Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra
mewakili kliennya, seorang narapidana korupsi, mengajukan uji materiil
PP 99/2012 terkait pengetatan remisi. Koalisi Masyarakat Sipil akan
melawan aksi Yusril dengan mengajukan penolakan uji materi itu ke
Mahkamah Agung.
"Yang terpenting sekarang ini adalah kita ajukan
penolakan judicial review atas PP ini ke MA, kami yakin MA akan membantu
kami," imbuh peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal.
Hal
itu dikatakan Erwin saat jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor
ICW, Jalan Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013).
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI,
Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII),
dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Menurut Erwin, langkah
ini dapat menjadi tameng hukum pemerintah dalam melawan korupsi.
Penolakan uji materi akan dilakukan setelah Koalisi melaporkan Wakil
Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan DPR. Priyo dilaporkan
karena memfasilitasi napi korupsi menyurati Presiden SBY terkait PP
99/2012 tentang pengetatan remisi. Aksi Priyo dinilai tidak berpihak
pada pemberantasan korupsi.
Sementara peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan PP ini sudah cukup kuat sebagai turunan UU Pemasyarakatan mengatur remisi.
"PP
ini sudah kuat kok, kan dalam UU Permasyarakatan mengatur mengenai
remisi, nah lebih jelas dalam remisi ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah atau PP," ujar Emerson.
Menurut Emerson, jika PP
tersebut dinaikkan menjadi undang-undang maka dikhawatirkan akan semakin
berpihak lagi kepada koruptor. Proses pembuatan UU tersebut pun dinilai
sarat dengan tindakan korupsi.
PP 99/2012 mengatur pengetatan
pengurangan hukuman. Napi kasus korupsi, terorisme, HAM, narkoba dan
kejahatan transnasional, tidak lagi menerima remisi rutin yang biasa
didapat pada 17 Agustus dan hari raya keagamaan, melainkan harus
melewati sejumlah syarat seperti bekerja sama dengan penegak hukum alias
justice collaborator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar