BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 Maret 2012

Mendikbud Bantah Halangi Penyidikan KPK

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mempersilakan aparat penegak hukum mengusut kasus-kasus korupsi di lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi.

Seperti diketahui, selain kasus Rektor UI Gumilar Rosliwa Soemantri yang dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang melibatkan tersangka kasus korupsi wisma atlet, M. Nazaruddin melalui PT Permai Grup.

"Intinya siapa pun yang melakukan tipikor kami memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum entah itu kejaksaan, KPK, atau kepolisian untuk diproses," ujar Muhammad Nuh, di Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ. Keduanya diduga menggelembungkan harga proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp17 miliar.

Sementara jenis barangnya sendiri tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam proses lelang. Pemenang tender pengadaan ini adalah PT Marell Mandiri, sedangkan pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara, salah satu perusahaan milik Nazaruddin.

Muhammad Nuh membantah pihaknya menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya mendorong agar kejaksaan bisa mengusut tuntas kasus tersebut.

"Justru kami sangat memberikan dukungan untuk memproses itu, tapi tetap ada rambu-rambu bahwa dia telah melanggar hukum terutama yang terkait tipikor," tambahnya.[yeh]

Tidak ada komentar: