VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,
Komisaris Jenderal Polisi, Sutarma, menegaskan bahwa dirinya tidak
pernah menghambat kerja penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
dalam penggeledahan di kantor Korp Lalu Lintas (Korlantas) beberapa
waktu lalu. Sutarman mengatakan kedatangannya saat itu adalah untuk
melakukan komunikasi.
"Tidak ada sedikitpun kami
menghalang-halangi. Dalam kesepakatan barang-barang hasil penggeledahan
akan ditempatkan di ruang tertentu dan disegel, kunci dipegang
masing-masing, oleh Korlantas dan KPK dengan diawasi kami," kata
Sutarman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 3 Agustus
2012.
Sutarman justru mempertanyakan langkah KPK yang melakukan
penggeledahan. Dia menuturkan sehari sebelum penggeledahan, Ketua KPK
Abraham Samad menghadap Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk
menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan terhadap dugaan
penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas.
"Kapolri
meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya
karena Bareskrim juga sudah melakukan penyelidikan, dan akan
mempresentasikan hasil penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap
penyidikan di hadapan pimpinan KPK," ujarnya.
Mantan Kapolda
Metro Jaya itu melanjutkan dari hasil pertemuan tersebut, Bareskrim
segera menyurati KPK pada tanggal 31 Juli 2012. Tujuannya adalah untuk
mempresentasikan perkembangan penyelidikan di atas. "Namun kenyataannya,
pada hari yang sama pukul 16.00 penyidik KPK melakukan penggeledahan di
Korlantas," keluh Sutarman.
Dalam peristiwa itu, Sutarman
menyatakan KPK menerabas kesepakatan dengan Kapolri bahwa tindaklanjut
kasus itu akan dilanjutkan satu atau dua hari setelah dilakukannya
presentasi. Dia membantah klaim penyidik KPK yang menyebutkan bahwa
Kapolri sudah mengizinkan penggeledahan.
"Betul ada pertemuan, tetapi tidak sedikitpun membicarakan tentang penggeledahan itu," jelasnya.
Sutarman
mengatakan perbedaan pemahaman tersebutlah kemudian yang menjadi sumber
polemik penggeledahan, seolah ada tindakan menghalang-halangi.
Selanjutnya, dalam momentum itu, dia berdiskusi dengan tiga pimpinan
KPK, Abraham Samad, Busyro Muqodas, Bambang Widjojanto dengan didampingi
Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan KPK.
"Disepakati
bahwa untuk sementara penggeledahan tetap dilanjutkan dan barang-barang
hasil penggeledahan akan ditempatkan dalam suatu ruangan tertentu dalam
keadaan tersegel dan terkunci," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam
kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka
adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi DP
yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ajun Komisaris
Besar Polisi TF, sebagai Ketua Panitia Lelang. Dan tersangka ketiga
yakni, Komisaris Polisi L yang berperan sebagai Bendahara Lelang.
Selain itu, dua tersangka lain adalah BS dan SB yang merupakan pihak pemenang tender.
Sebelumnya,
Gubernur Akademi Kepolisian yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas
Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, tiga dari
lima tersangka yang ditetapkan Polri sama dengan yang telah diitetapkan
oleh KPK yaitu BS, SB, dan DP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar