VIVAnews – Pertemuan antara tiga lembaga penegak hukum,
yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK di Gedung Kejaksaan Agung
menyepakati peneguhan upaya mereka dalam memberantas korupsi.
“Kami
berkoordinasi menyatukan pandangan sehingga bisa memberantas korupsi
bersama-sama sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing,” kata
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Gedung Bundar,
Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Maret 2012.
Dalam pertemuan
tersebut, jelas Andhi, mereka membahas kasus-kasus korupsi secara umum,
tidak spesifik satu kasus saja. “Kami tahu korupsi di Indonesia begitu
maraknya. Jadi ini tidak bisa ditangani oleh satu-dua lembaga saja.
Ketiga lembaga ini harus bersinergi saling bahu-membahu memberantas
korupsi,” terangnya.
Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK juga membahas
rinci kewenangan masing-masing lembaga dalam memberantas korupsi,
sehingga tidak terjadi tumpang tindih di antara mereka, termasuk dalam
hal penyelidikan kasus korupsi.
Andhi mengatakan, salah satu
langkah untuk mewujudkan kesepakatan tersebut adalah dengan membentuk
sebuah tim kecil untuk melakukan koordinasi lanjutan. Tim ini akan
memetakan sepuluh jenis kerawanan tindak pidana korupsi.
Selain
itu, akan ada penandatanganan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan
KPK terkait koordinasi mereka dalam membarantas korupsi. “Dulu sudah ada
Memorandum of Understanding (nota kesepahaman), tapi sudah terlalu lama, tahun 2005, sehingga sekarang perlu disesuaikan,” ucap Andhi.
Nota
kesepahaman yang sudah ada itu nantinya akan diperbarui. Tanggal 29
Maret 2012 nanti, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK akan kembali
melakukan pertemuan untuk membahasnya.
Sesuai dengan tugas dan
kewenangannya, kata Andhi, KPK nantinya akan memberikan supervisi atau
pengarahan pada kejaksaan dan penyidik kepolisian. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar