BATAM KOTA
- Sardo Oloan Sihombing, sipir Lapas Barelang mengatakan dirinya
disentrum agar mengakui kepemilikan 0,58 gram sabu oleh petugas BNN
Kepri. Namun hal itu dibantah oleh petugas BNN Kepri dalam sidang yang
digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian
sengaja menghadirkan penyidik BNN Kepri sebagai saksi verbalisan. Sebab,
Sardo yang menjadi terdakwa di PN Batam atas kasus narkoba membantah
dirinya memiliki sabu. Bahkan, terdakwa mengaku dianiaya hingga
disentrum oleh petugas untuk mengakui sabu 0,58 gram itu miliknya.
Dalam kesaksianya, anggota Polri ini
mengatakan Sardo menjalani pemeriksaan 15 November lalu setelah
menyerahkan diri BNN Kepri. Saat pemeriksaan, Sardo tergolong kooperatif
dan menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.
"Terdakwa menyerahkan diri didampingi
kuasa hukum dan diketahui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Batam
pak Bungbung. Jadi saat pemeriksaan terdakwa kooperatif,"kata saksi.
Saksi tersebut mengaku heran ketika
mendengar pertanyaan majelis hakim terkait penganiayaan hingga
penyentruman yang dilakukan pihaknya kepada terdakwa.
"Kami tak ada melakukan kekerasan apalagi penyentruman,"ujarnya.
Men urutnya, saat pemeriksaan Sardo
malah mengakui dirinya mendapatkan barang harap tersebut dari Ateng
(DPO). Setelah sabu ditangan, terdakwa menjual sabu tersebut kepada
Zulkarnaen. Terungkapnya pengedaran sabu di daerah lapas juga berawal
dari tertangkapnya Zulkarnaen terpidana yang ditahan disana.
"Setelah diselidiki ternyata sabu itu
berasal dari terdakwa. Dan saat pemeriksaan terdakwa menjawab detail
semua pertanyaan. Karena itu, kami tahu darimana terdakwa mendapatkan
sabu,"jelas saksi.
Meski mendengar penjelesan saksi
dipersidangan, Sardo tetap membantah memiliki barang haram tersebut.
Pihaknya pun meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi adcart
(meringankan).
“Karena kuasa hukum terdakwa meminta
mengajukan saksi meringankan, sidang ini kita tunda pekan depan masih
pemeriksaan saksi,” ujar Cahyono menutup persidangan.
Sidang sebelumnya, Sardo Oloan Sihombing
mengaku dipaksa memiliki sabu seberat 0,58 gram. Sipir lapas ini pun di
setrum oleh petugas BNN kepri, yang bernama Rizky. (she/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar