BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 01 April 2013

4 Kapal Ikan Malaysia Kembali Ditangkap KKP

INILAH.COM, Jakarta - Kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap empat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 003 yang sedang melakukan operasi bersama di bawah kendali operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) pada 21 Maret 2013 terhadap 3 (tiga) kapal, yaitu KM. PAF 4116, KM. JHF 5433 T, dan KM. JHF 4888 T.
Sedangkan 1 (satu) kapal lagi, KM. JHF 1336 T, ditangkap oleh KP Hiu 001 pada 24 Maret 2013, yang sedang dalam pelaksanaan operasi mandiri pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang trawl, serta diketahui bahwa kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
Penangkapan kapal perikanan asing berbendera Malaysia tersebut merupakan upaya serius untuk terus memerangi kegiatan illegal fishing, demi terjaganya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini dilakukan dengan terus melaksanakan patroli pengawasan dan memberikan sanksi yang berat terhadap pelakunya.
“Kita memang harus tegas dan serius dalam menegakkan hukum, terlebih dalam hal penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia (illegal fishing),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman.
Selanjutnya, Syahrin mengungkapkan bahwa untuk proses selanjutnya keempat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut dibawa ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk pemrosesan lebih lanjut.
Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyebutkan bahwa kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Pada kesempatan lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sharif C. Sutardjo di Jakarta menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang telah berhasil menangkap 4 (empat) kapal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“Kehadiran kapal-kapal penangkap ikan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dari negara lain ini sangat merugikan nelayan kita disamping mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia”, tegas Sharif.
Seiring masih terjadinya kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, maka Ditjen PSDKP akan terus melakukan pengawasan dengan tujuan tercapainya kesejahteraan nelayan Indonesia. Mengacu pada amanat yang diemban KKP maka peran pengawasan diarahkan untuk menjamin kelancaran dan peningkatan produktifitas perikanan dengan salah satu caranya adalah terus memberantas praktek illegal fishing dan destructive fishing. [adv]

Tidak ada komentar: