BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Agustus 2012

Polemik Penggeledahan KPK Versi Kabareskrim

VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Sutarma, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghambat kerja penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam penggeledahan di kantor Korp Lalu Lintas (Korlantas) beberapa waktu lalu. Sutarman mengatakan kedatangannya saat itu adalah untuk melakukan komunikasi.

"Tidak ada sedikitpun kami menghalang-halangi. Dalam kesepakatan barang-barang hasil penggeledahan akan ditempatkan di ruang tertentu dan disegel, kunci dipegang masing-masing, oleh Korlantas dan KPK dengan diawasi kami," kata Sutarman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.

Sutarman justru mempertanyakan langkah KPK yang melakukan penggeledahan. Dia menuturkan sehari sebelum penggeledahan, Ketua KPK Abraham Samad menghadap Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas.

"Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya karena Bareskrim juga sudah melakukan penyelidikan, dan akan mempresentasikan hasil penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan di hadapan pimpinan KPK," ujarnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu melanjutkan dari hasil pertemuan tersebut, Bareskrim segera menyurati KPK pada tanggal 31 Juli 2012. Tujuannya adalah untuk mempresentasikan perkembangan penyelidikan di atas. "Namun kenyataannya, pada hari yang sama pukul 16.00 penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas," keluh Sutarman.

Dalam peristiwa itu, Sutarman menyatakan KPK menerabas kesepakatan dengan Kapolri bahwa tindaklanjut kasus itu akan dilanjutkan satu atau dua hari setelah dilakukannya presentasi. Dia membantah klaim penyidik KPK yang menyebutkan bahwa Kapolri sudah mengizinkan penggeledahan.

"Betul ada pertemuan, tetapi tidak sedikitpun membicarakan tentang penggeledahan itu," jelasnya.

Sutarman mengatakan perbedaan pemahaman tersebutlah kemudian yang menjadi sumber polemik penggeledahan, seolah ada tindakan menghalang-halangi. Selanjutnya, dalam momentum itu, dia berdiskusi dengan tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Busyro Muqodas, Bambang Widjojanto dengan didampingi Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan KPK.

"Disepakati bahwa untuk sementara penggeledahan tetap dilanjutkan dan barang-barang hasil penggeledahan akan ditempatkan dalam suatu ruangan tertentu dalam keadaan tersegel dan terkunci," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi DP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ajun Komisaris Besar Polisi TF, sebagai Ketua Panitia Lelang. Dan tersangka ketiga yakni, Komisaris Polisi L yang berperan sebagai Bendahara Lelang.

Selain itu, dua tersangka lain adalah BS dan SB yang merupakan pihak pemenang tender.

Sebelumnya, Gubernur Akademi Kepolisian yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri sama dengan yang telah diitetapkan oleh KPK yaitu BS, SB, dan DP.

Tidak ada komentar: