Dira Derby - detikNews
Jakarta
Polres Kabupaten Tangerang membekuk Oyang (37), warga
Serpong yang diduga merupakan jaringan penjual Senjata Api (Senpi) dan
narkoba. Oyang dibekuk saat bertransaksi di depan sebuah toko minimarket
di Jl Raya Serpong.
Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten
Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan ini bermula
ketika pihaknya mendapat laporan dari warga kalau di wilayah Serpong ada
peredaran senjata api.
"Anggota kami mendengar ada pengedar
senjata api dan narkoba di daerah Serpong. Maka anggota kami coba
menyamar, dan menjebaknya," ujar Shinto Silitonga kepada wartawan,
Minggu (18/3/2012).
Anggota Polres Kabupaten lalu memancing
tersangka dengan melakukan transaksi di depan minimarket Alfamart BSD
Serpong. "Pada saat transaksi terjadi di dalam mobil anggota, tersangka
langsung diamankan," katanya.
Dari penangkapan itu polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Pen Gun warna silver
kombinasi hitam, sembilan butir peluru kaliber 22 mm, satu unit isi
pulpen warna hitam, satu unit HP Esia, dan satu unit sepeda motor Yamaha
Mio B 3832 NRU.
"Tersangka masih terus kita selidiki, dari mana
senjata itu diperoleh. Karena kemungkinan besar tersangka adalah kurir
dari jaringan jual beli senjata ilegal," terang Shinto.
Oyang
kepada wartawan mengaku hanya berprofesi sebagai tukang ojek. Namun di
waktu senggang, dia memanfaatkan dengan menjual senjata dan narkoba,
untuk tambahan uang belanja keluarga.
"Saya dapat senjata itu dari seorang anggota TNI, dan saya jual Rp 5 juta," ucapnya.
Oyang
mengatakan baru satu kali ini menjual senjata api, tapi sudah
ketangkap. "Saya baru kenal dengan anggota TNI itu sekitar satu bulan
lalu, karena dia sering naik ojek pada saya," kilahnya.
Dari
pertemuan rutin itu, lanjut Oyang, dirinya tertarik ketika oknum TNI itu
menawarkan menjualkan Pen Gun dengan upah Rp 500.000. "Upahnya lumayan
mas. Tadinya saya pikir yang pesan itu warga BSD, ternyata polisi,"
katanya.
Atas perbuatannya itu Oyang terancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 1, 2 UU Darurat No
Tidak ada komentar:
Posting Komentar