BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 20 Maret 2012

Mochtar Mohammad Bakal Dijemput Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan KPK

Moksa Hutasoit - detikNews

 Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Jika surat ini kembali diabaikan oleh Mochtar, KPK tidak akan ragu untuk menjemput paksa.

"Jika nggak datang, akan kami jemput paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada detikcom, Selasa (20/3/2012).

Surat panggilan itu sendiri sudah dikirim oleh KPK. Pihaknya, lanjut Johan, sangat berharap agar Mochtar bisa memenuhi panggilan KPK.

"Surat sudah kami kirim," imbuhnya.

Mochtar sebelumnya menolak panggilan KPK untuk datang guna dieksekusi. Mochtar saat itu beralasan belum menerima salinan dari putusan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa

Tidak ada komentar: