Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Setelah dikritik banyak kalangan karena menghukum ringan
para koruptor, Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan mengejutkan.
Mantan Bupati Lampung Timur, Satono, menjadi kepala daerah pertama yang
divonis terlama dalam perkara korupsi, yaitu 15 tahun penjara.
"Dua
jempol untuk MA. Kalau nanti diputusan Peninjauan Kembali (PK)
putusannya sama atau lebih berat, kita acungi 4 jempol deh," kata Ketua
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma,
saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/3/2012).
Acungan
2 jempol ini bukannya tanpa alasan. Dalam putusan MA tersebut, majelis
hakim jeli dalam mencari celah hukum yaitu terpidana mengalihkan
anggaran APBD ke BPR. Pengalihan anggaran ini melanggar UU Keuangan
negara karena penempatan uang APBD hanya boleh ditempatkan di bank yang
dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Ini jeli karena tidak hanya menilai sebagai mal-administrasi semata tetapi dikategorikan sebagai delik korupsi," papar Alvon.
Terkait
lamanya hukuman yang melebihi tuntutan, Alvon menilai sebagai
keberanian hakim. Kelebihan inilah mengapa MA pantas mendapatkan acungan
jempol.
"Tidak masalah lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Karena
hakim memutus berdasarkan keyakinan dia. Putusan ini juga menunjukan
putusan hakim Pengadilan Tipikor Lampung salah yaitu memutus bebas,"
kata Ketua YLBHI yang juga ikut mengajukan eksaminasi terhadap putusan
bebas itu.
Dalam putusan bernomor 253.K/Pid.Sus/2012, Satono
selain dihukum 15 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman berlapis
karena korupsi dana APBD sebesar Rp 119 miliar, yaitu:
1. Denda Rp 500 juta
2. Jika tidak mau membayar diganti dengan penjara selama 6 bulan
3. Uang pengganti Rp 10.586.575.000
4.
Jika tidak mempunyai uang pengganti maka sejak satu bulan setelah
putusan MA ini, harta Satono disita oleh jaksa untuk dilelang.
5.
Jika uang hasil lelang tidak mencapai jumalh uang pengganti, maka Satono
harus menambah waktu tinggal di penjara selama 3 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar