BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 14 Maret 2012

Surat Palsu Terungkap, Ditjen Imigrasi Lakukan Pembenahan Internal

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) segera melakukan pembenahan di jajaran internal menyusul terungkapnya surat palsu yang dilakukan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Rochadi Iman Santoso. Dirjen Imigrasi meminta jajarannya bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

"Tentunya kita mengevaluasi tentang persoalan ini," ujar kata Kabag Humas Imigrasi Kemenkum HAM Maryoto saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2012).

Pihak Imigrasi juag menunggu laporan dari kepolisian terkait perkembangan kasus itu dan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan polisi.

"Kalau soal pemanggilan saya belum monitor dan belum ada lagi hingga saat ini," terangnya.

Namun, menurut Maryoto, setelah terungkapnya kasus pemalsuan surat tersebut, Ditjen Imigrasi melakukan kordinasi internal untuk melakukan pembenahan di jajaran keimigrasian.

"Ke dalam menjadi masukan untuk melakukan pembenahan kalau ada celah misalnya apakah tu sistem yang tidak baik," kata Maryoto.

"Jajaran pimpinan juga menyampaikan instruksi bahwa harus bekerja sesuai SOP," tambahnya.

Seperti diketahui, Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santosa ditahan Polda Metro Jaya karena dugaan pemalsuan dokumen data perlintasan WN Singapura, Toh Ke Ng Siong. Ia beralasan, hal itu terjadi karena kesalahan petugas imigrasi dalam menginput data.

Rochadi diduga memalsukan surat perlintasan Siong yang menerangkan seolah-olah Siong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan pesawat Tiger dan kembali ke negaranya dengan pesawat KLM Royal Dutch ke Amsterdam pada 6 Agustus 2009.

Dari hasil penyelidikan polisi dan bukti-bukti yang diperoleh dari pihak maskapai dan Kementerian Hukum dan HAM, Siong tidak pernah tercatat keluar-masuk Indonesia pada tanggal 5-6 Agustus 2009. Usut punya usut, surat tersebut ternyata diterbitkan oleh Rochadi atas permintaan B, D dan P selaku pengacara Siong.

Tidak ada komentar: