Oleh: Wahyu Praditya Purnomo
INILAH.COM, Jakarta - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
(Disbudpar) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan pengoperasian tempat
hiburan malam selama bulan Ramadhan 1434 Hijriah.
Jumlah
industri hiburan malam di Jakarta sebanyak 1.799 tempat hiburan. Untuk
tempat hiburan yang harus tutup sebulan penuh saat bulan Ramadhan ada
899 usaha, sementara 30% sisanya tetap buka namun diatur jam
pengoperasiannya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI
Jakarta, Arie Budiman mengatakan, pengaturan operasional tempat hiburan
malam saat Ramadhan, meliputi penutupan penuh selama Ramadhan dan tetap
buka tapi dibatasi jam operasionalnya.
"Untuk jenis tempat
hiburan yang harus tutup sebulan penuh ada 6 jenis tempat hiburan,
seperti Kelab Malam, Diskotik, Mandi Uap, Griya Pijat, Permainan Bola
Ketangkasan dan Bar yang berdiri terpisah dengan hotel," kata Arie di
Jakarta, Selasa (18/6/2013)
Sementara untuk tempat hiburan malam
yang tetap buka namun diatur jam pengoprasiannya, jelas Arie, meliputi
tempat karaoke, live music, tempat billiard. "Mereka diperkenankan buka
setelah salat tarawih dan tutup sebelum sahur, atau pukul 01.30 WIB,"
jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya, ada peraturan tutup pada
hari tertentu yang harus dilakukan semua tempat hiburan malam saat bulan
Ramadhan. Dia menjelaskan, waktu tersebut meliputi, sehari sebelum
Ramadhan dan hari pertama bulan Ramadhan.
"Selain itu pada hari
ke 17 bulan Ramadhan atau berketepatan dengan malam Nuzulul quran, H-1
Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya serta dua hari setelah Idul
Fitri. Waktu-waktu itu semua tempat hiburan malam harus ditutup,"
ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar