BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 Maret 2012

KPK Diperbolehkan Usut Korupsi Minimal Rp5 M

VIVAnews - Komisi Hukum DPR saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Banyak kontroversi mengenai revisi ini. Salah satunya mengenai kewenangan penyidikan.

Dalam draf RUU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, salah satu perubahan yang menyolok adalah mengenai kewenangan penyidikan yang boleh dilakukan KPK.

Dalam Pasal 11, disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

KPK juga berwenang melakukan pengusutan korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp5 miliar.

Padahal dalam UU KPK saat ini, komisi antikorupsi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Dalam penjelasannya, DPR menyatakan bahwa peningkatan jumlah nominal kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK dikarenakan kecenderungan nilai korupsi semakin meningkat. "Dan agar KPK fokus pada penanganan korupsi yang nilainya besar." (eh)

Tidak ada komentar: