
menyebutkan Mochtar bersalah melakukan korupsi dan dipidana 6 tahun
penjara. Selain vonis enam tahun penjara, Mochtar juga diharuskan
membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar