Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM,
Jakarta - Mejelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap impor daging Arya Abdi
Effendy dan Juard Effendi. Petinggi PT Indoguna Utama juga divonis
hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga
bulan penjara.
Hakim menilai keduanya terbukti secara
sah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait
dengan penambahan kouta impor daging sapi PT Indoguna Utama.
"Menyatakan
terdakwa 1 dan terdakwa dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua majelis Hakim Purwono Edi
Santoso saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta,
Senin (1/7/2013) malam.
Keduanya dinilai bersalah melakukan suap
uang Rp1,3 miliar kepada Lutfhi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR
sekaligus Presiden PKS saat itu dan Ahmad Fathanah. Uang Rp1,3 miliar
itu sebagai uang muka terkait upaya peningkatan kouta impor daging PT
Indoguna Utama keempunyaan Maria Elizabeth Liman sebanyak 8000 ton.
Dimana
dari 8000 ton itu fee yang akan diterima Luthfi mencapai Rp 40 miliar
jika disetujui Kementan. Perhitungannya Rp 5 ribu/Kg dari penambahan 8
ribu ton kuota. "Mendukung kepentingan bisnis Maria Elizabeth Liman,"
imbuh jaksa.
Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a
UU nomor 31/1999 tentang pemverantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999
tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ke-1 KUHPidana.
Dalam
menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa
tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi,
kedua terdakwa sebagai importir daging dinilai bisa merusak harga
pasaran daging.
"Dua terdakwa belum pernah dihukum, kedua
terdakwa masih punya tanggungan keluarga, dua terdakwa bersikap sopan
selama persidangan," ucap hakim menguraikan hal-hal yang meringankan.
Menggapi
vonis hakim tersebut, kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir selama
tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mengacu
hal tersebut putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum
tetap.[tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar