Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Tradisi yang selama ini berjalan adalah
jabatan Panglima TNI dipegang bergiliran antara kepala staf AL, AD, dan
AU. Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq berpendapat selama ini tradisi itu
sudah sukses.
Pergantian Panglima TNI diatur dalam pasal 13 UU
nomor 34 tahun 2004. Pasal 13 menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat
dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi yang sedang atau pernah
menjabat sebagai kepala angkatan.
"UU menyatakan dapat
bergantian, spiritnya untuk menghilangkan dominasi satu angkatan dengan
angkatan lain," ucap Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat,
Senin (8/6/2015).
Menurut Mahfudz, saat ini dengan adanya konsep
tri matra terpadu maka semua angkatan memiliki posisi dan kemampuan
yang sama. Meski tidak ada kewajiban jabatan Panglima TNI digilir tiap
angkatan, namun tradisi itu muncul di era Gus Dur.
"Di era Gus
Dur mulai tradisi rotasi, ternyata sukses. Dalam melakukan rotasi
artinya tidak ada gejolak masalah terkait dengan rotasi," kata politikus
PKS ini.
Bila tradisi giliran ini ditetapkan, maka Panglima TNI
selanjutnya akan dijabat oleh KSAU. Menurut Mahfudz, saat ini memang
semangat rotasi ini yang ingin terus dijaga.
"Spiritnya begitu (rotasi) memang," jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar