Fajar Pratama - detikNews
Jakarta
Kewenangan KPK terancam dipreteli seiring dengan tengah
digodoknya Undang-udang tentang lembaga antikorupsi tersebut di DPR.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yakin masyarakat tidak akan memberi
dukungan pada upaya pelemahan KPK ini.
"Sayang sekali ada
indikasi upaya mempreteli kewenangan KPK.Saya yakin masyarakat akan
melawan siapapun yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi," tutur
Busyro dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (15/3/2012).
Pria
yang tahun lalu menjabat sebagai Ketua KPK ini menilai selayaknya
lembaga antikorupsi tersebut jangan dipandang sebagai lembaga adhoc.
Menurutnya, KPK merupakan lembaga permanen karena korupsi juga memiliki
sifat permanen.
"Karena korupsi bersifat permanen, tetapi KPK dinilai sebagai lembaga adhoc," ujar mantan Ketua KY ini.
Saat
ini Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK tengah digodok di Komisi
III DPR yang membawahi bidang hukum. Muncul sejumlah isu panas terkait
dipangkasnya kewenangan KPK, mulai dari 'diceraikannya' kewenangan
menyidik dan menuntut sekaligus sampai dicabutnya kewenangan untuk
menindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar