BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Agustus 2012

Presiden Takkan Intervensi KPK-Polri

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan turun langsung atau intervensi atas dua lembaga hukum yang kini sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Dua lembaga ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan Presiden tetap mengikuti dinamika pemberitaan. Di mana beberapa  pengamat dan anggota DPR meminta Presiden mendorong kepolisian agar menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke KPK. Dalam posisi seperti itu, kata Julian, Presiden menghormati hukum, percaya sistem telah bekerja.

"Ada prosedur yang dipatuhi. Antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, sudah ada MoU untuk melakukan tindak lanjut penanganan kasus. Oleh karena itu, kembali ke mekanisme MoU," kata Julian, Jumat, 4 Agustus 2012.

Menurut Julian, Presiden mendapat laporan langsung pertama kali ketika penggeledahan awal pekan ini. Presiden memerintahkan Menko Polhukam untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK untuk melakukan koordinasi dan sinergi.

Presiden meminta agar hal ini bisa dicarikan kesepahaman dan solusi yang tepat. "Harus ada sinergi karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi. Menkopolhukam telah berkomunikasi dengan KPK dan kepolisian," kata Julian.

Menurut Julian, KPK memiliki UU yang mengatur tugasnya. Demikian pula kepolisian memiliki UU yang memberikan ruang untuk melaksanakan penyidikan.
"Sebenarnya (instruksi) Presiden sudah dijalankan, tapi memang ada pemberitaan yang berkembang, Presiden menekankan agar tak saling berkompetisi. Presiden membatasi diri (untuk campur tangan) karena ini adalah ranah hukum," kata Julian.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain itu juga Wakorlantas Brigjen Pol DP dan dua orang swasta yang menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek juga ditetapkan sebagai tersangka.
Polri pun menetapkan tersangka yang hampir sama. KPK pun meminta agar Polri menyerahkan kasus ini ke KPK, karena KPK sudah lebih dulu menaikkan status kasus ke penyidikan, sesuai dengan MoU.

Tidak ada komentar: