Pewarta: Edy Supriyadi & Sarnubi
Kotabumi, Lampung (ANTARA News) - Operator pembuatan Kartu Tanda
Penduduk elektronik di Kabupaten Lampung Utara mengeluh karena honor
mereka selama tujuh bulan belum dibayarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil setempat.
Keluhan puluhan operator e-KTP dari 23 kecamatan di Kabupaten
Lampung Utara ini memuncak karena hingga pertengahan puasa Ramadhan
mereka belum menerima honor sejak Januari lalu.
Salah seorang operator e-KTP yang tidak mau disebutkan namanya, di
Kotabumi Lampung Utara, Jumat, mengatakan, sejak awal tahun 2015 mereka
belum pernah menerima honor tersebut.
"Dari bulan Januari sampai sekarang ini kami belum terima gaji.
Bukan hanya saya tapi semua operator di 23 kecamatan," ujarnya.
Pengakuan serupa diungkapkan operator di Kecamatan Abung Semuli,
bahkan Surat Perintah Tugas (SPT) mereka selaku operator e-KTP di
seluruh kecamatan se-Lampung Utara belum diterima.
"SK tugas kami saja sampai sekarang belum diberikan oleh Disdukcapil," katanya.
Camat Abung Semuli, Lampung Utara, Juwono membenarkan operator di
kecamatannya sejak Januari hingga Juli 2015 belum menerima honor.
"Honor mereka sejak Januari belum pernah diterima. Menurut keterangan Disdukcapil memang belum turun dari pusat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lampung Utara Adrie ketika
dikonfirmasi mengaku keterlambatan pembayaran honor tenaga operator itu
bukan kesalahan Disdukcapil Lampung Utara.
"Karena honor mereka ini dari APBN, jadi kita menunggu dari pusat.
Kemarin kita sudah menerima DIPA untuk honor itu, mudah-mudah sebelum
Lebaran sudah dapat dibayarkan," katanya.
Dia menjelaskan, tenaga operator perekaman e-KTP yang tersebar pada 23 kecamatan di Lampung Utara sebanyak 94 orang.
"Di dalam DIPA itu yang dianggarkaan untuk operator hanya tujuh bulan saja," ujar dia.
Selama enam bulan lalu Disdukcapil telah merekam lebih dari 5.100
orang yang membuat e-KTP. "Harapan saya kepada masyarakat untuk segera
melakukan pembuatan e-KTP ini," kata Adrie.
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak
Kepolisian bila KTP milik yang bersangkutan hilang, karena Disdukcapil
tidak akan memproses pembuatan KTP bila tidak memilik surat keterangan
dari kepolisian.
"Bagi yang hilang, Disdukcapil tidak akan melakukan proses
pembuatan bila tidak ada surat laporan kehilangan dari polisi," ujarnya.
Andrie menambahkan Disdukcapil siap turun melakukan perekaman di
rumah warga bila yang bersangkutan ada yang berhalangan dan kendala,
misalnya sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar