Jakarta (ANTARA
News) - Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies Mulyana Wirakusumah
mengingatkan partai politik agar jangan menjadikan Jakarta sebagai arena
eksperimentasi politik dan penggiringan dukungan massa parpol secara
kontraproduktif.
Oleh karena itu, Mulyana di Jakarta, Minggu, meminta semua pihak
untuk memperhatikan empat hal penting terkait dengan calon peserta
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta yang
pendaftarannya mulai 13 Maret 2012.
"Yang pertama harus diperhatikan adalah kualitas, kedua popularitas,
ketiga rekam jejak, dan terakhir adalah pengetahuan calon gubernur
terhadap Jakarta," kata Mulyana.
Mengenai kualitas, dia menyerukan pada partai politik (parpol) untuk
mengusung kandidat yang memenuhi kualifikasi, kapasitas, dan kompetensi
yang memadai.
Dalam hal ini, lanjut dia, calon dari partai politik ataupun dari
jalur independen harus memiliki kapasitas birokratik dan manajerial
pemerintahan.
Mulyana juga menekankan bahwa kualitas calon gubernur juga mencakup
kompetensi teknokratik, mampu secara konseptual, dan pemimpin
operasional dalam membangun Jakarta sebagai Megapolitan.
Menurut dia, hal penting kedua adalah popularitas. Partai politik
sebaiknya tidak menguras energi politik hanya demi reputasi partai
tersebut dengan mengajukan pasangan calon yang sulit bersaing karena
popularitas dan elektabilitas yang rendah.
"Pengajuan kandidat juga harus memperhatikan telaah mendalam tentang jejak panjang calon yang akan diajukan," katanya.
Ia juga mengemukakan bahwa calon yang mempunyai indikasi memiliki
masalah walaupun belum mengalami proses hukum harus mempertimbangkannya
dengan cermat.
"Sangat tidak layak mempertaruhkan masa depan Jakarta di tangan
kepemimpinan yang punya potensi bermasalah di kemudian hari," kata
Mulyana.
Ia lantas menyebut hal terakhir yang harus mendapat perhatian
masyarakat pemilih, partai politik, ataupun calon yang akan mengajukan
diri, yaitu persyaratan calon dalam Pasal 58 Huruf H Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 jo UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mensyaratkan seorang calon kepala daerah tingkat I
dan II harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
daerahnya.
"Mustahil calon yang tidak memahami kompleksitas dan dinamika
Jakarta serta tidak mempunyai konsepsi yang komprehensif mengatasi
masalah di kota ini akan berhasil menjadi Gubernur/Wakil Gubernur DKI
Jakarta," kata Mulyana. (G005*D007/D007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar