Jakarta (ANTARA
News) - Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengaku telah
memeriksa salah satu perusahaan asing yang menjadi wajib pajak yang
ditangani oleh tersangka kepemilikan rekening gendut berinisial DW.
"Ada
salah satu wajib pajak yang kami periksa, yaitu PT CT Perusahaan ini
saya lupa itu bergerak di bidang apa, tapi ini milik asing yang
berkedudukan di sini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, di Jakarta, Kamis
malam.
Ia menegaskan perusahaan milik asing itu pernah berurusan
dengan DW saat yang bersangkutan masih berdinas di Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak.
"Jadi, ini pernah berurusan dengan DW, artinya DW pernah menangani wajib pajak ini sekitar tahun 2006," katanya.
Dikatakan Arnold Angkouw, sampai sekarang pihaknya juga sudah memeriksa wajib pajak lainnya, yakni PT RPU dan PT TRS.
Di bagian lain, dia menyebutkan dari sejumlah bank yang diperiksa penyidik, diketahui adanya aliran dana yang cukup besar.
"Aliran dana itu ada Rp800 juta, Rp400 juta, dan itu terjadi beberapa kali," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana tersebut.
Kejaksaan
Agung belum menyita aset tersangka kepemilikan rekening gendut, DW
berupa tanah di Jati Asih, Bekasi senilai Rp4,5 miliar yang
diinvestasikan ke PT Bangun Persada Semesta (BPS) karena harus ada izin
dari pengadilan terlebih dahulu.
"Belum disita karena harus ada
izin pengadilan. Ini baru mau diurus," kata Direktur Penyidikan (Dirdik)
pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw,
di Jakarta, Kamis.
Aset yang dimiliki oleh mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut berupa tanah 27 kavling dan 1,2 hektare nonkavling.
"Jadi, saat ini penyidik baru melakukan pengecekan di lokasi aset milik DW," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar