M Iqbal - detikNews
Jakarta
Bareskrim Polri mengklaim telah lebih dulu menyelidiki kasus dugaan
korupsi di Korps Lalu Lintas. Meski sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim
Polri tetap akan menyelidiki kasus tersebut.
"Bareskim Polri akan
tetap melakukan penyelidikan dalam kasus Korlantas Polri," tegas
Kabareskrim Komjen Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl
Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/8/2012).
Sutarman mengatakan
yurisprudensi yang mendasari Polri untuk tetap menangani kasus tersebut
adalah MoU yang telah disepakati oleh 3 lembaga penegak hukum yakni
Polri, Kejagung dan KPK. Hal itu diakui Sutarman sudah dilakukan sejak
lama dan dipraktikkan dalam sejumlah kasus.
"Joint investigasi penanganan seperti ini sudah dilakukan, yaitu pada saat penegakan hukum menangani kasus APBD
Kabupaten
Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin dan kawan-kawan. Di mana KPK
menyidik Syamsul Arifin, sementara selain di luar penyelenggara negara
ditangani oleh Kajari Sumut, hal ini dilakukan agar tidak tumpang tindik
kasus yang sama," jelasnya.
Sutarman mengatakan sebelumnya
Kapolri dan pimpinan KPK telah berkordinasi dan bersepakat untuk meminta
waktu dalam menangani kasus tersebut. Namun menurut Sutarman belum ada
kesepakatan bahwa Polri mempersilakan agar KPK yang menangani kasus
tersebut.
"Sebelum ketentuan beracara ada, ada MoU yang
ditandatangani KPK, Polri, Kejaksaan, MoU ini tidak diindahkan dengan
baik, selama acara belum ada, dan MoU ditabrak, Bareskrim akan tetap
melakukan penyidikan kasus ini," paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar