Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengaku prihatin dengan
kejadian pertumpahan darah di Pengadilan Agama (PA) Batam, Kamis (11/6)
siang. Di ruang tunggu, Rahmat menghampiri istrinya, Sri dan kakak Sri,
Umi dan menusuk mereka. Umi tewas.
"Pengadilan harusnya menjadi
tempat menyelesaikan masalah, bukan memunculkan masalah," kata pimpinan
Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Jumat
(12/6/2015).
Rahmat menghabisi nyawa kakak iparnya dan menusuk
istrinya di depan banyak orang. Ia menusuk keduanya dengan pisau dan di
tasnya masih didapati kapak dan parang. Hal ini dipicu karena Rahmat
tidak mau akan diceraikan oleh istrinya.
"Pengamanan ke depan harus ditingkatkan dan tidak boleh terjadi lagi," ujar Imam.
Pimpinan
Mahkamah Agung (MA) diminta memperhatikan masalah ini dengan serius
sebab kerap terjadi berulang kali. Seperti Pengadilan Negeri (PN) Depok
yang diobrak-abik sekelompok ormas pada akhir 2013 lalu. Pelaku hanya
dihukum 5 bulan penjara dan bebas dua pekan usai palu diketok.
Pembunuhan
juga terjadi di ruang sidang PN Jakpus pada Oktober 2008 dengan korban
Stanley Mutuah. Pada 21 september 2005 Kolonel (Laut) M Irfan membunuh
majelis hakim yang mengadilinya dan istrinya di PA Sidoarjo.
Pengadilan
Negeri (PN) Temanggung juga diamuk massa pada tahun 2011 dalam sidang
penistaan agama. Kerusuhan meluas ke tempat ibadah dan fasilitas umum di
sekitar gedung pengadilan. Tidak hanya itu, sidang di Mahkamah
Konstitusi (MK) juga amuk massa pada 2013. Adapun demo advokat di MA
pada 2011 silam berujung kericuhan di dalam gedung MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar