Fajar Pratama - detikNews
Jakarta
Satu demi satu pihak Banggar DPR dipanggil KPK terkait
kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang
menjerat politisi Wa Ode Nurhayati. Setelah sebelumnya melakukan
penggeledahan dan memanggil staf, Kamis (22/3) ini, KPK memanggil 2
pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung.
"Keduanya diperiksa Kamis ini," tutur sumber detikcom di KPK, Rabu (21/2/2012) malam.
Jubir
KPK, Johan Budi belum bisa dimintai keterangan mengenai pemanggilan
ini. Pesan singkat yang dilayangkan detikcom belum dibalas.
Sementara
itu, Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha masih mengaku belum
mendapatkan agenda pemeriksaan. "Saya belum tahu," ujarnya.
Berdasarkan
informasi yang dikimpulkan, dua nama wakil ketua Banggar di atas memang
cukup memiliki kaitan erat dengan Wa Ode. Khusus untuk Tamsil, konon
dia berperan aktif dalam kasus ini.
Terkait kasus yang sama, KPK
pekan lalu memeriksa staf Banggar bernama Khaeruddin. Selain itu KPK
juga telah memanggil Kasubbag Rapat Banggar bernama Nando.
KPK
sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di ruang Banggar DPR. Dari
penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sebuah laptop dan
dokumen-dokumen.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan
pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri
oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama
terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap
sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.
Uang
itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui
stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang
tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali
transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.
Uang ditransfer
sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali
transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.
Pemberian
uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada
tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah,
serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode
akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi
anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.
Namun belakangan, pada
penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi,
Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh
dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar