BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 23 Maret 2012

Napi Kasus Korupsi Tak Dapat Remisi Nyepi

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hari ini memberikan remisi khusus kepada 333 orang narapidana (napi) yang beragama Hindu dalam rangka hari raya Nyepi tahun 2012. Dari jumlah tersebut, lima orang napi mendapatkan remisi khusus II yakni mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung dibebaskan hari ini.

"Kami berikan remisi kepada 333 orang. Sebanyak 328 orang mendapatkan remisi khusus I, dikurangi masa hukumannya dan 5 orang diberikan remisi khusus II dan langsung bebas," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sihabuddin melalui siaran pers di Jakarta, Jumat 23 Maret 2012.

Sihabuddin menjelaskan, napi yang paling banyak mendapat remisi Nyepi tahun 2012 berada di wilayah Bali dengan jumlah 235 orang. Disusul Kalimantan Tengah sebanyak 32 orang napi, Nusa Tenggara Barat 15 orang, dan Sumatera Utara 8 orang.

Remisi Khusus Nyepi ini, dia melanjutkan, diberikan kepada narapidana yang melanggar tindak pidana kejahatan umum. Sementara itu, kepada narapidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 seperti terorisme, narkotika, dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi tidak diberikan remisi. hal itu karena ada kebijakan Menkumham mengenai pengetatan remisi khusus koruptor dan teroris.

"Yang dua tindak pidana itu tidak diberikan remisi karena ada pengetatan," tutur Sihabuddin.

Keputusan Ditjen Pemasyarakatan, Sihabuddin menambahkan, mengacu Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, aturan tersebut menyebutkan remisi khusus hari raya Nyepi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, dan tidak pernah tercatat di dalam buku register buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin. (art)

Tidak ada komentar: