Anes Saputra - detikNews
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 2
orang anggota DPRD Kota Semarang. Keduanya, Ahmadi dan Sriyono,
diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap APBD Kota Semarang.
"Sebagai
saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya
Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
Pemeriksaan
keduanya dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Pantauan detikcom, Ahmadi dan
Sriyono tiba di kantor KPK pukul 09.25 WIB. Keduanya langsung menuju
meja tamu lalu memasuki ruang tunggu.
Selain mereka, KPK juga
menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS)
Pemkot Semarang. Mereka adalah Ayi Yudi Mardiana dan Tafricha.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama. Namun, hingga pukul 09.45 WIB, keduanya belum tiba di kantor KPK.
Kasus
ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD)
dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada
awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana
suap mencapai Rp 400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran
rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.
Dalam
kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah,
Soemarmo HS, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus suap
APBD Semarang.
Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a
atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar