BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 05 Agustus 2012

KPK Siap Hadapi Gugatan James Gunarjo

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang pra peradilan legalitas penangkapan dan penyidikan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap, James Gunarjo Budiraharjo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihak Biro Hukum KPK tak bisa hadir karena ada kegiatan lain. "Sidang pertama itu bertepatan dengan agenda yang lain dari Biro Hukum, karena itu tidak bisa hadir," ujar Johan, Sabtu (4/8/2012).

Johan memastikan, perwakilan KPK akan hadir dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan Senin pekan depan (6/8/2012). Ia menegaskan, KPK tidak takut menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka James. KPK yakin penyidikan yang dilakukan terhadap konsultan pajak PT Agis itu sudah sesuai dengan undang-undang.

"Tentu akan hadir (sidang lanjutan), tidak ada urusannya dengan takut. Kenapa KPK takut? Kami yakin dan firm dengan apa yang kami lakukan tidak menabrak undang undang," ujar Johan.

Majelis hakim PN Jaksel terpaksa menunda sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka James karena perwakilan KPK tidak hadir. Kuasa hukum James, Sehat Damanik menduga KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu persidangan. Damanik juga menilai KPK khawatir gugatan pra peradilan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka pra peradilan ini akan gugur," kata Damanik.

Menurut Damanik, kasus James tidak bisa ditangani KPK karena kliennya itu bukanlah pejabat negara. Ia menilai, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

James ditangkap petugas KPK di sebuah rumah makan di kawasan Tebet pada 6 Juni 2012 lalu. Ia ditangkap karena diduga memberi uang senilai Rp280 juta kepada Tommy Hindratno yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.

KPK menduga pemberian uang kepada Tommy dimaksudkan untuk pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Sama seperti James, tersangka Tommy juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Tommy yang cuma pejabat eselon VI a di Ditjen Pajak Kemenkeu menilai KPK tidak berwenang menangani perkaranya karena dirinya bukan terkategori penyelenggara negara.

Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma meminta KPK melimpahkan kasus kliennya ke Kejaksaan Agung atau kepolisian. [mvi]

Tidak ada komentar: