VIVAnews - Komisi Hukum DPR saat ini tengah menggodok
revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK). Banyak kontroversi mengenai revisi ini.
Salah satunya mengenai kewenangan penyidikan.
Dalam draf RUU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, salah satu perubahan yang menyolok adalah mengenai kewenangan penyidikan yang boleh dilakukan KPK.
Dalam
Pasal 11, disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara.
KPK juga berwenang melakukan pengusutan
korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat; dan/atau
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp5 miliar.
Padahal
dalam UU KPK saat ini, komisi antikorupsi berwenang melakukan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara
minimal Rp1 miliar.
Dalam penjelasannya, DPR menyatakan bahwa
peningkatan jumlah nominal kerugian negara akibat tindak pidana korupsi
yang ditangani oleh KPK dikarenakan kecenderungan nilai korupsi semakin
meningkat. "Dan agar KPK fokus pada penanganan korupsi yang nilainya
besar." (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar