Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA
News) - Kecenderungan vonis hakim terhadap terdakwa korupsi sudah tinggi
dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka Peraturan Presiden 99 tahun
2012 tentang pengetatan remisi akan dievaluasi.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin usai diskusi "LP Tanjung Gusta" di Jakarta, Sabtu.
"Lahirnya PP 99 tahun 2012 itu karena rasa keadilan masyarakat
yang tidak terpenuhi, rakyat sangat terlukai oleh ringannya hukuman
terhadap koruptor. Tapi sekarang ini kecenderungan putusan atau vonis
pengadilan lebih berkeadilan, sudah mayoritas dari vonis-vonis hakim
yang sudah tinggi/berat," kata Amir.
Ia menyebutkan, memang ada perubahan dalam mempelakukan
tersangka tindak pidana korupsi dengan adanya kerjasama dengan PPATK dan
menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dimana dakwaan
dilakukan secara akumulatif sehingga vonis menjadi lebih berat.
"Ini tentunya menghasilkan keputusan yang berkeadilan dan
manakala keinginan masyarakat terpenuhi dengan hukuman yang layak kepada
pelaku korupsi, maka tentunya PP 99 perlu dievaluasi," kata Amir.
Ia menjanjikan bila PP 99 tersebut dicabut, maka Kemenkumham
akan menyediakan Rp400 juta sebagai biaya makan narapidana di Tanjung
Gusta, Medan, Sumatera Utara.
"Atas berlaku surutnya PP 99 ini, Kemenkumham wajib menyediakan
biaya makan narapidana sebesar Rp400 juta," ujarnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas kerusuhan yang disertai
pembakaran di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dua hari lalu.
"Saya sampaikan belangsungkawa dan duka cita kepada korban.
Sejak saya ke LP Tanjung Gusta, saya mengingatkan jangan ada lagi
korban," kata politisi Partai Demokrat itu.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar