VIVAnews -
Loeana Kanginnadhi (77) bisa bernafas lega untuk sementara waktu.
Setelah kasusnya sempat terkatung-katung, sidang terhadap nenek yang
kini lemah tak berdaya di Wing Amerta, RSUP Sanglah, itu dihentikan
untuk sementara waktu, menunggu Loeana sembuh total.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Loeana, Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 2 Agustus 2012. "Majelis Hakim telah menetapkan tanggal 27 kemarin pembantaran Loeana dilanjutkan. Ibu Loeana ini diserahkan kepada dokter untuk dirawat sampai sehat kembali. Kalau sudah sehat akan dihadirkan ke persidangan untuk dilanjutkan," ucap Yusril usai bertemu di ruang Ketua PN Denpasar.
Di mengatakan, sudah ada kesepakatan bersama dengan jaksa untuk tidak memaksa kehadiran Loeana ke persidangan. Hingga saat ini, katanya, belum ada pernyataan medis bahwa Loeana sehat dan bisa diadili. "Pada konteks ini, hukum acara harus ditegakkan. Hingga hari ini belum ada sidang sama sekali," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini.
Pada kesempatan itu, Yusril mengaku mengusulkan dua hal dalam kasus nenek Loeana. Pertama, pembantaran dilanjutkan. Kedua, ditangguhkan penahanannya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Loeana, Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 2 Agustus 2012. "Majelis Hakim telah menetapkan tanggal 27 kemarin pembantaran Loeana dilanjutkan. Ibu Loeana ini diserahkan kepada dokter untuk dirawat sampai sehat kembali. Kalau sudah sehat akan dihadirkan ke persidangan untuk dilanjutkan," ucap Yusril usai bertemu di ruang Ketua PN Denpasar.
Di mengatakan, sudah ada kesepakatan bersama dengan jaksa untuk tidak memaksa kehadiran Loeana ke persidangan. Hingga saat ini, katanya, belum ada pernyataan medis bahwa Loeana sehat dan bisa diadili. "Pada konteks ini, hukum acara harus ditegakkan. Hingga hari ini belum ada sidang sama sekali," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini.
Pada kesempatan itu, Yusril mengaku mengusulkan dua hal dalam kasus nenek Loeana. Pertama, pembantaran dilanjutkan. Kedua, ditangguhkan penahanannya.
"Kami akan konsultasi
dengan keluarga dan dokter rumah sakit Sanglah. Nanti dilihat apakah
diizinkan berobat ke dokter lain atau ditangguhkan penahanannya,"
ujarnya.
Kendati begitu, sambung Yusril, semua pihak menyadari perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Itu artinya tidak bisa mundur lagi."
Kendati begitu, sambung Yusril, semua pihak menyadari perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Itu artinya tidak bisa mundur lagi."
Ia mengatakan hanya ada
dua hal yang menyebabkan sidang tidak bisa dilanjutkan. "Pertama
terdakwa wafa, kedua terdakwa sakit permanen seperti kasus Soeharto,"
kata Yusril.
Yusril berharap kasus ini bisa berjalan obyektif. Ia juga berharap kontroversi seputar kasus Loeana bisa diakhiri. "Dan, Ibu Loeana memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," kata Yusril.
Yusril berharap kasus ini bisa berjalan obyektif. Ia juga berharap kontroversi seputar kasus Loeana bisa diakhiri. "Dan, Ibu Loeana memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," kata Yusril.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar