Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM) segera melakukan pembenahan di jajaran internal menyusul
terungkapnya surat palsu yang dilakukan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno
Hatta, Rochadi Iman Santoso. Dirjen Imigrasi meminta jajarannya bekerja
sesuai prosedur yang berlaku.
"Tentunya kita mengevaluasi
tentang persoalan ini," ujar kata Kabag Humas Imigrasi Kemenkum HAM
Maryoto saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2012).
Pihak Imigrasi
juag menunggu laporan dari kepolisian terkait perkembangan kasus itu
dan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan polisi.
"Kalau soal pemanggilan saya belum monitor dan belum ada lagi hingga saat ini," terangnya.
Namun,
menurut Maryoto, setelah terungkapnya kasus pemalsuan surat tersebut,
Ditjen Imigrasi melakukan kordinasi internal untuk melakukan pembenahan
di jajaran keimigrasian.
"Ke dalam menjadi masukan untuk melakukan pembenahan kalau ada celah misalnya apakah tu sistem yang tidak baik," kata Maryoto.
"Jajaran pimpinan juga menyampaikan instruksi bahwa harus bekerja sesuai SOP," tambahnya.
Seperti
diketahui, Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santosa
ditahan Polda Metro Jaya karena dugaan pemalsuan dokumen data
perlintasan WN Singapura, Toh Ke Ng Siong. Ia beralasan, hal itu terjadi
karena kesalahan petugas imigrasi dalam menginput data.
Rochadi
diduga memalsukan surat perlintasan Siong yang menerangkan seolah-olah
Siong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan pesawat Tiger dan
kembali ke negaranya dengan pesawat KLM Royal Dutch ke Amsterdam pada 6
Agustus 2009.
Dari hasil penyelidikan polisi dan bukti-bukti yang
diperoleh dari pihak maskapai dan Kementerian Hukum dan HAM, Siong
tidak pernah tercatat keluar-masuk Indonesia pada tanggal 5-6 Agustus
2009. Usut punya usut, surat tersebut ternyata diterbitkan oleh Rochadi
atas permintaan B, D dan P selaku pengacara Siong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar