Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Penggunaan mobil plat merah oleh PNS untuk
mudik lebaran seperti menjadi sesuatu yang dibenarkan selama ini. Namun
bagi Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, penggunaan mobil dinas itu masuk
dalam kategori korupsi.
"Ya tidak boleh menggunakan kendaraan
dinas untuk mudik, itu termasuk korupsi, berapa pun jumlahnya," kata
Busyro di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu
(31/7/2013).
Menurut Busyro, mobil dinas hanya boleh digunakan
untuk kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaaan. Jika seorang pegawai
menggunakan mobil dinas di luar pekerjaan, maka itu merupakan bentuk
penyalahgunaan wewenang.
"Pejabat kalau mudik pakai mobil dinas itu juga seharusnya merasa terhina dan itu abuse of power," tegas Busyro.
KPK
telah mengeluarkan imbauan kepada semua kantor pemerintahan tentang
larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sayangnya, masih ada saja
kantor dinas yang mengizinkan para pegawainya membawa mobil yang dibeli
dari uang rakyat untuk pulang kampung.
"Kalau ada institusi yang
tidak mendukung bahkan mendorong pegawainya menggunakan mobil dinas plat
merah untuk pulang mudik, itu sebetulnya tidak dibenarkan," ujar
Busyro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar