Pewarta: Derizon Yazid
adang (ANTARA News)
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah
melakukan pungutan kepada orang tua siswa karena biaya operasional
sekolah telah ada. Jika ada pungutan terlarang maka dinas pendidikan
setempat diminta menindak kepala sekolah yang melakukannya.
"Sekolah
di Indonesia jangan ada lagi melakukan pungutan kepada orang tua
siswa," kata Wakil Mendikbud, Musliar Kasim, di Padang, Selasa. Saat ini
merupakan masa pendaftaran murid baru di sekolah-sekolah mulai dari SD
hingga SMA.
Menurut dia, kalau ada orang tua siswa merasa sarana dan prasarana
sekolah tidak mencukupi, maka pungutan diperbolehkan dengan musyawarah
dengan orang tua siswa.
"Jika berdasarkan hasil musyawarah para orang tua siswa mau
melengkapi kekurangan sarana dan prasarana sekolah, maka sah saja untuk
melakukan pungutan," ujar dia.
Kemendikbud meminta seluruh dinas pendidikan di Indonesia untuk
melakukan pengawasan terhadap sekolah yang melakukan pungutan kepada
orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru 2013-2014.
"Jika ditemukan adanya pungutan, maka dinas pendidikan agar
melakukan tindakan kepada sekolah yang melakukan pungutan tersebut,"
katanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada
sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dia mengatakan, Kemendikbud berharap pemerintah daerah melalui
dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi
administrasi yang menimbulkan efek jera kepada sekolah yang melakukan
pungutan kepada orang tua siswa.
"Pengawasan dan tindakan merupakan kewenangan kabupaten/kota di Indonesia terkait otonomi daerah," kata dia.
Menurut dia, sekarang ini pemerintah memberikan bantuan dana untuk
kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi siswa miskin.
Berdasarkan data, sekitar 13,5 juta siswa miskin di Indonesia akan menerima bantuan dana untuk kompensasi kenaikan BBM.
"Angka tersebut naik lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 5,9 juta pelajar," kata dia.
Besarnya bantuan yang berikan kepada siswa jenjang pendidikan SD
menerima sebesar Rp450 per tahun, Rp750 ribu untuk siswa SMP/MTS, dan
Rp1 Juta untuk SMA/SMK/MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar