INILAH.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhammad Nuh mempersilakan aparat penegak hukum mengusut
kasus-kasus korupsi di lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi.
Seperti
diketahui, selain kasus Rektor UI Gumilar Rosliwa Soemantri yang
dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan dua
tersangka kasus korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang
melibatkan tersangka kasus korupsi wisma atlet, M. Nazaruddin melalui PT
Permai Grup.
"Intinya siapa pun yang melakukan tipikor kami
memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum entah itu
kejaksaan, KPK, atau kepolisian untuk diproses," ujar Muhammad Nuh, di
Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan
dua tersangka yakni Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan Tri Mulyono,
dosen Fakultas Teknik UNJ. Keduanya diduga menggelembungkan harga proyek
pengadaan laboratorium komputer senilai Rp17 miliar.
Sementara
jenis barangnya sendiri tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan
dalam proses lelang. Pemenang tender pengadaan ini adalah PT Marell
Mandiri, sedangkan pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara, salah
satu perusahaan milik Nazaruddin.
Muhammad Nuh membantah pihaknya
menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya
mendorong agar kejaksaan bisa mengusut tuntas kasus tersebut.
"Justru
kami sangat memberikan dukungan untuk memproses itu, tapi tetap ada
rambu-rambu bahwa dia telah melanggar hukum terutama yang terkait
tipikor," tambahnya.[yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar