BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 Maret 2012

VIVAnews - Kejaksaan Agung siap membuktikan transaksi Rp97 miliar yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bukti itu akan diungkap di persidangan.

Kepada wartawan, Rabu 28 Maret 2012, Basrief menjelaskan, transaksi Rp97 miliar itu bukan dari transaksi tunggal. Meskipun, dia mengatakan transaksi itu berada dalam satu rekening.

"Jadi jangan dipersepsikan nominal sebesar itu dilakukan dalam satu transaksi. Itu keliru. Tapi memang itu satu rekening. Di situ ada beberapa transaksi yang berkaitan dengan masalah lalu lintas uang yang keluar masuk di situ," kata dia.
Pengacara Dhana membantah dan meminta Kejaksaan membuktikan tudingan transaksi gendut ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman mengatakan penyidik menemukan aliran uang mencapai puluhan miliar pada salah satu rekening milik tersangka kasus pajak, Dhana Widyatmika.

"Salah satu rekening tersangka ditemukan aliran uang masuk berjumlah sekitar Rp97 miliar," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Selasa.
Dhana diduga memutar uang untuk berinvestasi tanah atau di perusahaan-perusahaan wajib pajak dan sebagainya. "Bayangkan kalau ada sekitar 11-12 rekening dari 7 bank," katanya.

Dia menolak menyebutkan dari mana aliran uang dan berada di rekening bank mana yang dia maksudkan itu. "Tidak bisa disebutkan," kata Adi. (umi)

Tidak ada komentar: