INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
hadir dalam sidang pra peradilan legalitas penangkapan dan penyidikan
yang diajukan tersangka kasus dugaan suap, James Gunarjo Budiraharjo
yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
Juru
Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihak Biro Hukum KPK tak bisa hadir
karena ada kegiatan lain. "Sidang pertama itu bertepatan dengan agenda
yang lain dari Biro Hukum, karena itu tidak bisa hadir," ujar Johan,
Sabtu (4/8/2012).
Johan memastikan, perwakilan KPK akan hadir
dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan Senin pekan depan (6/8/2012).
Ia menegaskan, KPK tidak takut menghadapi gugatan praperadilan yang
dilayangkan oleh tersangka James. KPK yakin penyidikan yang dilakukan
terhadap konsultan pajak PT Agis itu sudah sesuai dengan undang-undang.
"Tentu
akan hadir (sidang lanjutan), tidak ada urusannya dengan takut. Kenapa
KPK takut? Kami yakin dan firm dengan apa yang kami lakukan tidak
menabrak undang undang," ujar Johan.
Majelis hakim PN Jaksel
terpaksa menunda sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka
James karena perwakilan KPK tidak hadir. Kuasa hukum James, Sehat
Damanik menduga KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu
persidangan. Damanik juga menilai KPK khawatir gugatan pra peradilan
kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami menduga mereka
sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke
persidangan, maka pra peradilan ini akan gugur," kata Damanik.
Menurut
Damanik, kasus James tidak bisa ditangani KPK karena kliennya itu
bukanlah pejabat negara. Ia menilai, KPK tidak berwenang melakukan
penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK.
James ditangkap petugas KPK di sebuah rumah makan di
kawasan Tebet pada 6 Juni 2012 lalu. Ia ditangkap karena diduga memberi
uang senilai Rp280 juta kepada Tommy Hindratno yang menjabat Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.
KPK menduga pemberian uang kepada Tommy dimaksudkan untuk pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Sama
seperti James, tersangka Tommy juga mengajukan gugatan praperadilan
terhadap KPK. Tommy yang cuma pejabat eselon VI a di Ditjen Pajak
Kemenkeu menilai KPK tidak berwenang menangani perkaranya karena dirinya
bukan terkategori penyelenggara negara.
Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma meminta KPK melimpahkan kasus kliennya ke Kejaksaan Agung atau kepolisian. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar