VIVA.co.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Depok
menilang 185 angkutan kota (Angkot) yang dianggap bandel. Tilang
dilakukan saat mereka menggelar Operasi Patuh Jaya 2015.
Selain angkot, polisi juga menindak tegas 2.067 pengendara roda dua.
"Umumnya yang kami tindak dengan sanksi tilang karena tidak
dilengkapi surat-surat resmi kendaraan. Khusus angkot, kami tilang
karena ngetem (berhenti) di sembarang tempat," ujar Kasat Lantas
Polresta Depok, Komisaris Sri Suhartatik pada VIVA.co.id, Selasa, 2 Juni 2015.
Tatik mengatakan, selain karena tidak dilengkapi dengan surat-surat
atau dokumen resmi kepemilikan kendaraan, mereka yang terkena tilang
juga terbukti melakukan pelanggaran, yakni melawan arus. Ada sekitar 185
angkot yang ditilang.
"Selain menggangu kenyaman berkendara mereka juga melakukan sejumlah
pelanggaran, seperti bikin macet. Ya, masih banyak pengemudi angkot
bandel di kota ini," ujarnya menambahkan.
Menurut dia, operasi ini rencananya akan gencar dilakukan mengingat dalam waktu dekat akan berlangsung Operasi Ketupat.
"Sebentar lagi puasa, dan tak lama lagi akan musim mudik. Kami ingin
meningkatkan kesadaran para pengendara akan tertibnya berlalu lintas,
demi keamanan dan keselamatan kita bersama."
(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar