BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 02 Juli 2013

Koruptor Impor Daging Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Mejelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap impor daging Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Petinggi PT Indoguna Utama juga divonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menilai keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait dengan penambahan kouta impor daging sapi PT Indoguna Utama.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013) malam.

Keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang Rp1,3 miliar kepada Lutfhi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR sekaligus Presiden PKS saat itu dan Ahmad Fathanah. Uang Rp1,3 miliar itu sebagai uang muka terkait upaya peningkatan kouta impor daging PT Indoguna Utama keempunyaan Maria Elizabeth Liman sebanyak 8000 ton.

Dimana dari 8000 ton itu fee yang akan diterima Luthfi mencapai Rp 40 miliar jika disetujui Kementan. Perhitungannya Rp 5 ribu/Kg dari penambahan 8 ribu ton kuota. "Mendukung kepentingan bisnis Maria Elizabeth Liman," imbuh jaksa.

Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31/1999 tentang pemverantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ke-1 KUHPidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi, kedua terdakwa sebagai importir daging dinilai bisa merusak harga pasaran daging.

"Dua terdakwa belum pernah dihukum, kedua terdakwa masih punya tanggungan keluarga, dua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim menguraikan hal-hal yang meringankan.

Menggapi vonis hakim tersebut, kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mengacu hal tersebut putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.[tjs]

Tidak ada komentar: