INILAH.COM, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA)
melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang
Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M tertanggal 2 Juli
2013 mencabut PMA No 62/2013 Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah
Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun
1434H/2013M.
Calon haji lanjut usia (Lansia) kini
memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji Tahun 1434H/2013M,
sepanjang tidak masuk dalam daftar tunda.
Peraturan ini
diterbitkan dalam rangka mengatur keberangkatan jamaah haji sesuai
dengan prinsip keadilan terkait dengan kebijakan pengurangan kuota
jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.
PMA No. 63/2013
menyederhanakan kriteria calon haji yang bisa berangkat pada Tahun
1434H/2013M, yaitu sepanjang memenuhi persyaratan berikut:
Pertama,
jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013; dan
Kedua,
jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor
urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi
atau kabupaten/kota.
Adapun kriteria jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:
Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013; dan
Kedua,
jamaah haji yang emlakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor
urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Dengan diterbitkannya
PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun
1434H/2013M, maka Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang
Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,” bunyi PMA yang diteken Menteri Agama
Suryadharma Ali pada 2 Juli 2013 itu.
Sebelumnya, PMA 62/2013
mengatur bahwa jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang
memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu
seperti kursi roda; mereka ditunda keberangkatannya karena alasan
keamanan.
Namun, setelah menemui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,
Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, calon jamaah haji usia lanjut
(lansia) dan menggunakan kursi roda dapat menunaikan ibadah haji 1434H.
Rencana melarang jamaah kelompok tersebut berangkat pada musim haji
2013M dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyediakan
fasilitas tawaf bagi mereka.
“Pemerintah Saudi membuatkan
fasilitas tawaf khusus bagi lansia dan pengguna kursi roda. Walau
sifatnya darurat, tapi bisa digunakan,” kata Suryadharma Ali di Bandara
Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (27/06).
Sementara itu, pers
Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sri
Ilham Lubis, dalam siaran persnya Jumat (5/7) menyampaikan, bahwa nama
jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya untuk
menunaikan ibadah haji pada tahun 1434H/2013M akan diumumkan pada 15
Juli 2013.
Disebutkan juga bahwa setelah adanya kebijakan final
dari Kerajaan Arab Saudi mengenai pemotongan kuota haji sebesar 20%,
Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.
63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M.
Berdasarkan PMA 63/2013, saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap
jamaah haji yang final untuk diberangkatkan dan jamaah haji yang
tertunda.
Sehubungan itu, maka nama jamaah haji yang akan
berangkat dan yang tertunda keberangkatannya baru akan dapat diumumkan
pada tanggal 15 Juli 2013.
“Bagi jamaah haji yang telah melunasi
BPIH 1434H/2013 namun tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas
keberangkatan tahun 1435H/2014M. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4
PMA 63/2013,” pungkas Sri Ilham Lubis. [setkab]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar