BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 Maret 2012

PTUN Batalkan Pengetatan Remisi, Jimly: Pemerintah Terima Saja

Ramdhan Muhaimin - detikNews

Jakarta Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintah agar menerima putusan tersebut dengan legowo.

"Saya sarankan, pemerintah terima saja dan segera lakukan koreksi agar masalahnya tidak bertele-tele," ujar Jimly kepada detikcom, Kamis (8/3/2012).

Meski demikian, pakar hukum dan tata negara ini mengatakan, upaya pengetatan remisi ke depan harus tetap diteruskan. "Yang dikoreksi yang berdampak retroaktif saja," tutur Jimly.

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka tujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan dipastikan akan bebas.

Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tidak ada komentar: