Pewarta: Andi Firdaus
Bekasi (ANTARA
News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana menutup seluruh
tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah kerjanya sejak satu hari
menjelang bulan Ramadhan 1434 Hijriyah yang diperkirakan bermula awal
Juli mendatang.
"Ini kita lakukan dalam rangka menjaga suasana kondusif (bagi) ibadah
umat Muslim yang berpuasa selama 30 hari," kata Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Bekasi, Yayan Yuliana, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi sedang membuat surat edaran melalui
Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata untuk meminta para pengusaha
hiburan malam menghentikan aktivitas usaha selama bulan Ramadhan.
Selain
menutup tempat hiburan malam, ia menjelaskan, Satuan Polisi Pamong
Praja juga mengagendakan razia pantai pijat yang dianggap meresahkan
warga serta penjualan minuman keras dan petasan sepekan menjelang
Ramadhan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan pemerintah daerah sedang menyusun Maklumat Wali Kota soal Ramadhan.
Maklumat itu, katanya, disusun dengan menampung aspirasi dan kepentingan
seluruh pihak termasuk pelaku usaha dan masyarakat non muslim yang
berdomisili di Kota Bekasi.
"Nantinya akan kita atur tempat usaha
yang seperti apa saja yang boleh beroperasi selama Ramadhan, begitu
pula sebaliknya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar