VIVAnews - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan turun langsung atau intervensi atas
dua lembaga hukum yang kini sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi
simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
Dua lembaga ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan Presiden tetap mengikuti dinamika pemberitaan. Di mana beberapa pengamat dan anggota DPR meminta Presiden mendorong kepolisian agar menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke KPK. Dalam posisi seperti itu, kata Julian, Presiden menghormati hukum, percaya sistem telah bekerja.
"Ada prosedur yang dipatuhi. Antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, sudah ada MoU untuk melakukan tindak lanjut penanganan kasus. Oleh karena itu, kembali ke mekanisme MoU," kata Julian, Jumat, 4 Agustus 2012.
Menurut Julian, Presiden mendapat laporan langsung pertama kali ketika penggeledahan awal pekan ini. Presiden memerintahkan Menko Polhukam untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK untuk melakukan koordinasi dan sinergi.
Presiden meminta agar hal ini bisa dicarikan kesepahaman dan solusi yang tepat. "Harus ada sinergi karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi. Menkopolhukam telah berkomunikasi dengan KPK dan kepolisian," kata Julian.
Menurut Julian, KPK memiliki UU yang mengatur tugasnya. Demikian pula kepolisian memiliki UU yang memberikan ruang untuk melaksanakan penyidikan.
Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan Presiden tetap mengikuti dinamika pemberitaan. Di mana beberapa pengamat dan anggota DPR meminta Presiden mendorong kepolisian agar menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke KPK. Dalam posisi seperti itu, kata Julian, Presiden menghormati hukum, percaya sistem telah bekerja.
"Ada prosedur yang dipatuhi. Antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, sudah ada MoU untuk melakukan tindak lanjut penanganan kasus. Oleh karena itu, kembali ke mekanisme MoU," kata Julian, Jumat, 4 Agustus 2012.
Menurut Julian, Presiden mendapat laporan langsung pertama kali ketika penggeledahan awal pekan ini. Presiden memerintahkan Menko Polhukam untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK untuk melakukan koordinasi dan sinergi.
Presiden meminta agar hal ini bisa dicarikan kesepahaman dan solusi yang tepat. "Harus ada sinergi karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi. Menkopolhukam telah berkomunikasi dengan KPK dan kepolisian," kata Julian.
Menurut Julian, KPK memiliki UU yang mengatur tugasnya. Demikian pula kepolisian memiliki UU yang memberikan ruang untuk melaksanakan penyidikan.
"Sebenarnya (instruksi)
Presiden sudah dijalankan, tapi memang ada pemberitaan yang berkembang,
Presiden menekankan agar tak saling berkompetisi. Presiden membatasi
diri (untuk campur tangan) karena ini adalah ranah hukum," kata Julian.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo
sebagai tersangka. Selain itu juga Wakorlantas Brigjen Pol DP dan dua
orang swasta yang menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek juga
ditetapkan sebagai tersangka.
Polri pun menetapkan
tersangka yang hampir sama. KPK pun meminta agar Polri menyerahkan kasus
ini ke KPK, karena KPK sudah lebih dulu menaikkan status kasus ke
penyidikan, sesuai dengan MoU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar