VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat berencana
merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa
kewenangan yang melekat pada KPK, akan dipangkas. Mantan Wakil Ketua KPK
Mochamad Jasin mempertanyakan urgensi rencana DPR itu.
"Apa urgensinya? Apakah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi?
Jika misalnya untuk memperlemah, sebaiknya jangan," kata Jasin kepada VIVAnews, Rabu 14 Maret 2012.
Menurut Jasin, UU KPK saat ini masih bagus sehingga DPR tidak perlu repot-repot mengubahnya. "Kalau takut teman-temannya kena nggak benar itu. Urgensinya harus untuk memperkuat pemberantasan korupsi," dia menegaskan.
Jasin
menuturkan kewenangan penyidikan, penuntutan dan penindakan dalam diri
KPK merupakan kesatuan fungsi dan diperlukan agar pemberantasan korupsi
yang dilakukan KPK menjadi efektif.
Dia mencontohkan lembaga
anti korupsi di Malaysia saja iri terhadap kewenangan yang dimiliki KPK
saat ini. "Anda (KPK) bagus punya kewenangan penuntutan sendiri. Kalau
kami (Malaysia) harus antre dulu sampai lewat setahun hanya untuk
dinaikkan ke penuntutan. Jadi sulit, lama," Jasin menirukan komplain
dari koleganya di Malaysia.
Karena itu, dia menyayangkan jika ada
niat DPR untuk memotong kewenangan KPK saat ini. "Makanya, tiga
kewenangan itu lalu dijadikan satu paket oleh anggota DPR pada periode
terdahulu, yang mengerti pentingnya persoalan ini," ucapnya.
Jasin memberi saran pada anggota parlemen periode saat ini, "Yang harus diubah itu adalah sistem demokrasi dan money politics.
Pemilihan umum saat ini hanya menghambur-hamburkan uang. Apalagi, itu
uang pinjaman, sehingga setelah terpilih dia harus mengembalikan uang
pinjaman itu dengan korupsi. Korupsi masih terus jalan kalau sistem
demokrasi masih korup."
Sebelumnya, Ketua Komisi III Bidang
Hukum DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman menyatakan kewenangan
KPK perlu dipangkas karena dinilai gagal mencegah tindak pidana
korupsi.
"KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam
penjara. Tapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti
dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah
korupsi," kata Benny.
Ia menilai tugas pencegahan sekaligus
penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru
menyandera dan membebani KPK. Oleh karena itu, ujar Benny, dalam RUU KPK
yang baru Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan
kepolisian untuk menindak, sementara KPK diminta fokus mencegah korupsi,
seperti yang dijalankan di Perancis. (kd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar