BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 20 Maret 2012

Eks Bupati Divonis 15 Tahun Karena Korupsi, MA Layak Dapat 2 Jempol

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta Setelah dikritik banyak kalangan karena menghukum ringan para koruptor, Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan mengejutkan. Mantan Bupati Lampung Timur, Satono, menjadi kepala daerah pertama yang divonis terlama dalam perkara korupsi, yaitu 15 tahun penjara.

"Dua jempol untuk MA. Kalau nanti diputusan Peninjauan Kembali (PK) putusannya sama atau lebih berat, kita acungi 4 jempol deh," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/3/2012).

Acungan 2 jempol ini bukannya tanpa alasan. Dalam putusan MA tersebut, majelis hakim jeli dalam mencari celah hukum yaitu terpidana mengalihkan anggaran APBD ke BPR. Pengalihan anggaran ini melanggar UU Keuangan negara karena penempatan uang APBD hanya boleh ditempatkan di bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Ini jeli karena tidak hanya menilai sebagai mal-administrasi semata tetapi dikategorikan sebagai delik korupsi," papar Alvon.

Terkait lamanya hukuman yang melebihi tuntutan, Alvon menilai sebagai keberanian hakim. Kelebihan inilah mengapa MA pantas mendapatkan acungan jempol.

"Tidak masalah lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Karena hakim memutus berdasarkan keyakinan dia. Putusan ini juga menunjukan putusan hakim Pengadilan Tipikor Lampung salah yaitu memutus bebas," kata Ketua YLBHI yang juga ikut mengajukan eksaminasi terhadap putusan bebas itu.

Dalam putusan bernomor 253.K/Pid.Sus/2012, Satono selain dihukum 15 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman berlapis karena korupsi dana APBD sebesar Rp 119 miliar, yaitu:

1. Denda Rp 500 juta
2. Jika tidak mau membayar diganti dengan penjara selama 6 bulan
3. Uang pengganti Rp 10.586.575.000
4. Jika tidak mempunyai uang pengganti maka sejak satu bulan setelah putusan MA ini, harta Satono disita oleh jaksa untuk dilelang.
5. Jika uang hasil lelang tidak mencapai jumalh uang pengganti, maka Satono harus menambah waktu tinggal di penjara selama 3 tahun.

Tidak ada komentar: