Rivki - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) tetap akan memberikan sanksi tegas bagi hakim PN
Bekasi Puji Wijayanto yang tertangkap basah berpesta narkoba di Illigals
Hotel & Club, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Hakim Puji akan
dipecat jika terbukti bersalah di persidangan.
"Jika pas sidang
terbukti pidana nanti akan kita berhentikan secara tidak hormat," kata
Jubir MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2012).
MA
juga baru bisa melakukan skorsing jika hakim Puji sudah ditetapkan
tersangka atas kepemilikan narkoba. Dikatakan Djoko, selama masa
skorsing hakim Puji tidak akan diberi gaji.
"Kalau sudah tersangka akan diberhentikan sementara, tidak akan dapat remunerasinya juga," ujar Djoko.
Soal
permintaan maaf hakim Puji, Djoko menegaskan bahwa permintaan maaf itu
tidak berlaku jika hakim Puji terbukti pakai narkoba. "Tetap akan kita
beri sanksi tegas," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar