E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta
Aparat gabungan Polresta Barelang Polda Kepri dan Subdit
Resmob Polda Metro Jaya membekuk seorang anggota KPK gadungan. Pelaku
bernama Jatmiko (45) ini ditangkap karena memeras Bupati Tanjung Balai,
Karimun, Nurdin Basirun.
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka.
"Betul,
tim dari Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras
Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan berkoordinasi dengan kita
untuk menangkap pelaku yang berada di Kuningan," jelas Herry saat
dihubungi detikcom, Kamis (15/3/2012) dinihari.
Herry mengatakan,
pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tiong, Kuningan, Jakarta
Selatan pada Rabu (14/3) malam. Saat ditangkap, tersangka tengah bersama
seorang wanita.
"Saat digeledah, kita menemukan bong dan satu butir ekstasi," ujarnya.
Sementara
itu, Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan
menjelaskan, tersangka merupakan buronan Polda Kepulauan Riau.
"Dia adalah aktor intelektual dalam aksi pemerasan yang dilakukannya bersama tiga pelaku lainnya," kata Chrisman.
Chrisman
mengatakan, tersangka melakukan aksi pemerasan bersama tiga pelaku
lainnya terhadap Bupati Tanjung Balai, Karimun, Nurdin Basirun pada 31
Januari 2012 lalu. Modus pemerasan yang dilakukan tersangka yakni dengan
cara mengirimkan surat panggilan KPK palsu.
"Tersangka
berpura-pura mengaku sebagai anggota KPK yang akan memanggil korban
dengan alasan korban terlibat korupsi dana Pemkab," katanya.
Tersangka kemudian meminta uang senilai Rp 5 juta bila korban tidak ingin ditangkap.
Tiga
tersangka sudah ditangkap dalam kasus tersebut. Sementara tersangka
Jatmiko dijerat dengan Pasal 378 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar