VIVAnews - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari
mengecam keras rencana Komisi Hukum DPR untuk menyunat kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Dia menilai fungsi penindakan yang dimiliki oleh
KPK saat ini masih relevan dengan aspirasi rakyat dalam pemberantasan
korupsi.
Kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Kamis 8 Maret 2012, Hajriyanto menilai rakyat masih marah kepada koruptor. "Pembacokan jaksa nonaktif beberapa hari yang lalu itu merupakan ekspresi kemarahan rakyat yang sudah sangat tinggi," kata dia.
Kasus yang dimaksud Hajriyanto adalah penusukan Jaksa Sistoyo, Rabu
29 Februari lalu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Seorang lelaki pengunjung sidang tiba-tiba menusuk Sistoyo yang duduk
sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap.
Menurut politisi Golkar ini, fungsi pencegahan seharusnya dipertegas
pada badan-badan satuan pengawasan internal seperti inspektorat jenderal
dan badan pengawas daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR
Benny K Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas. Alasannya, dia
menilai KPK gagal mencegah tindak pidana korupsi. “KPK memang sukses
menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu
pula korupsi merajalela,” kata Benny, 7 Maret lalu. “Koruptor seperti
dibui satu tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah
korupsi.”
Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru, jelas Benny,
kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan akan
diperkuat, sementara KPK diminta fokus pada pencegahan korupsi. Dengan
demikian KPK diharapkan berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum
lainnya. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar