INILAH.COM, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak dapat langsung mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan mahasiswa.
"Kita butuh
waktu juga untuk soal pengabulan penangguhan, tidak langsung dikabulkan
begitu saja," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu,
(17/3/2012).
Menurutnya, lanjut Rikwanto, penyidik akan
memastikan terlebih dahulu jaminan yang telah diajukan kepada penyidik
Mapolda Metro Jaya.
"Nanti setelah diterima pengajuan itu dari
staf akan diserahkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum. Kemudian
dipertimbangkan serta diyakini lagi jaminan tersebut, apakah benar
mereka bisa dihadirkan untuk pemeriksaan berikutnya jika diperlukan
nanti," terang Rikwanto.
Sebelumnya perwakilan yang tergabung
dalam Aliansi BEM Jawa Barat telah mengajukan permohonan penangguhan
penahanan terhadap keenam sahabatnya yang ditahan dan ditetapkan sebagai
tersangka oleh Mapolda Metro Jaya.
Untuk bahan pertimbangan,
pihak mahasiswa telah memberikan jaminan berupa surat dari keluarga
rekannya, surat keterangan dari Dekan bahwa mereka masih aktif kuliah,
surat dari keorganisasian termasuk teman-temannya siap menjadi jaminan.
[mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar