VIVAnews - Kejaksaan Agung hari ini memeriksa
sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan
pegawai pajak, Dhana Widyatmika. Dari empat saksi yang diperiksa, tiga
orang diantaranya merupakan atasan Dhana.
Direktur Penyidikan
pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkow, mengatakan dalam
pemeriksaan tadi diketahui bahwa atasan Dhana pernah berhubungan dengan
salah satu wajib pajak.
"Memang ada fakta bahwa mereka pernah
berhubungan dengan salah satu wajib pajak. Namun dalam pemeriksaan tadi
perlu diperdalam lagi keterkaitan dan adakah hubungan dengan DW," ujar
Arnold, 15 Maret 2012.
Kejaksaan juga sudah memeriksa Wajib Pajak yang dimaksud. Salah satunya adalah RPU, yang disebut pernah ditangani oleh Dhana.
Selain
itu Arnold mengatakan memeriksa wajib pajak lain, yaitu PT CT. "Ini
perusahaan yang saya lupa bergerak di bidang mana. Tapi milik asing,
berkedudukan di sini," ucap Arnold.
Menurut Arnold, Dhana pernah
menangani pajak PT CT sekitar tahun 2006. "Di KPP (Kantor Pelayanan
Pajak) mana saya tidak hafal," ujarnya. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar