NILAH.COM, Jakarta- Tak ada alasan untuk membubarkan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini KPK masih diperlukan karena dua  lembaga penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan Agung  dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugasnya.
"Memang  saat ini belum tepat untuk dibubarkan, belum saatnya. Karena dua lembaga  itu (Kepolisian dan Kejaksaan) belum maksimal melakukan tugasnya dalam  penegakan hukum," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura,  Syarifuddin Sudding ketika dihubungi INILAH.COM, Rabu (22/6/2011) malam.
Menurut  Syarifuddin Sudding, masih sangat jauh untuk mengatakan bahwa KPK harus  dibubarkan. Karena yang terjadi, masih banyak bahkan penegak hukum dari  dua lembaga lainnya yang justru tersangkut kasus pidana termasuk  diantaranya korupsi.
Namun demikian, Sudding berharap, KPK  kembali ke asal maksud pembentukannya yaitu sebagai lembaga triger  mechanisms atau pemacu lembaga penegak hukum lainnya agar bekerja  maksimal dalam penegakan hukum. Hal itu lah yang menurut Sudding  cenderung tidak dilakukan KPK.
"Yang kelihatan, KPK seperti terus  ingin memperkuat lembaganya sendiri, seolah-olah ingin mempermanenkan  lembaganya, padahal KPK adalah lembaga adhoc atau bersifat sementara.  Tugas koordinasi dan supervisi terhadap lembaga lain tidak dijalankan,"  ujarnya lagi.
Hal itu, kata dia, terlihat, bahwa KPK belakangan  ini main sabet kasus-kasus korupsi yang seharusnya bisa ditangani oleh  dua lembaga lainnya. Kasus korupsi yang cenderung nilai kerugiannya  sangat kecil dan bukan menyangkut kepentingan publik.
"Itu kan  bisa ditangani oleh Polisi dan Jaksa. KPK seharusnya menangani kasus  yang betul-betul merugikan keuangan negara, jangan yang ecek-ecek. Tapi  merugikan keuangan negara yang sangat besar seperti korupsi di  kehutanan, perpajakan dan migas misalnya, menyangkut sumber daya alam  yang mendatangkan pendapatan bagi negara," pungkas Syarifuddin Sudding.Sebelumnya,  anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Fachri Hamzah menilai, sudah  saatnya KPK dibubarkan. Dia menilai, karena lembaga Kepolisian dan  Kejaksaan sudah kuat dalam memlakukan penegakan hukum, khususnya  pemberantasan dan penindakan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar