BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 15 Maret 2012

M. Jasin: Apa Urgensinya DPR Revisi UU KPK?

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kewenangan yang melekat pada KPK, akan dipangkas. Mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin mempertanyakan urgensi rencana DPR itu.
"Apa urgensinya? Apakah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi? Jika misalnya untuk memperlemah, sebaiknya jangan," kata Jasin kepada VIVAnews, Rabu 14 Maret 2012.

Menurut Jasin, UU KPK saat ini masih bagus sehingga DPR tidak perlu repot-repot mengubahnya. "Kalau takut teman-temannya kena nggak benar itu. Urgensinya harus untuk memperkuat pemberantasan korupsi," dia menegaskan.

Jasin menuturkan kewenangan penyidikan, penuntutan dan penindakan dalam diri KPK merupakan kesatuan fungsi dan diperlukan agar pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK menjadi efektif.

Dia mencontohkan lembaga anti korupsi di Malaysia saja iri terhadap kewenangan yang dimiliki KPK saat ini. "Anda (KPK) bagus punya kewenangan penuntutan sendiri. Kalau kami (Malaysia) harus antre dulu sampai lewat setahun hanya untuk dinaikkan ke penuntutan. Jadi sulit, lama," Jasin menirukan komplain dari koleganya di Malaysia.

Karena itu, dia menyayangkan jika ada niat DPR untuk memotong kewenangan KPK saat ini. "Makanya, tiga kewenangan itu lalu dijadikan satu paket oleh anggota DPR pada periode terdahulu, yang mengerti pentingnya persoalan ini," ucapnya.

Jasin memberi saran pada anggota parlemen periode saat ini, "Yang harus diubah itu adalah sistem demokrasi dan money politics. Pemilihan umum saat ini hanya menghambur-hamburkan uang. Apalagi, itu uang pinjaman, sehingga setelah terpilih dia harus mengembalikan uang pinjaman itu dengan korupsi. Korupsi masih terus jalan kalau sistem demokrasi masih korup."

Sebelumnya, Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas karena dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.

"KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi," kata Benny.

Ia menilai tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK. Oleh karena itu, ujar Benny, dalam RUU KPK yang baru Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk menindak, sementara KPK diminta fokus mencegah korupsi, seperti yang dijalankan di Perancis. (kd)

Tidak ada komentar: