VIVAnews - Kejaksaan Agung siap membuktikan
transaksi Rp97 miliar yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jenderal
Pajak, Dhana Widyatmika. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bukti itu
akan diungkap di persidangan.
Kepada wartawan, Rabu 28 Maret
2012, Basrief menjelaskan, transaksi Rp97 miliar itu bukan dari
transaksi tunggal. Meskipun, dia mengatakan transaksi itu berada dalam
satu rekening.
"Jadi jangan dipersepsikan nominal sebesar itu
dilakukan dalam satu transaksi. Itu keliru. Tapi memang itu satu
rekening. Di situ ada beberapa transaksi yang berkaitan dengan masalah
lalu lintas uang yang keluar masuk di situ," kata dia.
Pengacara Dhana membantah dan meminta Kejaksaan membuktikan tudingan transaksi gendut ini.
Sebelumnya,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman
mengatakan penyidik menemukan aliran uang mencapai puluhan miliar pada
salah satu rekening milik tersangka kasus pajak, Dhana Widyatmika.
"Salah
satu rekening tersangka ditemukan aliran uang masuk berjumlah sekitar
Rp97 miliar," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Selasa.
Dhana diduga memutar uang untuk berinvestasi tanah atau di
perusahaan-perusahaan wajib pajak dan sebagainya. "Bayangkan kalau ada
sekitar 11-12 rekening dari 7 bank," katanya.
Dia menolak
menyebutkan dari mana aliran uang dan berada di rekening bank mana yang
dia maksudkan itu. "Tidak bisa disebutkan," kata Adi. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar