Jpnn
PEKANBARU -
Polisi Mapolres Rohul menangkap dua pria penghuni lembaga
pemasyarakatan (Lapas) Pasir Penagaraian, Rohul lantaran ketahuan
menyimpan sabu-sabu di Lapas, Sabtu (6/6).
Kasus ini terungkap saat petugas Lapas
piket memeriksa salah seorang narapidana berinisial YN, 20. Dari kantong
celana belakang warga asal Nias, Sumut ini ditemukan 1 bungkus rokok
yang didalamnya terdapat 1 paket sabu dan uang Rp40 ribu, serta 1 unit
Hp Nokia.
Dari penemuan barang bukti tersebut
petugas Lapas kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi
pelaku. Kepada petugas pelaku akhirnya mengaku jika sabu-sabu tersebut
didapat dari salah seorang penghuni Lapas lainnya berinisial MS alias
Apeng.
"Setelah kedua pelaku diamankan, Kepala
Lapas Pasir Pengaraian Misbahuddin menyerahkan keduanya ke Satres
Narkoba Polres Rohul guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kabid
Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.
Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan dari kedua pelaku yakni 1 paket sabu dengan berat sekitar 1,5
gram, uang Rp 40 ribu serta dua unit handpone merk Nokia.
"Kasusnya masih dalam pengembangan pihak
Satres Narkoba Polres Rohul untuk mengetahui dari mana asalnya barang
bukti tersebut sehingga bisa masuk ke dalam Lapas," tukasnya. (fit/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar