Jpnn
JAKARTA- MenPAN dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, sejauh ini belum ada
sanksi berupa penarikan kembali gaji dari PNS yang terbukti memakai
ijazah palsu. Namun, menurutnya, wacana itu bisa dipertimbangkan.
"Itu bisa dipertimbangkan. Tapi kami
belum sampai pada hal tersebut. Masing-masing inspektorat akan lakukan
penelaahan, kan ada PP-nya," ujar Yuddy di kantor kepresidenan, Jakarta,
Rabu, (3/6).
Menurut Yuddy, inspektorat setiap
kementerian/lembaga bisa saja mengeluarkan sanksi tersendiri yang
berkaitan dengan penarikan kembali gaji tersebut. Menurutnya, hal itu
termasuk sanksi tegas selain pencopotan jabatan.
"Misalnya ijazah palsunya sudah
dipergunakan 3 tahun. Dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik 1 tingkat,
dapat gajinya lebih tinggi, bisa saja diminta kembalikan kerugian
negara akibat kebohongan tersebut. Tapi sejauh ini belum bahas itu yah.
Masih pencopotan dan penurun pangkat," imbuh Yuddy.
Soal penyisiran ijazah palsu, sambung
Yuddy, tidak akan ada batas waktu. Inspektorat setiap
kementerian/lembaga akan tetap melakukan penyisiran terhadap semua
dokumen PNS.
"Tidak akan ada batas waktu, sampai
bener-bener bersih seluruh aparatur pemerintah. Khususnya PNS, TNI,
Polri, betul-betul bersih dari ijazah palsu," tandas Yuddy. (flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar