Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah kembali mengirimkan
surat panggilan kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Jika
surat ini kembali diabaikan oleh Mochtar, KPK tidak akan ragu untuk
menjemput paksa.
"Jika nggak datang, akan kami jemput paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada detikcom, Selasa (20/3/2012).
Surat
panggilan itu sendiri sudah dikirim oleh KPK. Pihaknya, lanjut Johan,
sangat berharap agar Mochtar bisa memenuhi panggilan KPK.
"Surat sudah kami kirim," imbuhnya.
Mochtar
sebelumnya menolak panggilan KPK untuk datang guna dieksekusi. Mochtar
saat itu beralasan belum menerima salinan dari putusan Mahkamah Agung.
Seperti
diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar
Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar
secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas
kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan
Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU
menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif
dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar