Pewarta: Yuni Arisandy
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan segera menjalankan
putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Kemenkeu untuk membayar Program
Penjaminan Pemerintah atas seluruh dana simpanan para penggugat pada PT
Bank Global International Tbk sekitar Rp167 miliar.
"Kemenkeu meminta fatwa kepada MA terkait masalah PT Bank Global
Internasional, dan MA mewajibkan Kemenkeu untuk membayar. Oleh karena
itu, kami meminta pemerintah untuk taat hukum dengan membayar kewajiban
yang sudah dinyatakan inkra (keputusan yang telah berkekuatan hukum
tetap,red)," kata anggota Komisi XI DPR Dolfie di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP)
antara Komisi XI DPR dengan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad
Badaruddin mengenai tindak lanjut perkara yang telah berkekuatan hukum
tetap atas berbagai kasus bidang keuangan, di Gedung Nusantara I DPR.
Senada dengan Dolfie, anggota Komisi XI Edison Betaubun meminta
Kemenkeu untuk memberi jangka waktu yang jelas untuk memenuhi kewajiban
membayar kepada para nasabah PT Bank Global Internasional.
"Komisi XI berharap pada rapat berikutnya pemerintah sudah mempunyai
jawaban atau jadwal pembayaran bagi putusan kasus-kasus keuangan yang
sudah dinyatakan inkra," katanya.
"Kalau Kementerian Keuangan belum bisa memenuhi kewajiban, harus ada
pernyataan tertulis kapan kewajiban membayar itu akan dipenuhi," kata
Edison menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin
mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menjalankan putusan MA tersebut
karena masih harus mempelajari putusan MA itu.
"Kami harus hitung kembali apakah yang bersangkutan masih mempunyai
kewajiban terhadap negara. Kalau memang masih ada kan harus
diperhitungkan antara hak tagih perusahaan itu kepada negara dan
kewajibannya kepada negara," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar