Jpnn
JAKARTA - Bukan hanya
gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kenaikan dalam
kisaran 6 hingga 7 persen tahun ini. Gaji pokok para anggota TNI dan
Polri juga mengalami kenaikan.
Untuk kenaikan gaji TNI dipayungi dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014. Sedang untuk kenaikan
gaji anggota Polri, dengan PP Nomor 36 Tahun 2014, yang sama-sama
diteken Presiden SBY pada 21 Mei 2014.
Dari kedua PP tersebut diketahui, gaji
anggota TNI dan Polri pangkat yang selevel, sama. Misalnya di TNI gaji
terendah dengan pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua, dengan masa kerja 0
tahun adalah Rp1.476.600.
Sedang gaji tertinggi dengan pangkat
jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp5.326.400. Untuk letnan
jenderal/laksamana madya/marsekal madya sebesar Rp5.146.000.
Untuk anggota Polri, pangkat terendah
bahyangkara dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.476.000. Untuk
kombes Rp4.709.400, brigjen Rp4.856.600, irjen Rp5.005.400, komjen
Rp5.164.900, dan gaji pokok tertinggi jenderal polisi, yakni
Rp5.326.000.
Sama dengan PNS, kenaikan gaji anggota TNI dan Polri rata-rata dalam kisaran enam hingga tujuh persen.
Kenaikan gaji dihitung per 1 Januari
2014. Ketentuan ini tertuang secara jelas di kedua PP, termasuk juga di
PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji pokok PNS. Dengan demikian,
seperti halnya PNS, para anggota TNI dan Polri bakal menerima rapelan
kenaikan gaji.
Menindaklanjuti tiga PP dimaksud,
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono telah
mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor SE-22/PB/2014 yang diteken 10 Juni
2014.
SE ini menjadi semacam petunjuk teknis bagi KPPN untuk melakukan pembayaran gaji pokok yang baru dinaikkan itu.
Di SE disebutkan, pembayaran gaji pokok
PNS, anggota TNI dan Polri terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014,
besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
"Pembayaran gaji bulan Juli 2014 sudah menggunakan besaran gaji pokok
baru," demikian Marwanto Harjowiryono dalam SE tersebut.
Dijelaskan, dalam hal pengajuan SPM
untuk pembayaran gaji bulan Juli 2014 masih menggunakan besaran gaji
pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2014 sudah harus
menggunakan besaran gaji pokok baru.
Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan
Januari 2014 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud
dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru
diterbitkan.
"Bagi satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru," demikian antara lain bunyi SE. (sam/jpnn)
"Bagi satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru," demikian antara lain bunyi SE. (sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar