VIVAnews - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM, hari ini memberikan remisi khusus kepada 333
orang narapidana (napi) yang beragama Hindu dalam rangka hari raya Nyepi
tahun 2012. Dari jumlah tersebut, lima orang napi mendapatkan remisi
khusus II yakni mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung
dibebaskan hari ini.
"Kami berikan remisi kepada 333 orang.
Sebanyak 328 orang mendapatkan remisi khusus I, dikurangi masa
hukumannya dan 5 orang diberikan remisi khusus II dan langsung bebas,"
kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sihabuddin melalui siaran pers
di Jakarta, Jumat 23 Maret 2012.
Sihabuddin menjelaskan, napi
yang paling banyak mendapat remisi Nyepi tahun 2012 berada di wilayah
Bali dengan jumlah 235 orang. Disusul Kalimantan Tengah sebanyak 32
orang napi, Nusa Tenggara Barat 15 orang, dan Sumatera Utara 8 orang.
Remisi
Khusus Nyepi ini, dia melanjutkan, diberikan kepada narapidana yang
melanggar tindak pidana kejahatan umum. Sementara itu, kepada narapidana
yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 seperti terorisme, narkotika, dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan
HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi tidak
diberikan remisi. hal itu karena ada kebijakan Menkumham mengenai
pengetatan remisi khusus koruptor dan teroris.
"Yang dua tindak pidana itu tidak diberikan remisi karena ada pengetatan," tutur Sihabuddin.
Keputusan
Ditjen Pemasyarakatan, Sihabuddin menambahkan, mengacu Keputusan
Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, aturan tersebut menyebutkan
remisi khusus hari raya Nyepi diberikan kepada narapidana yang beragama
Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan
baik, dan tidak pernah tercatat di dalam buku register buku register F
atau buku catatan pelanggaran disiplin. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar