BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Agustus 2012

Kabareskrim Tegaskan Polri Akan Tetap Menyelidiki Kasus Korupsi di Korlantas

M Iqbal - detikNews

Jakarta Bareskrim Polri mengklaim telah lebih dulu menyelidiki kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas. Meski sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim Polri tetap akan menyelidiki kasus tersebut.

"Bareskim Polri akan tetap melakukan penyelidikan dalam kasus Korlantas Polri," tegas Kabareskrim Komjen Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/8/2012).

Sutarman mengatakan yurisprudensi yang mendasari Polri untuk tetap menangani kasus tersebut adalah MoU yang telah disepakati oleh 3 lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejagung dan KPK. Hal itu diakui Sutarman sudah dilakukan sejak lama dan dipraktikkan dalam sejumlah kasus.

"Joint investigasi penanganan seperti ini sudah dilakukan, yaitu pada saat penegakan hukum menangani kasus APBD

Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin dan kawan-kawan. Di mana KPK menyidik Syamsul Arifin, sementara selain di luar penyelenggara negara ditangani oleh Kajari Sumut, hal ini dilakukan agar tidak tumpang tindik kasus yang sama," jelasnya.

Sutarman mengatakan sebelumnya Kapolri dan pimpinan KPK telah berkordinasi dan bersepakat untuk meminta waktu dalam menangani kasus tersebut. Namun menurut Sutarman belum ada kesepakatan bahwa Polri mempersilakan agar KPK yang menangani kasus tersebut.

"Sebelum ketentuan beracara ada, ada MoU yang ditandatangani KPK, Polri, Kejaksaan, MoU ini tidak diindahkan dengan baik, selama acara belum ada, dan MoU ditabrak, Bareskrim akan tetap melakukan penyidikan kasus ini," paparnya.

Tidak ada komentar: