BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 06 Juni 2015

Sipir Lapas Ini Mengadu ke Hakim Disentrum agar Mengakui Kepemilikan Narkoba

BATAM KOTA - Sardo Oloan Sihombing, sipir Lapas Barelang mengatakan dirinya disentrum agar mengakui kepemilikan 0,58 gram sabu oleh petugas BNN Kepri. Namun hal itu dibantah oleh petugas BNN Kepri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian sengaja menghadirkan penyidik BNN Kepri sebagai saksi verbalisan. Sebab, Sardo yang  menjadi terdakwa di PN Batam atas kasus narkoba membantah dirinya memiliki sabu. Bahkan, terdakwa mengaku dianiaya hingga disentrum oleh petugas untuk mengakui sabu 0,58 gram itu miliknya.
Dalam kesaksianya, anggota Polri ini mengatakan Sardo menjalani pemeriksaan 15 November lalu setelah menyerahkan diri BNN Kepri. Saat pemeriksaan, Sardo tergolong kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.
"Terdakwa menyerahkan diri didampingi kuasa hukum dan diketahui  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Batam pak Bungbung. Jadi saat pemeriksaan terdakwa kooperatif,"kata saksi.
Saksi tersebut mengaku heran ketika mendengar pertanyaan majelis hakim terkait penganiayaan hingga penyentruman yang dilakukan pihaknya kepada terdakwa. 
"Kami tak ada melakukan kekerasan apalagi penyentruman,"ujarnya.
Men urutnya, saat pemeriksaan Sardo malah mengakui dirinya mendapatkan barang harap tersebut dari Ateng (DPO). Setelah sabu ditangan, terdakwa menjual sabu tersebut kepada Zulkarnaen. Terungkapnya pengedaran sabu di daerah lapas juga berawal dari tertangkapnya Zulkarnaen terpidana yang ditahan disana. 
"Setelah diselidiki ternyata sabu itu berasal dari terdakwa. Dan saat pemeriksaan terdakwa menjawab detail semua pertanyaan. Karena itu, kami tahu darimana terdakwa mendapatkan sabu,"jelas saksi.
Meski mendengar penjelesan saksi dipersidangan, Sardo tetap membantah memiliki barang haram tersebut. Pihaknya pun meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi adcart (meringankan).
“Karena kuasa hukum terdakwa meminta mengajukan saksi meringankan, sidang ini kita tunda pekan depan masih pemeriksaan saksi,” ujar Cahyono menutup persidangan.
Sidang sebelumnya, Sardo Oloan Sihombing mengaku dipaksa memiliki sabu seberat 0,58 gram. Sipir lapas ini pun di setrum oleh petugas BNN kepri, yang bernama Rizky. (she/jpnn)

Tidak ada komentar: