Chazizah Gusnita - detikNews
Jakarta
Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad memesan
kamar nomor 10 di Villa Lalu, Seminyak, Bali. Kamar itu bertarif 100 US$
per malam.
"Kalau kamar itu tarifnya sekarang 100 dolar per
malam. Kalau peak season bisa di atas itu," kata Sales Marketing Manager
Suriadewi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2012).
Menurut
Suriadewi, saat check in, Mochtar sudah memberikan uang muka sebesar Rp 1
juta. Sebelum dibawa pergi KPK, ia juga sudah melunasi segala
pembayaran di villa tersebut.
"Semuanya sudah dilunasi sebelum dibawa pergi," jelasnya.
Suriadewi
mengatakan Mochtar menginap di kamar 10 tersebut hanya sendirian. Ia
tak pernah didatangi satu orang pun ke dalam kamarnya.
"Sendirian saja di sini. Nggak ada siapa-siapa yang datangi dia," ungkapnya.
Seperti
diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar
Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar
secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas
kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan
Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU
menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif
dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara
korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010,
penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp 5,5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar