BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 05 Juli 2013

Inilah Tempat Hiburan Wajib Tutup Saat Ramadhan

Oleh: Wahyu Praditya Purnomo

INILAH.COM, Jakarta - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan pengoperasian tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1434 Hijriah.

Jumlah industri hiburan malam di Jakarta sebanyak 1.799 tempat hiburan. Untuk tempat hiburan yang harus tutup sebulan penuh saat bulan Ramadhan ada 899 usaha, sementara 30% sisanya tetap buka namun diatur jam pengoperasiannya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, pengaturan operasional tempat hiburan malam saat Ramadhan, meliputi penutupan penuh selama Ramadhan dan tetap buka tapi dibatasi jam operasionalnya.

"Untuk jenis tempat hiburan yang harus tutup sebulan penuh ada 6 jenis tempat hiburan, seperti Kelab Malam, Diskotik, Mandi Uap, Griya Pijat, Permainan Bola Ketangkasan dan Bar yang berdiri terpisah dengan hotel," kata Arie di Jakarta, Selasa (18/6/2013)

Sementara untuk tempat hiburan malam yang tetap buka namun diatur jam pengoprasiannya, jelas Arie, meliputi tempat karaoke, live music, tempat billiard. "Mereka diperkenankan buka setelah salat tarawih dan tutup sebelum sahur, atau pukul 01.30 WIB," jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, ada peraturan tutup pada hari tertentu yang harus dilakukan semua tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan. Dia menjelaskan, waktu tersebut meliputi, sehari sebelum Ramadhan dan hari pertama bulan Ramadhan.

"Selain itu pada hari ke 17 bulan Ramadhan atau berketepatan dengan malam Nuzulul quran, H-1 Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya serta dua hari setelah Idul Fitri. Waktu-waktu itu semua tempat hiburan malam harus ditutup," ungkapnya.

Tidak ada komentar: