Tya Eka Yulianti - detikBandung
Bandung -
Tahun ini Pertamina akan mulai membangun sistem monitoring pengendalian
bahan bakar minyak (SMP BBM) sebagai cara untuk mencegah penggunaan BBM
subsidi digunakan oleh yang tidak berhak. Peralatan sistem terpadu yang
kini sedang dalam proses tender itu akan dipasang di Jakarta pada
pertengahan tahun ini, sementara di Jabar ditargetkan pada akhir 2013.
"SMP
BBM adalah sistem terpadu yang akan mengenali chip yang akan dipasang
di kendaraan. Dan kendaraan tersebut nanti ada kartu khususnya. Jadi
misalnya truk atau mikrolet dijatah 30 liter perhari. Maka ketika diisi
10 liter, maka secara eletronik jatahnya berkurang. Sampai nanti habis,
maka pengisian akan berhenti," ujar GM Fuel Retail Marketing Region III
Pertamina Hasto Wibowo usai rapat dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kamis (28/2/2013).
Pada
kendaraan yang boleh diisi BBM bersubsidi nantinya dipasang chip yang
akan dibaca oleh alat pengisi. "Jadi kalau kendaraan yang tidak ada
kartunya meminta mengisi dengan premium, tidak akan bisa. Karena tidak
ada chipnya," jelasnya.
Saat ini Pertamina tengah dalam proses
tender pengadaan peralatan teknologi informatika untuk sistem tersebut.
Rencananya alat tersebut akan dipasang di Jakarta pada pertengahan tahun
ini kemudian secara bertahap ke seluruh SPBU milik Pertamina.
"Di Jakarta kami targetkan pada pertengahan tahun ini. Kalau Jabar akhir 2013 diharapkan sudah bisa terpasang," tutur Hasto.
Saat
ini sudah ada 8 titik SPBU di Jakarta dan Jabar yang sedang diujicoba
pemasangan alat tersebut sebagai bagian dari proses tender. Namun
Pertamina sebagai eksekutor nantinya tidak berwenang mengatur siapa saja
yang berhak mendapat kartu dan jatahnya.
Dengan sistem ini Hasto
menyebut, estimasi kuota konsumsi premium di Jabar akan berkurang 9
persen dari estimasi realisasi premium yang mencapai 5,2 juta KL,
sementara untuk solar diprediksi turun 20 persen dari estimasi realisasi
yang besarnya 2,26 juta KL.
Stiker tak Efektif
Sementara itu,
sambil menunggu sistem TI untuk pengendalian BBM terpasang, Pertamina
meminta Pemprov Jabar untuk bisa melakukan pemasangan stiker pada
kendaran-kendaraan yang tidak lagi berhak mendapat jatah BBM bersubsidi.
Meski diakui Hasto, penandaan dengan stiker juga dirasa kurang efektif
karena pada kenyataannya banyak juga yang melepas stiker setelah
pemasangan.
"Di Indonesia ini, yang murah pasti dikejar. Sudah
diatur rapi ditandai dengan stiker, tapi lalu stiker dilepas. Itu hanya
berjalan 3-5 bulan," katanya.
Padahal pada tahun 2012 lalu, saat
kebijakan pemasangan stiker diberlakukan sempat ada kenaikan konsumsi
pertamax sebesar 1 persen.
Disinggung soal penanda stiker yang
banyak dilepas oleh kendaraan plat merah, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
tanpa menyangkal mengatakan bahwa implementasi aturan tersebut memang
dibutuhkan komitmen.
"Ya memang ini kan lebih dari sekedar
implementasi sebuah aturan, tapi mekanisme teknis di lapangan. Kita akan
usahakan bersama supaya bisa berlangsung dengan baik. Kita akan
komitmen bahwa mobil dinas tidak gunakan BBM bersubsidi," tutur
Heryawan.
(tya/ern)
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Kamis, 28 Februari 2013
YLKI Dukung Jokowi Agar PLN Putus Listrik Ilegal di Rumah Warga
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo meminta PLN menggelar razia untuk mengecek aliran listrik ilegal di rumah warga. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.
Kebijakan Jokowi tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Namun pemprov DKI juga harus memberi solusi, karena listrik menjadi kebutuhan mendasar warga saat ini.
"Harus ada pembuktian dulu kalau memang betul yang digunakan adalah listrik ilegal. Konsumen tunduk pada aturan yang ada, tapi Pemprov DKI juga harus carikan solusi kepada warga yang diputus listriknya," ujar pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi, Rabu (27/2/2013).
Menurut Tulus, permintaan yang dilakukan Jokowi merupakan bentuk penegakan hukum. PLN lanjut dia, memang memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"P2TL atau penertiban pemakaian tenaga listrik, kalau itu rutin dilakukan bisa berdampak secara anggaran dan bahaya kebakaran. Tapi memang bisa diintensifkan di daerah yang ada pencurian listrik, atau daerah menggunakan listrik secara ilegal. Seperti di rumah warga atau pasar. Jadi memang harus diputus," tuturnya.
Permintaan Jokowi agar PLN memutus listrik ilegal di rumah warga tersebut, disampaikan saat mengunjungi korban kebakaran di Pademangan, Jakarta Pusat.
"Iya, memang (kebakaran) berkaitan dengan listrik, berkaitan dengan yang padat. Kita sudah menyurati PLN untuk menertibkan masalah listrik," ujar Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau lokasi kebakaran di Jalan Budi Mulya RT 08/12, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (27/2/2013).
"Yang ada di tempat tidak resmi, langsung putus," tegas Jokowi.
Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo meminta PLN menggelar razia untuk mengecek aliran listrik ilegal di rumah warga. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.
Kebijakan Jokowi tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Namun pemprov DKI juga harus memberi solusi, karena listrik menjadi kebutuhan mendasar warga saat ini.
"Harus ada pembuktian dulu kalau memang betul yang digunakan adalah listrik ilegal. Konsumen tunduk pada aturan yang ada, tapi Pemprov DKI juga harus carikan solusi kepada warga yang diputus listriknya," ujar pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi, Rabu (27/2/2013).
Menurut Tulus, permintaan yang dilakukan Jokowi merupakan bentuk penegakan hukum. PLN lanjut dia, memang memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"P2TL atau penertiban pemakaian tenaga listrik, kalau itu rutin dilakukan bisa berdampak secara anggaran dan bahaya kebakaran. Tapi memang bisa diintensifkan di daerah yang ada pencurian listrik, atau daerah menggunakan listrik secara ilegal. Seperti di rumah warga atau pasar. Jadi memang harus diputus," tuturnya.
Permintaan Jokowi agar PLN memutus listrik ilegal di rumah warga tersebut, disampaikan saat mengunjungi korban kebakaran di Pademangan, Jakarta Pusat.
"Iya, memang (kebakaran) berkaitan dengan listrik, berkaitan dengan yang padat. Kita sudah menyurati PLN untuk menertibkan masalah listrik," ujar Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau lokasi kebakaran di Jalan Budi Mulya RT 08/12, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (27/2/2013).
"Yang ada di tempat tidak resmi, langsung putus," tegas Jokowi.
Rabu, 27 Februari 2013
Menko Polhukam: Pelaku Penembakan TNI di Papua Harus Dikejar & Dihukum
Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Pelaku penembakan yang menewaskan 7 anggota TNI dan 4 warga sipil di Puncak Jaya, Papua Barat harus dikejar sampai dapat. Bila sudah tertangkap, penembak ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku penembakan harus dikejar. Dan harus dihadapkan dengan hukum, kan penegakan hukum harus dikedepankan," jelas Menko Polhukam Djoko Suyanto ketika ditanya efektivitas penanganan pasca penembakan 7 anggota TNI di Papua.
Hal itu disampaikan Djoko usai acara dialog media dengan tema 'Peran Media dalam Percaturan Politik Menyongsong Pemilu 2014' di Hotel Ambhara, Jalan Iskandarsyah Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2013).
Djoko enggan menyebutkan kelompok-kelompok mana yang kemungkinan menjadi pelaku penembakan. Dia tak mau menuduh suatu kelompok sebelum ada buktinya.
"Masih dikejar. Lagi dicari pelakunya. Doakan saja bisa jelas nanti siapa pelakunya. Apa motifnya. Agar kita bisa berikan penjelasan yang terang pada masyarakat," kata dia.
Internal TNI sendiri, aku Djoko, juga mengevaluasi beberapa standar operasional.
"Mungkin perbaikan standar operasi, prosedur dan penjagaan. Seperti standar mereka misalnya bepergian dari suatu pos ke tempat lain. Internal memang ada evaluasi sendiri," imbuhnya.
Jakarta - Pelaku penembakan yang menewaskan 7 anggota TNI dan 4 warga sipil di Puncak Jaya, Papua Barat harus dikejar sampai dapat. Bila sudah tertangkap, penembak ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku penembakan harus dikejar. Dan harus dihadapkan dengan hukum, kan penegakan hukum harus dikedepankan," jelas Menko Polhukam Djoko Suyanto ketika ditanya efektivitas penanganan pasca penembakan 7 anggota TNI di Papua.
Hal itu disampaikan Djoko usai acara dialog media dengan tema 'Peran Media dalam Percaturan Politik Menyongsong Pemilu 2014' di Hotel Ambhara, Jalan Iskandarsyah Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2013).
Djoko enggan menyebutkan kelompok-kelompok mana yang kemungkinan menjadi pelaku penembakan. Dia tak mau menuduh suatu kelompok sebelum ada buktinya.
"Masih dikejar. Lagi dicari pelakunya. Doakan saja bisa jelas nanti siapa pelakunya. Apa motifnya. Agar kita bisa berikan penjelasan yang terang pada masyarakat," kata dia.
Internal TNI sendiri, aku Djoko, juga mengevaluasi beberapa standar operasional.
"Mungkin perbaikan standar operasi, prosedur dan penjagaan. Seperti standar mereka misalnya bepergian dari suatu pos ke tempat lain. Internal memang ada evaluasi sendiri," imbuhnya.
Komunikasi politik pemerintah perlu dirombak total
Jakarta (ANTARA
News) - Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA Akhmad Kusaeni menilai
komunikasi politik yang dibangun pemerintah kepada masyarakat melalui
peranan media massa perlu dirombak total.
"Selama ini komunikasi politik yang dibangun pemerintah kurang `ngefek` (berpengaruh), tidak `nendang`, padahal pemerintah punya sumber daya dan sumber dana yang besar," kata Akhmad Kusaeni pada acara diskusi tentang "Mencari Model Komunikasi Politik Pemerintah yang Efektif Hingga 2014" di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan, aktor non-pemerintah bahkan bisa membangun komunikasi melalui media massa yang jauh lebih efektif dibandingkan pemerintah.
"Contohnya, aspirasi dan kritik yang disampaikan aktor non-pemerintah lebih sering tampil di media massa dibandingkan dengan pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi `news maker`," katanya.
Menurut dia, sistem komunikasi pemerintah tidak fokus, sehingga belum ada sinergitas dalam menyampaikan informasi ke publik.
"Contohnya, saat presiden turun tangan dalam menyelamatkan Partai Demokrat, berita yang banyak muncul di media massa adalah `Presiden Tidak Fokus Mengurusi Negara dan Hanya Fokus Mengurusi Partai`," tuturnya.
Padahal, menurut Kusaeni, hal itu bisa diminimalisasi dengan "mengerahkan" para menteri di kabinet untuk "membela" presiden secara serentak melalui pernyataan di media massa yang menjelaskan bahwa meskipun tengah mengurusi partai, namun presiden tetap fokus pada masalah kenegaraan.
Kusaeni, juga mengkritik mengenai minimnya informasi mengenai hasil sidang kabinet yang seharusnya perlu diwartakan secara lengkap kepada masyarakat.
"Seharusnya setelah sidang kabinet berlangsung ada pejabat berwenang yang menjelaskan secara rinci mengenai hasil sidang kabinet itu apa, dan tidak membiarkan para jurnalis yang bertugas di lokasi malahan mengejar para menteri untuk mencari berita lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan hasil sidang kabinet, pada akhirnya kasihan masyarakat karena tidak mendapatkan informasi yang lengkap," paparnya.
Selain itu, dia juga merekomendasikan agar para juru bicara di pemerintahan memiliki tingkatan eselon yang cukup tinggi, agar lebih memiliki kapasitas dalam menjawab berbagai hal yang ingin diketahui oleh publik.
"Selama ini komunikasi politik yang dibangun pemerintah kurang `ngefek` (berpengaruh), tidak `nendang`, padahal pemerintah punya sumber daya dan sumber dana yang besar," kata Akhmad Kusaeni pada acara diskusi tentang "Mencari Model Komunikasi Politik Pemerintah yang Efektif Hingga 2014" di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan, aktor non-pemerintah bahkan bisa membangun komunikasi melalui media massa yang jauh lebih efektif dibandingkan pemerintah.
"Contohnya, aspirasi dan kritik yang disampaikan aktor non-pemerintah lebih sering tampil di media massa dibandingkan dengan pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi `news maker`," katanya.
Menurut dia, sistem komunikasi pemerintah tidak fokus, sehingga belum ada sinergitas dalam menyampaikan informasi ke publik.
"Contohnya, saat presiden turun tangan dalam menyelamatkan Partai Demokrat, berita yang banyak muncul di media massa adalah `Presiden Tidak Fokus Mengurusi Negara dan Hanya Fokus Mengurusi Partai`," tuturnya.
Padahal, menurut Kusaeni, hal itu bisa diminimalisasi dengan "mengerahkan" para menteri di kabinet untuk "membela" presiden secara serentak melalui pernyataan di media massa yang menjelaskan bahwa meskipun tengah mengurusi partai, namun presiden tetap fokus pada masalah kenegaraan.
Kusaeni, juga mengkritik mengenai minimnya informasi mengenai hasil sidang kabinet yang seharusnya perlu diwartakan secara lengkap kepada masyarakat.
"Seharusnya setelah sidang kabinet berlangsung ada pejabat berwenang yang menjelaskan secara rinci mengenai hasil sidang kabinet itu apa, dan tidak membiarkan para jurnalis yang bertugas di lokasi malahan mengejar para menteri untuk mencari berita lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan hasil sidang kabinet, pada akhirnya kasihan masyarakat karena tidak mendapatkan informasi yang lengkap," paparnya.
Selain itu, dia juga merekomendasikan agar para juru bicara di pemerintahan memiliki tingkatan eselon yang cukup tinggi, agar lebih memiliki kapasitas dalam menjawab berbagai hal yang ingin diketahui oleh publik.
YLKIi: penjual jajanan mengandung pengawet berbahaya dapat dihukum
Medan (ANTARA News)
- Penjual jajanan mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
kesehatan manusia dapat dihukum pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medan, Selasa, menanggapi banyaknya makanan dan jajanan yang dijual di sekolah diduga mengandung bahan pengawet dan zat pewarna atau bercampur boraxs.
Oleh karena itu, menurut dia, para kepala sekolah dapat bekerjasama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan Medan melakukan razia ke sekolah-sekolah yang menjual jajanan sekolah.
Keselamatan siswa SD,SMP,dan SMA tersebut perlu dijaga dan jangan sampai mereka memakan makanan dan minuman yang bermasalah, sehingga dapat mengganggu kesehatan para generasi muda harapan bangsa.
"Kita harus bertanggung jawab melindungi para pelajar tersebut dari makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimiawi. Hal tersebut juga dilarang dalam ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini," kata Abubakar.
Dia mengatakan, para penjual makanan yang menggunakan zat berbahaya itu bisa dijerat melanggar pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan diancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Sanksi hukum yang tegas ini perlu diterapkan kepada penjual jajanan (masyarakat), karena mereka masih saja melakukan pelanggaran dan tidak mau mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual makanan dan minuman yang tidak memakai bahan pengawet," ujarnya.
Lebih lanjut Abubakar mengatakan, para kepala sekolah dan BBPOM Medan perlu lebih tegas kepada penjual makanan yang diduga nakal, karena dapat membahayakan keselamatan pelajar.
Bila perlu, katanya, para penjual makanan yang masih membandel itu, dilarang berjualan di depan sekolah, sehingga pelajar tidak lagi membeli dagangannya.
"Kepala Sekolah dan guru-guru juga bertanggungjawab terhadap pelajar yang mengalami sakit atau gangguan kesehatan karena memakan makanan dan minuman yang tidak sehat. Ini menjadi perhatian serius dan harus dilaksanakan," kata Abubakar. (ANT)
Hal tersebut ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medan, Selasa, menanggapi banyaknya makanan dan jajanan yang dijual di sekolah diduga mengandung bahan pengawet dan zat pewarna atau bercampur boraxs.
Oleh karena itu, menurut dia, para kepala sekolah dapat bekerjasama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan Medan melakukan razia ke sekolah-sekolah yang menjual jajanan sekolah.
Keselamatan siswa SD,SMP,dan SMA tersebut perlu dijaga dan jangan sampai mereka memakan makanan dan minuman yang bermasalah, sehingga dapat mengganggu kesehatan para generasi muda harapan bangsa.
"Kita harus bertanggung jawab melindungi para pelajar tersebut dari makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimiawi. Hal tersebut juga dilarang dalam ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini," kata Abubakar.
Dia mengatakan, para penjual makanan yang menggunakan zat berbahaya itu bisa dijerat melanggar pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan diancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Sanksi hukum yang tegas ini perlu diterapkan kepada penjual jajanan (masyarakat), karena mereka masih saja melakukan pelanggaran dan tidak mau mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual makanan dan minuman yang tidak memakai bahan pengawet," ujarnya.
Lebih lanjut Abubakar mengatakan, para kepala sekolah dan BBPOM Medan perlu lebih tegas kepada penjual makanan yang diduga nakal, karena dapat membahayakan keselamatan pelajar.
Bila perlu, katanya, para penjual makanan yang masih membandel itu, dilarang berjualan di depan sekolah, sehingga pelajar tidak lagi membeli dagangannya.
"Kepala Sekolah dan guru-guru juga bertanggungjawab terhadap pelajar yang mengalami sakit atau gangguan kesehatan karena memakan makanan dan minuman yang tidak sehat. Ini menjadi perhatian serius dan harus dilaksanakan," kata Abubakar. (ANT)
KPK Tunggu "Halaman" Berikutnya dari Anas Urbanigrum
VIVAnews - Penetapan
mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kerap ditarik-tarik
ke ranah politik. KPK menegaskan, tak ada politisasi atau intervensi
dalam kasus Hambalang.
"Jangan kaitkan kasus AU dengan politik. Penetapan AU sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Johan Budi SP kepada VIVAnews, Rabu 27 Februari 2013.
Anas pun menyatakan ada intervensi dalam kasus yang melilitnya, proyek Rp2,5 triliun di Hambalang, Bogor. Dalam pidato saat mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka bukan akhir dari segalanya. Justru ini adalah permulaan. "Saya nyatakan adalah halaman pertama. Masih banyak halaman berikutnya yang akan kita buka dan baca bersama," kata Anas saat itu.
"Jangan kaitkan kasus AU dengan politik. Penetapan AU sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Johan Budi SP kepada VIVAnews, Rabu 27 Februari 2013.
Anas pun menyatakan ada intervensi dalam kasus yang melilitnya, proyek Rp2,5 triliun di Hambalang, Bogor. Dalam pidato saat mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka bukan akhir dari segalanya. Justru ini adalah permulaan. "Saya nyatakan adalah halaman pertama. Masih banyak halaman berikutnya yang akan kita buka dan baca bersama," kata Anas saat itu.
Sahabat Anas sesama kader HMI, politisi Hanura Yuddy Chrisnandi, mengatakan, “Soal Century itu termasuk dalam ‘halaman berikutnya’ yang dimaksud Anas dalam pidatonya.”
KPK pun berharap Anas
memberikan informasi yang dia ketahui kepada penyidik. "Kami tunggu dari
saudara AU. Sampaikan saja halaman 1, halaman 2, dan seterusnya kepada
KPK untuk ditindaklanjuti," kata Johan.
Diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya resmi menetapkan Anas sebagai tersangka proyek fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor pada Jumat 22 Februari 2013. KPK menduga Anas menerima pemberian terkait proyek tersebut, saat yang bersangkutan menjadi anggota DPR.
Sebelum menetapkan Anas tersangka, KPK terlebih dahulu menggelar ekspose di hari Jumat tersebut. "Ini bukan gelar perkara satu-satunya. Sudah ada gelar perkara sebelumnya," jelas Johan. Apalagi, dalam ekspose hari Jumat, semua pimpinan bersuara bulat menepatkan Anas sebagai tersangka.
Johan mengakui ada persepsi publik yang mengaitkan penetapan Anas sebagai tersangka ini dengan pidato Presiden SBY di Jeddah yang meminta kepastian status Anas. Kemudian, diikuti dengan beredarnya kopian dokumen draf pengajuan sprindik.
"Terhadap itu, Pimpinan KPK bergerak cepat dengan membentuk Komite Etik. Ini memberikan gambaran kepada publik, sejauh mana KPK memperlakukan dirinya sendiri." (sj)
Diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya resmi menetapkan Anas sebagai tersangka proyek fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor pada Jumat 22 Februari 2013. KPK menduga Anas menerima pemberian terkait proyek tersebut, saat yang bersangkutan menjadi anggota DPR.
Sebelum menetapkan Anas tersangka, KPK terlebih dahulu menggelar ekspose di hari Jumat tersebut. "Ini bukan gelar perkara satu-satunya. Sudah ada gelar perkara sebelumnya," jelas Johan. Apalagi, dalam ekspose hari Jumat, semua pimpinan bersuara bulat menepatkan Anas sebagai tersangka.
Johan mengakui ada persepsi publik yang mengaitkan penetapan Anas sebagai tersangka ini dengan pidato Presiden SBY di Jeddah yang meminta kepastian status Anas. Kemudian, diikuti dengan beredarnya kopian dokumen draf pengajuan sprindik.
"Terhadap itu, Pimpinan KPK bergerak cepat dengan membentuk Komite Etik. Ini memberikan gambaran kepada publik, sejauh mana KPK memperlakukan dirinya sendiri." (sj)
Alasan KPK Belum Tetapkan Boediono Sebagai Tersangka
VIVAnews - Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR
mempertanyakan soal keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI)
Boediono, dalam kasus Century yang saat ini belum disentuh oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. Padahal, Deputi Gubernurnya, Budi Mulya sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
"Deputinya ditetapkan sebagai tersangka, kenapa gubernurnya nggak? Ini ada apa?" tanya anggota Timwas Century dari Fraksi Hanura Syarifudin Suding dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Februari 2013.
Sementara, menurut politisi PKS, Fahri Hamzah, kasus Century akan bernasib serupa dengan kasus Bantuan Likuiditas BI jika KPK belum juga menetapkan Boediono sebagai tersangka sampai tahun 2014.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) merupakan keputusan semua gubernur BI, termasuk Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur BI bersifat kolektif kolegial.
Abraham menegaskan, tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka kepada gubernur lainnya, termasuk Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Sebab, kata Abraham, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Budi Mulya, tertulis 'BM dkk.' Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tapi untuk langkah lebih jauh perlu lebih akurat untuk menetapkan gubernur atau dewan gubernur lain berdasarkan bukti-bukti," kata Abraham.
Menurut Abraham, KPK belum bisa menetapkan tersangka kepada deputi atau gubernur lainnya jika KPK belum memeriksa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Kalau kami sudah periksa BM maka nanti kemungkinan akan ada bukti-bukti untuk menjerat yang lainnya," ujar dia.
"Oleh karena itulah kenapa dalam sprindik saya tulis BM dan kawan-kawan, karena kami belum punya bukti cukup. Maka 'dkk' itu terbuka untuk siapa saja yang nanti kalau bukti cukup bisa ditetapkan," jelas Abraham.
Hal itu, juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua KPK, Busryo Muqqodas. Busyro mengatakan, dalam menuliskan 'BM dkk' adalah hal yang tidak mudah bagi KPK.
"Konsekuensi dari penetapan seseorang dengan kata 'dkk', itu tidak ringan. Tapi untuk kasus yang terdahulu, kami katakan 'DS dkk' (Djoko Susilo) tapi perkembangannya pelan-pelan tapi pasti, bahwa kami bekerja dalam prinsip-prinsip profesionalitas," ujar dia. (umi)
"Deputinya ditetapkan sebagai tersangka, kenapa gubernurnya nggak? Ini ada apa?" tanya anggota Timwas Century dari Fraksi Hanura Syarifudin Suding dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Februari 2013.
Sementara, menurut politisi PKS, Fahri Hamzah, kasus Century akan bernasib serupa dengan kasus Bantuan Likuiditas BI jika KPK belum juga menetapkan Boediono sebagai tersangka sampai tahun 2014.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) merupakan keputusan semua gubernur BI, termasuk Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur BI bersifat kolektif kolegial.
Abraham menegaskan, tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka kepada gubernur lainnya, termasuk Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Sebab, kata Abraham, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Budi Mulya, tertulis 'BM dkk.' Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tapi untuk langkah lebih jauh perlu lebih akurat untuk menetapkan gubernur atau dewan gubernur lain berdasarkan bukti-bukti," kata Abraham.
Menurut Abraham, KPK belum bisa menetapkan tersangka kepada deputi atau gubernur lainnya jika KPK belum memeriksa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Kalau kami sudah periksa BM maka nanti kemungkinan akan ada bukti-bukti untuk menjerat yang lainnya," ujar dia.
"Oleh karena itulah kenapa dalam sprindik saya tulis BM dan kawan-kawan, karena kami belum punya bukti cukup. Maka 'dkk' itu terbuka untuk siapa saja yang nanti kalau bukti cukup bisa ditetapkan," jelas Abraham.
Hal itu, juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua KPK, Busryo Muqqodas. Busyro mengatakan, dalam menuliskan 'BM dkk' adalah hal yang tidak mudah bagi KPK.
"Konsekuensi dari penetapan seseorang dengan kata 'dkk', itu tidak ringan. Tapi untuk kasus yang terdahulu, kami katakan 'DS dkk' (Djoko Susilo) tapi perkembangannya pelan-pelan tapi pasti, bahwa kami bekerja dalam prinsip-prinsip profesionalitas," ujar dia. (umi)
Jokowi Siap Tempel Poster 'Awasi APBD DKI' Seminggu Lagi
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengajak warga Ibukota berpartisipasi mengontrol APBD DKI Jakarta Rp 49,9 triliun yang telah dicairkan. Poster-poster APBD segera disebar seminggu lagi.
"Kalau untuk poster seminggu lagi jadi," kata Jokowi usai rapat di ruangan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di lantai II Gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2013).
Selain lewat poster, kata dia, pengawasan APBD DKI bisa dilakukan melalui website.
"Ya. Sekarang kan semua bisa buka, nanti di website, 2 atau 3 hari lagi," ujar dia.
"Kalau untuk poster seminggu lagi jadi," kata Jokowi usai rapat di ruangan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di lantai II Gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2013).
Selain lewat poster, kata dia, pengawasan APBD DKI bisa dilakukan melalui website.
"Ya. Sekarang kan semua bisa buka, nanti di website, 2 atau 3 hari lagi," ujar dia.
KPK belum Keluarkan Sprindik Tersangka Century
INILAH.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengakui sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penyidikan
(sprindik) kepada mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia, Siti
Chalimah Fadjrijah (SCF) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, alasan belum keluarnya sprindik untuk SCF, karena kondisi kesehatan yang bersangkutan belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"SCF berada dalam kondisi yang tidak kompeten untuk menjalani pemeriksaan hukum," kata Abraham saat rapat bersama Tim Pengawas Bank Century DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
KPK masih menunggu kondisi kesehatan SCF dari hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Abraham, KPK telah meminta IDI untuk melakukan pemeriksaan ulang mengenai perkembangan kesehatan SCF.
Apabila kesehatan SCF sudah membaik, Abraham berjanji KPK segera menerbitkan sprindik. "Kalau menurut IDI sudah ada perkembangan, maka KPK akan menerbitkan sprindik," ujarnya.
KPK telah menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Tindak pidana terjadi dalam dua proses yakni pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.
"Posisi kasus Bank Century sampai saat ini adalah tindak pidana korupsi," kata Abraham.
Abraham menjelaskan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan KPK ke depan. Pertama, pemanggilan terhadap 14 saksi dalam kasus Bank Century. Kedua, pendalaman dokumen penyidikan. Ketiga, diskusi dengan ahli pidana dan perbankan. Keempat, pemeriksaan terhadap para tersangka. Kelima, akan dilakukan audit jumlah kerugian uang negara.
Sebelumnya pada 20 November 2012 KPK telah menetapkan dua mantan pejabat BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka kasus bailout Bank Century. Keduanya dianggap bersalah karena pemberian fasilitas FPJP ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tahun 2008. [yeh]
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, alasan belum keluarnya sprindik untuk SCF, karena kondisi kesehatan yang bersangkutan belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"SCF berada dalam kondisi yang tidak kompeten untuk menjalani pemeriksaan hukum," kata Abraham saat rapat bersama Tim Pengawas Bank Century DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
KPK masih menunggu kondisi kesehatan SCF dari hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Abraham, KPK telah meminta IDI untuk melakukan pemeriksaan ulang mengenai perkembangan kesehatan SCF.
Apabila kesehatan SCF sudah membaik, Abraham berjanji KPK segera menerbitkan sprindik. "Kalau menurut IDI sudah ada perkembangan, maka KPK akan menerbitkan sprindik," ujarnya.
KPK telah menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Tindak pidana terjadi dalam dua proses yakni pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.
"Posisi kasus Bank Century sampai saat ini adalah tindak pidana korupsi," kata Abraham.
Abraham menjelaskan, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan KPK ke depan. Pertama, pemanggilan terhadap 14 saksi dalam kasus Bank Century. Kedua, pendalaman dokumen penyidikan. Ketiga, diskusi dengan ahli pidana dan perbankan. Keempat, pemeriksaan terhadap para tersangka. Kelima, akan dilakukan audit jumlah kerugian uang negara.
Sebelumnya pada 20 November 2012 KPK telah menetapkan dua mantan pejabat BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka kasus bailout Bank Century. Keduanya dianggap bersalah karena pemberian fasilitas FPJP ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tahun 2008. [yeh]
KPK, Mana Slogan 'Berani Jujur Itu Hebat'?
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Indra
menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu membentuk Komite
Etik guna menyelidiki atas bocornya surat perintah penyidikan
(sprindik) terkait mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum dalam kasus
Hambalang.
Institusi tindak kejahatan korupsi itu, kata dia, sebetulnya tinggal taat kepada slogan yang selama ini dikampanyekan yaitu 'Berani Jujur Itu Hebat'.
"Untuk menyelidiki sprindik yang bocor, sebenarnya apabila semua pimpinan KPK dan/atau staf KPK benar-benar komitmen dengan slogan 'Berani Jujur Itu Hebat' yang selama ini dikampanyekan KPK, maka Komite Etik tidaklah diperlukan," tandas Indra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
"Saat ini yang terpenting bukanlah komposisi atau siapa personel Komite Etik, namun yang penting pimpinan KPK dan/atau staf KPK benar-benar komit atau tidak dengan slogannya sendiri," kata dia.
Dia menegaskan, seluruh pimpinan serta pegawai KPK semestinya taat pada slogan tersebut. "Selesaikan saja sesuai slogan KPK 'Berani Jujur Itu Hebat' jadi pimpinan dan seluruh staf KPK harus berani jujur," tegasnya.
Selain itu, kata Indra, jika ada unsur pidananya sesuai dengan KUHP dan UU KIP (keterbukaan, dan informasi publik), maka pimpinan KPK sebaiknya mengundurkan diri dan berkonsentrasi menghadapi proses hukumnya. "Karena diduga telah bocorkan dokumen yang bersifat rahasia (draf sprindik)," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, sprindik yang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka bocor ke publik. Bocornya sprindik ini diduga dilakukan oknum KPK dan bahkan pula ada pihak Istana yang disebut-sebut terlibat.
Atas bocornya sprindik KPK kemudian membetuk Komite Etik untuk menyelidiki siapa yang terlibat. Komite Etik telah bekerja dan memeriksa di antaranya pimpinan KPK. [yeh]
Institusi tindak kejahatan korupsi itu, kata dia, sebetulnya tinggal taat kepada slogan yang selama ini dikampanyekan yaitu 'Berani Jujur Itu Hebat'.
"Untuk menyelidiki sprindik yang bocor, sebenarnya apabila semua pimpinan KPK dan/atau staf KPK benar-benar komitmen dengan slogan 'Berani Jujur Itu Hebat' yang selama ini dikampanyekan KPK, maka Komite Etik tidaklah diperlukan," tandas Indra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
"Saat ini yang terpenting bukanlah komposisi atau siapa personel Komite Etik, namun yang penting pimpinan KPK dan/atau staf KPK benar-benar komit atau tidak dengan slogannya sendiri," kata dia.
Dia menegaskan, seluruh pimpinan serta pegawai KPK semestinya taat pada slogan tersebut. "Selesaikan saja sesuai slogan KPK 'Berani Jujur Itu Hebat' jadi pimpinan dan seluruh staf KPK harus berani jujur," tegasnya.
Selain itu, kata Indra, jika ada unsur pidananya sesuai dengan KUHP dan UU KIP (keterbukaan, dan informasi publik), maka pimpinan KPK sebaiknya mengundurkan diri dan berkonsentrasi menghadapi proses hukumnya. "Karena diduga telah bocorkan dokumen yang bersifat rahasia (draf sprindik)," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, sprindik yang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka bocor ke publik. Bocornya sprindik ini diduga dilakukan oknum KPK dan bahkan pula ada pihak Istana yang disebut-sebut terlibat.
Atas bocornya sprindik KPK kemudian membetuk Komite Etik untuk menyelidiki siapa yang terlibat. Komite Etik telah bekerja dan memeriksa di antaranya pimpinan KPK. [yeh]
KPK Telusuri Penyuap Anas Urbaningrum
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang
menelusuri pemberi hadiah atau janji kepada mantan Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang selama menjabat
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami sedang menelurusi. Kalau mengacu pada kasus, bisa saja pemberinya belakangan, penerima duluan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Johan mengaku belum mengetahui pemberi hadiah kepada Anas. Namun, dia menyatakan dalam kasus yang disangkakan kepada Anas, suami Athiyyah Laila itu memang menerima hadiah antara lain mobil.
Johan mengelak membuka identitas apakah pemberi hadiah kepada Anas berasal dari pejabat negara atau swasta. "Itu sudah materi," kata Johan mengelak.
Dalam kasus Hambalang, KPK baru-baru ini telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dia dinilai menerima hadiah atau janji dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum Anas, KPK juga telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam melaksanakan proyek Hambalang. [yeh]
"Kami sedang menelurusi. Kalau mengacu pada kasus, bisa saja pemberinya belakangan, penerima duluan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Johan mengaku belum mengetahui pemberi hadiah kepada Anas. Namun, dia menyatakan dalam kasus yang disangkakan kepada Anas, suami Athiyyah Laila itu memang menerima hadiah antara lain mobil.
Johan mengelak membuka identitas apakah pemberi hadiah kepada Anas berasal dari pejabat negara atau swasta. "Itu sudah materi," kata Johan mengelak.
Dalam kasus Hambalang, KPK baru-baru ini telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dia dinilai menerima hadiah atau janji dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelum Anas, KPK juga telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam melaksanakan proyek Hambalang. [yeh]
Berbalut Kain Kafan, Bayi Hikmah Dibawa Pulang dari RSCM
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Hikmah Fitriatul Umum menghembuskan nafas terakhirnya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Bayi berusia 1 tahun 3 bulan ini meninggal karena mengalami infeksi paru-paru dan gizi buruk.
Pantuan detikcom, Selasa (26/2/2013), seorang pria menggendong bayi yang sudah terbalut kain kafan dalam mobil AVP warna silver. Dalam kain kafan itu terbujur kaku jasad Hikmah.
Tidak diketahui siapa pria yang menggendong Hikmah. Pria itu hanya diam ketika ditanya wartawan. Rencananya Hikmah terlebih dahulu akan dibawa ke Rawasari, Jakarta Timur.
Parjo, ayah Hikmah ingin memakamkan bayinya di samping makam ibunya di Pemalang, Jawa Tengah. "Rencana di makam samping ibunya di Pemalang, Jawa Tengah," ujar Parjo di RSCM, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Nora pengajar anak pemulung di Rawasari dan pendamping bayi Hikmah menyanyangkan pelayanan rumah sakit yang tidak maksimal. "Kalau di UGD kita seperti self service," terangya.
Menurut Nora, bagian pengurusan pengantaran jenazah meminta biaya Rp 2 juta untuk mengantarkan Hikmah ke Pemalang.
Bayi Hikmah masuk ke RSCM pada 12 Februari 2013. Selama 2 minggu Hikmah dirawat di ruang rawat inap bukan ruang perawatan khusus neonatal intensive care unit (NICU).
Ketika kondisi Hikmah memburuk, pihak rumah sakit menyarankan agar Hikmah dipindahkan ke NICU. Namun sayang, nyawa Hikmah tak lagi tertolong.
"Mengembuskan napas terakhir tadi pagi pukul 09.00 WIB. Dokter bilang gagal napas," terangnya.
Pihak RSCM saat dikonfirmasi mengenai perawatan bayi Hikmah, belum memberi penjelasan. Kepala Badan Pemasaran dan Humas RSCM, Sulastin hanya menerangkan masuknya pasien Hikmah.
"Hikmah masuk tanggal 12 Februari pukul 23.00 WIB di IGD, tanggal 16 Februari pukul 00.15 WIB masuk rawat inap. Pasien meninggal dunia hari ini pukul 09.10 WIB.
Saat didesak wartawan mengenai klarifikasi pelayanan RSCM terhadap Hikmah, Sulastin meminta pewarta datang esok hari. "Nanti ada direktur, silakan tanya saja semuanya," ujar Sulastin.
Jakarta - Hikmah Fitriatul Umum menghembuskan nafas terakhirnya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Bayi berusia 1 tahun 3 bulan ini meninggal karena mengalami infeksi paru-paru dan gizi buruk.
Pantuan detikcom, Selasa (26/2/2013), seorang pria menggendong bayi yang sudah terbalut kain kafan dalam mobil AVP warna silver. Dalam kain kafan itu terbujur kaku jasad Hikmah.
Tidak diketahui siapa pria yang menggendong Hikmah. Pria itu hanya diam ketika ditanya wartawan. Rencananya Hikmah terlebih dahulu akan dibawa ke Rawasari, Jakarta Timur.
Parjo, ayah Hikmah ingin memakamkan bayinya di samping makam ibunya di Pemalang, Jawa Tengah. "Rencana di makam samping ibunya di Pemalang, Jawa Tengah," ujar Parjo di RSCM, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Nora pengajar anak pemulung di Rawasari dan pendamping bayi Hikmah menyanyangkan pelayanan rumah sakit yang tidak maksimal. "Kalau di UGD kita seperti self service," terangya.
Menurut Nora, bagian pengurusan pengantaran jenazah meminta biaya Rp 2 juta untuk mengantarkan Hikmah ke Pemalang.
Bayi Hikmah masuk ke RSCM pada 12 Februari 2013. Selama 2 minggu Hikmah dirawat di ruang rawat inap bukan ruang perawatan khusus neonatal intensive care unit (NICU).
Ketika kondisi Hikmah memburuk, pihak rumah sakit menyarankan agar Hikmah dipindahkan ke NICU. Namun sayang, nyawa Hikmah tak lagi tertolong.
"Mengembuskan napas terakhir tadi pagi pukul 09.00 WIB. Dokter bilang gagal napas," terangnya.
Pihak RSCM saat dikonfirmasi mengenai perawatan bayi Hikmah, belum memberi penjelasan. Kepala Badan Pemasaran dan Humas RSCM, Sulastin hanya menerangkan masuknya pasien Hikmah.
"Hikmah masuk tanggal 12 Februari pukul 23.00 WIB di IGD, tanggal 16 Februari pukul 00.15 WIB masuk rawat inap. Pasien meninggal dunia hari ini pukul 09.10 WIB.
Saat didesak wartawan mengenai klarifikasi pelayanan RSCM terhadap Hikmah, Sulastin meminta pewarta datang esok hari. "Nanti ada direktur, silakan tanya saja semuanya," ujar Sulastin.
Kemenkes: RSCM Maksimal Tangani Bayi Hikmah
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Kementerian Kesehatan mengatakan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah optimal menangani bayi Hikmah Fitriatul. Bayi berusia 1 tahun 3 bulan ini meninggal di RSCM karena penyakit saluran nafas dan gizi buruk.
"Saya sudah bicara dengan Dirut RSCM (Cheresna Heriawan Soejono, red), pelayanan sudah maksimal terhadap bayi Hikmah," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Akmal Taher saat dihubungi, Selasa (27/2/2013) malam.
Ayah Hikmah, Parjo mengeluhkan pelayanan RS saat anaknya dibawa pada 12 Februari 2013 ke RSCM. Keluarga sempat diminta surat jaminan.
Pihak RS juga dinilai lamban ketika dokter mengabarkan agar Hikmah dipindah ke RS yang memiliki peralatan medis khusus yaitu Neonatal Intensive Care Unit NICU.
Menurut Parjo, bayi Hikmah disarankan pindah karena NICU di RSCM sudah penuh. "Semua pelayanan sudah maksimal habis, maksimal dilayani. Kalau mengenai NICU itu kan untuk bayi berumur sampai 30 hari," terang Akmal.
Meski membantah pernyataan keluarga Hikmah, Akmal memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan terhadap standar pelayanan RSCM. "Nanti akan dicek lagi," ujar Akmal.
Jakarta - Kementerian Kesehatan mengatakan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah optimal menangani bayi Hikmah Fitriatul. Bayi berusia 1 tahun 3 bulan ini meninggal di RSCM karena penyakit saluran nafas dan gizi buruk.
"Saya sudah bicara dengan Dirut RSCM (Cheresna Heriawan Soejono, red), pelayanan sudah maksimal terhadap bayi Hikmah," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Akmal Taher saat dihubungi, Selasa (27/2/2013) malam.
Ayah Hikmah, Parjo mengeluhkan pelayanan RS saat anaknya dibawa pada 12 Februari 2013 ke RSCM. Keluarga sempat diminta surat jaminan.
Pihak RS juga dinilai lamban ketika dokter mengabarkan agar Hikmah dipindah ke RS yang memiliki peralatan medis khusus yaitu Neonatal Intensive Care Unit NICU.
Menurut Parjo, bayi Hikmah disarankan pindah karena NICU di RSCM sudah penuh. "Semua pelayanan sudah maksimal habis, maksimal dilayani. Kalau mengenai NICU itu kan untuk bayi berumur sampai 30 hari," terang Akmal.
Meski membantah pernyataan keluarga Hikmah, Akmal memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan terhadap standar pelayanan RSCM. "Nanti akan dicek lagi," ujar Akmal.
Anas bisa jadi "justice collaborator" KPK
Jakarta (ANTARA News) - Anas Urbaningrum bisa menjadi justice collaborator, tetapi KPK tidak dalam posisi memintanya melakukan hal itu, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi.
"Untuk menjadi justice collaborator usahanya ada di tersangka, dengan syarat mengakui tindak pidana yang dituduhkan serta membantu mengungkap kasus dengan memberikan data yang valid kepada KPK termasuk tentang pihak lain yang terlibat," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Senin.
"Justice collaborator adalah tersangka pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kasus pidana masif, terstruktur dan bersindikat, untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Johan mengatakan KPK mempersilakan Anas untuk memberikan informasi terkait kasus Hambalang karena KPK akan memvalidasi informasi tersebut.
Jumat (22/2), KPK resmi mengumumkan Anas menjadi tersangka penerima suap dalam kasus Hambalang.
KPK, kata Johan, berterima kasih kepada semua pihak yang mau mengungkap lebih banyak hal terkait Hambalang. Dia mempersilakan siapapun menyampaikan data dan informasi mengenai Hambalang dan KPK akan memvalidasi semuanya.
Johan menandaskan kasus Hambalang tidak akan berhenti pada pentersangkaan Anas. "Hambalang belum berhenti pada penetapan tersangka AU (Anas Urbaningrum) saja. Memang butuh waktu tapi kita akan kembangkan."
Anas yang Sabtu pekan silam mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, kini menghadapi sangkaan menerima hadiah berupa barang dan uang saat berada di Komisi X DPR 2009-2010.
Bentuk hadiah barang yang paling gencar dibicarakan adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.
Mengenai mobil Harrier, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya memang membeli mobil itu dengan mencicilnya dari Nazaruddin pada Agustus 2009, namun Anas sudah menjual mobil itu pada Juli 2010 sehingga persoalan mobil dianggap selesai.
"Untuk menjadi justice collaborator usahanya ada di tersangka, dengan syarat mengakui tindak pidana yang dituduhkan serta membantu mengungkap kasus dengan memberikan data yang valid kepada KPK termasuk tentang pihak lain yang terlibat," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Senin.
"Justice collaborator adalah tersangka pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kasus pidana masif, terstruktur dan bersindikat, untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Johan mengatakan KPK mempersilakan Anas untuk memberikan informasi terkait kasus Hambalang karena KPK akan memvalidasi informasi tersebut.
Jumat (22/2), KPK resmi mengumumkan Anas menjadi tersangka penerima suap dalam kasus Hambalang.
KPK, kata Johan, berterima kasih kepada semua pihak yang mau mengungkap lebih banyak hal terkait Hambalang. Dia mempersilakan siapapun menyampaikan data dan informasi mengenai Hambalang dan KPK akan memvalidasi semuanya.
Johan menandaskan kasus Hambalang tidak akan berhenti pada pentersangkaan Anas. "Hambalang belum berhenti pada penetapan tersangka AU (Anas Urbaningrum) saja. Memang butuh waktu tapi kita akan kembangkan."
Anas yang Sabtu pekan silam mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, kini menghadapi sangkaan menerima hadiah berupa barang dan uang saat berada di Komisi X DPR 2009-2010.
Bentuk hadiah barang yang paling gencar dibicarakan adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.
Mengenai mobil Harrier, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya memang membeli mobil itu dengan mencicilnya dari Nazaruddin pada Agustus 2009, namun Anas sudah menjual mobil itu pada Juli 2010 sehingga persoalan mobil dianggap selesai.
KPK jadualkan periksa kader Golkar terkait korupsi PON
Pekanbaru (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadualkan pemeriksaan
Faisal Aswan, seorang kader Partai Golkar juga terpidana kasus korupsi
PON ke XVIII 2012 untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM
Rusli Zainal.
"Hari ini dijadualkan pemeriksaan untuk terpidana M Faisal Aswan," kata penyidik KPK yang enggan disebut namanya, Rabu pagi.
Faisal Aswan sebelumnya divonis bersalah dan terbukti oleh Majelis Hakum pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kader Golkar yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara subsider denda Rp200 juta dan dua bulan kurungan penjara.
"Untuk saat ini, Faisal diperiksa sebagai saksi guna menguatkan status tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata penyidik.
Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon juga mengatakan, Faisal Aswan diperiksa memang untuk kasus korupsi atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang Pengikatakan Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
"Selain di (Faisal) penyidik juga menjadualkan sejumlah saksi lainnya untuk kasus yang sama," kata dia.
Informasi sejumlah sumber menyebutkan, Faisal Aswan merupakan salah satu orang terdekat Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
Faisal sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau yang banyak berperan atas penyelenggaraan PON ke XVIII 2012.
Kader Demokrat ini ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK bersama barang bukti uang tunai senilai Rp900 juta yang diduga merupakan "uang lelah" para legislator Riau atas pengesahan revisi Perda tentang PON Riau. (FZR)
"Hari ini dijadualkan pemeriksaan untuk terpidana M Faisal Aswan," kata penyidik KPK yang enggan disebut namanya, Rabu pagi.
Faisal Aswan sebelumnya divonis bersalah dan terbukti oleh Majelis Hakum pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kader Golkar yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara subsider denda Rp200 juta dan dua bulan kurungan penjara.
"Untuk saat ini, Faisal diperiksa sebagai saksi guna menguatkan status tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata penyidik.
Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon juga mengatakan, Faisal Aswan diperiksa memang untuk kasus korupsi atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang Pengikatakan Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
"Selain di (Faisal) penyidik juga menjadualkan sejumlah saksi lainnya untuk kasus yang sama," kata dia.
Informasi sejumlah sumber menyebutkan, Faisal Aswan merupakan salah satu orang terdekat Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
Faisal sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau yang banyak berperan atas penyelenggaraan PON ke XVIII 2012.
Kader Demokrat ini ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK bersama barang bukti uang tunai senilai Rp900 juta yang diduga merupakan "uang lelah" para legislator Riau atas pengesahan revisi Perda tentang PON Riau. (FZR)
KPK: Anas Jadi Tersangka karena Terima Hadiah Mobil
VIVAnews –
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan konteks penetapan Anas
Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang
terkait hadiah mobil.
“Konstruksinya, Anas diduga menerima pemberian atau janji terkait Hambalang sehubungan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara. Salah satu hal (pemberian) yang disangkakan itu di antaranya adalah mobil,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa 26 Februari 2013.
Menurut Johan, kemungkinan ada materi yang lain yang diperoleh Anas selain mobil. “Bisa uang atau barang, bisa juga janji,” kata dia. Meski demikian, Johan menolak untuk merinci jenis dan merek mobil yang diterima Anas itu.
Johan pun tak menjawab saat ditanya apakah mobil gratifikasi itu bermerek Toyota Harrier yang selama ini disebut Nazaruddin merupakan pemberiannya. “Jangan main tebak-tebakan,” kata Johan.
Hingga hari ini, KPK baru memeriksa saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng terkait kasus Hambalang. Sementara pemeriksaan saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum rencananya akan dijadwalkan pekan ini.
Johan mengatakan, pemeriksaan saksi untuk Anas belum dilakukan karena KPK belum melakukan proses penyelidikan atau penyidikan di luar pembangunan infrastruktur fasilitas olahraga Hambalang. “Nanti kita lihat sejauh mana temuan penyidik,” kata dia.
Anas Urbaningrum sendiri melalui pengacaranya, Firman Wijaya, menyatakan mobil Toyota Harrier milik Anas bukan didapat atas pemberian Nazaruddin, melainkan dibeli Anas dari Nazaruddin dengan cara dicicil dan melaui transaksi yang sah.
“Konstruksinya, Anas diduga menerima pemberian atau janji terkait Hambalang sehubungan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara. Salah satu hal (pemberian) yang disangkakan itu di antaranya adalah mobil,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa 26 Februari 2013.
Menurut Johan, kemungkinan ada materi yang lain yang diperoleh Anas selain mobil. “Bisa uang atau barang, bisa juga janji,” kata dia. Meski demikian, Johan menolak untuk merinci jenis dan merek mobil yang diterima Anas itu.
Johan pun tak menjawab saat ditanya apakah mobil gratifikasi itu bermerek Toyota Harrier yang selama ini disebut Nazaruddin merupakan pemberiannya. “Jangan main tebak-tebakan,” kata Johan.
Hingga hari ini, KPK baru memeriksa saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng terkait kasus Hambalang. Sementara pemeriksaan saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum rencananya akan dijadwalkan pekan ini.
Johan mengatakan, pemeriksaan saksi untuk Anas belum dilakukan karena KPK belum melakukan proses penyelidikan atau penyidikan di luar pembangunan infrastruktur fasilitas olahraga Hambalang. “Nanti kita lihat sejauh mana temuan penyidik,” kata dia.
Anas Urbaningrum sendiri melalui pengacaranya, Firman Wijaya, menyatakan mobil Toyota Harrier milik Anas bukan didapat atas pemberian Nazaruddin, melainkan dibeli Anas dari Nazaruddin dengan cara dicicil dan melaui transaksi yang sah.
"Kepemilikan mobil
Harrier oleh Anas merupakan transaksi jual-beli biasa. Sebagai pembeli,
Anas menunjukkan itikad baik dengan membayar uang muka dan angsuran
sesuai kesepakatan,” kata Firman. Baca penjelasan pihak Anas selengkapnya di sini. (umi)
Komite Etik "Bocornya Sprindik Anas" Usut Pimpinan KPK
VIVAnews - Hari
ini Komite Etik KPK, yang mengusut bocornya Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) atas Anas Urbaningrum, mulai berkumpul. Juru bicara KPK,
Johan Budi SP, mengungkapkan tim ini dibentuk untuk memeriksa dugaan
pelanggaran hingga ke level pimpinan.
Tim etik yang terdiri dari lima orang yang dinilai krediel ini akan mengusut ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam kasus bocornya draft pengajuan Sprindik atas Anas dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Tapi, jangan dulu disimpulkan bahwa pembocor dokumen tersebut adalah pimpinan atau pegawai. Mari kita tunggu hasil kerja Komite Etik ini, yang akan diumumkan ke publik," kata Johan kepada VIVAnews, Rabu 27 Februari 2013.
Komite ini terdiri dari Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), Tumpak Hatorangan (mantan pimpinan KPK), Anies Baswedan, dan Mukti Fadjar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Johan pun menjamin tim etik ini tidak akan mengintervensi proses penindakan atas kasus yang melibatkan Anas. "Timnya kan terpisah. Tidak akan mempengaruhi, mereka bekerja secara terpisah," jelasnya Johan.
Lagipula, imbuhnya, jumlah anggota yang berasal dari luar KPK lebih banyak. "Semua anggota ini kan dinilai kredibel dan berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Tim etik yang terdiri dari lima orang yang dinilai krediel ini akan mengusut ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam kasus bocornya draft pengajuan Sprindik atas Anas dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Tapi, jangan dulu disimpulkan bahwa pembocor dokumen tersebut adalah pimpinan atau pegawai. Mari kita tunggu hasil kerja Komite Etik ini, yang akan diumumkan ke publik," kata Johan kepada VIVAnews, Rabu 27 Februari 2013.
Komite ini terdiri dari Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), Tumpak Hatorangan (mantan pimpinan KPK), Anies Baswedan, dan Mukti Fadjar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Johan pun menjamin tim etik ini tidak akan mengintervensi proses penindakan atas kasus yang melibatkan Anas. "Timnya kan terpisah. Tidak akan mempengaruhi, mereka bekerja secara terpisah," jelasnya Johan.
Lagipula, imbuhnya, jumlah anggota yang berasal dari luar KPK lebih banyak. "Semua anggota ini kan dinilai kredibel dan berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Sebelum KPK mengumumkan
secara resmi Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, Jumat 22
Februari lalu, di kalangan wartawan beredar draf surat perintah
penyidikan terhadapnya.
KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.
Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.
"Ini dibuat setelah gelar perkara yang dihadiri pimpinan, setelah sepakat untuk berlanjut ke penyidikan," Adnan menjelaskan. (ren)
KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.
Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.
"Ini dibuat setelah gelar perkara yang dihadiri pimpinan, setelah sepakat untuk berlanjut ke penyidikan," Adnan menjelaskan. (ren)
Senin, 25 Februari 2013
Hakim Pertanyakan Keterangan Ahli di Sidang Rasyid Rajasa
Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang ahli forensik di sidang kasus kecelakaan maut Rasyid Rajasa. Namun keterangannya diragukan hakim karena tak sesuai kompetensinya.
Ahli tersebut bernama Muhammad Tri Sayogo (63). Dia adalah ahli forensik pemeriksaan bidang phsyical forensic Mabes polri. Sudah 24 tahun dia bertugas di bidang tersebut.
Hakim ketua Soeharjono sempat menanyakan sejumlah hal kepada Tri soal kecelakaan Rasyid. Termasuk kecepatan mobil dan kemungkinan terjadi benturan hingga pintu belakang Luxio yang terbuka.
"Kemungkinan tabrakan dari belakang memang sering terjadi. Variabel kecelakaan banyak. Kecepatan, kondisi tol. Malam, dini atau pagi biasanya penerangan tol kurang jelas. Atau kecepatan mobil beda-beda," jelas Tri di PN Jaktim, Jl Dr Soepomo, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
"Tapi kami dalam pemeriksaan tidak melihat kondisi seperti itu. Jadi sudah berlangsung kejadian," sambungnya.
Namun saat ditanya soal kecepatan, Tri mengatakan tidak tahu. Hingga akhirnya hakim pun berkesimpulan kompetensi Tri tak sesuai dengan kasus tersebut.
"Anda ini jadi seperti saksi biasa. Bahwa ahli seharusnya betul-betul tahu," kata hakim Soeharjono.
Di akhir sidang, Soeharjono pun berkomentar cukup pedas soal ahli tersebut. "Dari awal, mindset dari ahli adalah salah. Hampir semua keterangan menerangkan fakta. Kalau fakta tidak bidangnya. Harusnya tidak tahu jawabnya," cetus hakim.
Akhirnya, hakim pun bertanya,"Ada keahlian saudara di bidang kecepatan?"
"Kalau itu saya tidak punya," jawab Tri.
"Tidak boleh berarti memberi pendapat," sambung hakim.
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang ahli forensik di sidang kasus kecelakaan maut Rasyid Rajasa. Namun keterangannya diragukan hakim karena tak sesuai kompetensinya.
Ahli tersebut bernama Muhammad Tri Sayogo (63). Dia adalah ahli forensik pemeriksaan bidang phsyical forensic Mabes polri. Sudah 24 tahun dia bertugas di bidang tersebut.
Hakim ketua Soeharjono sempat menanyakan sejumlah hal kepada Tri soal kecelakaan Rasyid. Termasuk kecepatan mobil dan kemungkinan terjadi benturan hingga pintu belakang Luxio yang terbuka.
"Kemungkinan tabrakan dari belakang memang sering terjadi. Variabel kecelakaan banyak. Kecepatan, kondisi tol. Malam, dini atau pagi biasanya penerangan tol kurang jelas. Atau kecepatan mobil beda-beda," jelas Tri di PN Jaktim, Jl Dr Soepomo, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
"Tapi kami dalam pemeriksaan tidak melihat kondisi seperti itu. Jadi sudah berlangsung kejadian," sambungnya.
Namun saat ditanya soal kecepatan, Tri mengatakan tidak tahu. Hingga akhirnya hakim pun berkesimpulan kompetensi Tri tak sesuai dengan kasus tersebut.
"Anda ini jadi seperti saksi biasa. Bahwa ahli seharusnya betul-betul tahu," kata hakim Soeharjono.
Di akhir sidang, Soeharjono pun berkomentar cukup pedas soal ahli tersebut. "Dari awal, mindset dari ahli adalah salah. Hampir semua keterangan menerangkan fakta. Kalau fakta tidak bidangnya. Harusnya tidak tahu jawabnya," cetus hakim.
Akhirnya, hakim pun bertanya,"Ada keahlian saudara di bidang kecepatan?"
"Kalau itu saya tidak punya," jawab Tri.
"Tidak boleh berarti memberi pendapat," sambung hakim.
Putra Ketua Dewan Syuro PKS penuhi panggilan KPK
Jakarta (ANTARA
News) - Putra Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sosial (PKS) Hilmi
Aminuddin, Ridwan Hakim, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada Senin untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus
suap pengurusan impor daging di Kementerian Pertanian.
"Diperiksa untuk empat tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ridwan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada Kamis (7/2) Ridwan--yang termasuk orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri-- diketahui pergi ke Turki menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK pada Jumat (15/2).
Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas empat hektare dengan sekitar 1.000 sapi di daerah Cibodas, Jawa Barat.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengurusan impor daging sapi yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama--perusahaan pengimpor daging.
"Diperiksa untuk empat tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ridwan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada Kamis (7/2) Ridwan--yang termasuk orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri-- diketahui pergi ke Turki menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK pada Jumat (15/2).
Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas empat hektare dengan sekitar 1.000 sapi di daerah Cibodas, Jawa Barat.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengurusan impor daging sapi yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Direktur PT Indoguna Utama--perusahaan pengimpor daging.
Aceng Diberhentikan, Ini Pesan Gubernur Jabar Pada Warga Garut
Oris Riswan Budiana - detikBandung
Bandung - Aceng HM Fikri resmi diberhentikan dari posisinya sebagai bupati Garut. Kini, masyarakat Garut diminta agar semua elemen dapat menjaga keamanan dan suasana kondusif.
"Dengan telah resminya saudara Aceng diberhentikan, kepada seluruh stakeholder di Garut agar ikut menjaga, memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan, serta kondusifitas daerah," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/2/2013).
Berbagai situasi di Garut, khususnya yang negatif, diharapkan bisa terdeteksi lebih dini. "Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Ia berpesan kepada Aceng untuk legowo menerima keputusan pelengserannya. "Khusus kepada Saudara Aceng agar dapat menerima keputusan ini dengan penuh kearifan untuk menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Garut," jelasnya.
Setelah Aceng lengser, Agus Hamdani yang merupakan wabup Garut, kini mengemban tugas sebagai pelaksana tugas bupati hingga ditetapkan sebagai bupati.
"Kepada pimpinan DPRD Garut agar segera menyelenggarakan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengangkatan wakil bupati Garut menjadi bupati Garut, dan segera mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur," ujar Heryawan.
Bandung - Aceng HM Fikri resmi diberhentikan dari posisinya sebagai bupati Garut. Kini, masyarakat Garut diminta agar semua elemen dapat menjaga keamanan dan suasana kondusif.
"Dengan telah resminya saudara Aceng diberhentikan, kepada seluruh stakeholder di Garut agar ikut menjaga, memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan, serta kondusifitas daerah," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/2/2013).
Berbagai situasi di Garut, khususnya yang negatif, diharapkan bisa terdeteksi lebih dini. "Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Ia berpesan kepada Aceng untuk legowo menerima keputusan pelengserannya. "Khusus kepada Saudara Aceng agar dapat menerima keputusan ini dengan penuh kearifan untuk menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Garut," jelasnya.
Setelah Aceng lengser, Agus Hamdani yang merupakan wabup Garut, kini mengemban tugas sebagai pelaksana tugas bupati hingga ditetapkan sebagai bupati.
"Kepada pimpinan DPRD Garut agar segera menyelenggarakan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengangkatan wakil bupati Garut menjadi bupati Garut, dan segera mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur," ujar Heryawan.
Suasana Santai tapi serius Pilkada Cagub Jabar di TPS 005 Cisalak
untuk melihat video dapat mengklik http://youtu.be/Pa4S-vE7B6k
Sikap Mengalir & Nrimo Antarkan Suwardi Jadi Ketua Muda MA
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Tak ada obsesi. Semuanya mengalir dan memasrahkan semua kepada Tuhan. Bermodal 3 cara pandang tersebut, mengantarkan Suwardi menjadi hakim agung dan kini duduk sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung (MA). Sebuah jabatan mentereng di pucuk lembaga peradilan.
"Kalau hidup terlalu banyak obsesi, target dan keinginan tetapi tidak tercapai, nanti kan bisa ini itu," kata Suwardi saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/2/2013).
Pria kelahiran Lampung pada 19 Mei 1947 ini memulai karirnya sebagai PNS Universitas Lampung di 1970-1979. Kemudian pada 1 Februari 1980 beralih menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dua tahun kemudian ia diangkat sebagai hakim di PN Kotabaru.
"Saya tidak pernah minta ini-itu. Di tempatkan di mana saja siap. Mengalir saja," kisah Suwardi.
Berpegang dengan prinsip ini, dia akhirnya melanglang nusantara menjadi pengetok palu keadilan. Tercatat dia pernah menjadi hakim di PN Banyuwangi dan hakim PN Samarinda pada 1987.
Selain menjadi hakim, jabatan struktural mulai dia geluti sebagai Wakil Ketua PN Palu pada 1996 dan Ketua PN Jakarta Utara pada tahun 2000. Setelah itu, kariernya tak terbendung dengan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2003.
Lantas dua tahun setelahnya menjadi Wakil Ketua PT Banten. Pada 2007, dia kembali ke kampung halaman dengan menjadi Ketua PT Tanjungkarang. Namun tak sampai dua tahun, dia diprmosikan menjadi Wakil Ketua PT Jakarta setahun setelahnya.
Setelah kurang lebih 29 tahun menempuh karir sebagai hakim, pada 30 Desember 2008 pun melenggang ke Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim agung.
"Semua sudah ada yang mengatur. Yang terpenting bekerja secara profesional. Saya jadi hakim agung di MA, tidak punya siapa-siapa, kerabat juga tidak ada." ujar Suwardi.
Seiring kebijakan pembentukan sistem kamar, Suwardi memilih masuk kamar perdata.
"Hakim pengadilan umum kan biasa menangangi perkara pidana dan perdata. Namun sekarang kan masih transisi, masih sesekali lintas kamar. Nanti benar-benar efektif 2014, hakim agung militer ya akan khusus menangani perkara militer. Kalau sekarang, masih bisa hakim agung militer menyidangkan pidana," tutur Suwardi.
Atas profesioalitasnya, Ketua MA lantas menunjuknya menjadi Ketua Muda MA bidang Perdata pada awal 2012. Namanya sempat mencuat kala dia disebut-sebut turut menganulir vonis gembong narkoba Hillary K Chimize. Dia melakukan disenting opinion (DO) dan berpendapat Hillary tetap harus dihukum mati. Bahkan hal ini digunakan black campaign menjegal dirinya maju sebagai Wakil Ketua MA pada 13 Februari lalu. Tapi apa kata Suwardi atas hal ini?
"Ya bagaimana lagi. Namanya pemilihan, ada yang menang dan ada yang kalah," tutur pria berdarah Kebumen, Jawa Tengah ini.
Jakarta - Tak ada obsesi. Semuanya mengalir dan memasrahkan semua kepada Tuhan. Bermodal 3 cara pandang tersebut, mengantarkan Suwardi menjadi hakim agung dan kini duduk sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung (MA). Sebuah jabatan mentereng di pucuk lembaga peradilan.
"Kalau hidup terlalu banyak obsesi, target dan keinginan tetapi tidak tercapai, nanti kan bisa ini itu," kata Suwardi saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/2/2013).
Pria kelahiran Lampung pada 19 Mei 1947 ini memulai karirnya sebagai PNS Universitas Lampung di 1970-1979. Kemudian pada 1 Februari 1980 beralih menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dua tahun kemudian ia diangkat sebagai hakim di PN Kotabaru.
"Saya tidak pernah minta ini-itu. Di tempatkan di mana saja siap. Mengalir saja," kisah Suwardi.
Berpegang dengan prinsip ini, dia akhirnya melanglang nusantara menjadi pengetok palu keadilan. Tercatat dia pernah menjadi hakim di PN Banyuwangi dan hakim PN Samarinda pada 1987.
Selain menjadi hakim, jabatan struktural mulai dia geluti sebagai Wakil Ketua PN Palu pada 1996 dan Ketua PN Jakarta Utara pada tahun 2000. Setelah itu, kariernya tak terbendung dengan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2003.
Lantas dua tahun setelahnya menjadi Wakil Ketua PT Banten. Pada 2007, dia kembali ke kampung halaman dengan menjadi Ketua PT Tanjungkarang. Namun tak sampai dua tahun, dia diprmosikan menjadi Wakil Ketua PT Jakarta setahun setelahnya.
Setelah kurang lebih 29 tahun menempuh karir sebagai hakim, pada 30 Desember 2008 pun melenggang ke Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim agung.
"Semua sudah ada yang mengatur. Yang terpenting bekerja secara profesional. Saya jadi hakim agung di MA, tidak punya siapa-siapa, kerabat juga tidak ada." ujar Suwardi.
Seiring kebijakan pembentukan sistem kamar, Suwardi memilih masuk kamar perdata.
"Hakim pengadilan umum kan biasa menangangi perkara pidana dan perdata. Namun sekarang kan masih transisi, masih sesekali lintas kamar. Nanti benar-benar efektif 2014, hakim agung militer ya akan khusus menangani perkara militer. Kalau sekarang, masih bisa hakim agung militer menyidangkan pidana," tutur Suwardi.
Atas profesioalitasnya, Ketua MA lantas menunjuknya menjadi Ketua Muda MA bidang Perdata pada awal 2012. Namanya sempat mencuat kala dia disebut-sebut turut menganulir vonis gembong narkoba Hillary K Chimize. Dia melakukan disenting opinion (DO) dan berpendapat Hillary tetap harus dihukum mati. Bahkan hal ini digunakan black campaign menjegal dirinya maju sebagai Wakil Ketua MA pada 13 Februari lalu. Tapi apa kata Suwardi atas hal ini?
"Ya bagaimana lagi. Namanya pemilihan, ada yang menang dan ada yang kalah," tutur pria berdarah Kebumen, Jawa Tengah ini.
IWO sesalkan pemukulan wartawan di DPP PD
Jakarta (ANTARA
News) - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menyesalkan tindakan
kekerasan pemukulan wartawan Antara Zul Sikumbang oleh oknum tertentu
saat meliput keterangan pers mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum di
DPP PD, Jakarta, Sabtu.
Ketua IWO Budhi Chandra dalam keterangan pers, Sabtu malam, mendesak kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum untuk bertanggung jawab dan meminta maaf.
Menurut Budhi, kekerasan sekecil apa pun di negara ini tidak dibenarkan. Apalagi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh lingkaran sekelas mantan Ketua Umum partai penguasa di Indonesia.
"Wartawan sebagai penyambung informasi bukan sebagai sarana untuk meluapkan dendam ataupun melampiaskan kemarahan," katanya.
Budhi menyatakan, atas kekerasan yang dialami Zul Sikumbang (wartawan Antara), maka IWO mendesak agar oknum pengawal Anas Urnaningrum yang diduga melakukan pemukulan, diserahkan ke aparat Kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
IWO juga mendesak Anas Urbaningrum meminta maaf serta bertanggung jawab atas luka atau kerusakan atau hal lain akibat dari peristiwa tersebut.
"Semua hal diatas kami kedepankan bukan semata-mata untuk memojokkan Partai Demokrat, sebab fakta hukum menunjukkan bahwa oknum pengawal tersebut melakukan tugas dan berada di dalam lokasi kantor Partai Demokrat saat mengawal Anas Urbaningrum," kata Budhi Chandra.(*)
Ketua IWO Budhi Chandra dalam keterangan pers, Sabtu malam, mendesak kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum untuk bertanggung jawab dan meminta maaf.
Menurut Budhi, kekerasan sekecil apa pun di negara ini tidak dibenarkan. Apalagi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh lingkaran sekelas mantan Ketua Umum partai penguasa di Indonesia.
"Wartawan sebagai penyambung informasi bukan sebagai sarana untuk meluapkan dendam ataupun melampiaskan kemarahan," katanya.
Budhi menyatakan, atas kekerasan yang dialami Zul Sikumbang (wartawan Antara), maka IWO mendesak agar oknum pengawal Anas Urnaningrum yang diduga melakukan pemukulan, diserahkan ke aparat Kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
IWO juga mendesak Anas Urbaningrum meminta maaf serta bertanggung jawab atas luka atau kerusakan atau hal lain akibat dari peristiwa tersebut.
"Semua hal diatas kami kedepankan bukan semata-mata untuk memojokkan Partai Demokrat, sebab fakta hukum menunjukkan bahwa oknum pengawal tersebut melakukan tugas dan berada di dalam lokasi kantor Partai Demokrat saat mengawal Anas Urbaningrum," kata Budhi Chandra.(*)
Minggu, 24 Februari 2013
Pesan SBY ke Cagub Jabar: Menang Jangan Berpesta, Kalau Kalah Diterima
Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengimbau warga Jawa Barat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada. Kepada para calon gubernur dan wakil gubernur, SBY punya imbauan khusus.
"Yang menang tidak perlu berpesta pora, namun boleh bersyukur, tapi harus siap menjalankan amanat yang dijalankan oleh rakyat. Yang kalah diterima, seperti pepatah bijak, kekalahan adalah kemenangan yang tertunda," kata SBY.
Hal ini disampaikan SBY usai menggunakan hak pilihnya di TPS 05, Sekolah Alam, Cikeas, Jabar, Minggu (24/2/2013). SBY didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan istrinya Aliya Rajasa.
Masyarakat Jabar diminta SBY mendukung siapapun yang terpilih. Para kandidat yang kalah, diminta SBY tidak menggunakan aksi kekerasan.
"Yang penting bagi masyarakat Jabar, mendukung penuh karena ini pemilihan rakyat karena tidak mungkin pemimpin menjalankan tugas kalau rakyat tidak mendukung. Saya ingatkan sekali lagi kalau ada perselisihan dan ketidakpuasan lakukan dengan proses hukum dan UU jangan sampai aksi kekerasan, selesaikan dengan damai dan tertib," imbau SBY yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Dalam Pilkada kali ini, jago yang diusung PD adalah Dede Yusuf-Lex Laksamana. SBY mengingatkan siapapun cagub yang terpilih nanti harus menjalankan amanah rakyat dengan benar.
"Siapapun nanti terpilih itu mandat yang diberikan harus dipertanggungjawabkan dan dibarengi dengan kerja keras dan upaya dan gigih untuk meningkatkan kesejahteraan di Jabar," tandasnya.
(van/nrl)
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengimbau warga Jawa Barat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada. Kepada para calon gubernur dan wakil gubernur, SBY punya imbauan khusus.
"Yang menang tidak perlu berpesta pora, namun boleh bersyukur, tapi harus siap menjalankan amanat yang dijalankan oleh rakyat. Yang kalah diterima, seperti pepatah bijak, kekalahan adalah kemenangan yang tertunda," kata SBY.
Hal ini disampaikan SBY usai menggunakan hak pilihnya di TPS 05, Sekolah Alam, Cikeas, Jabar, Minggu (24/2/2013). SBY didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan istrinya Aliya Rajasa.
Masyarakat Jabar diminta SBY mendukung siapapun yang terpilih. Para kandidat yang kalah, diminta SBY tidak menggunakan aksi kekerasan.
"Yang penting bagi masyarakat Jabar, mendukung penuh karena ini pemilihan rakyat karena tidak mungkin pemimpin menjalankan tugas kalau rakyat tidak mendukung. Saya ingatkan sekali lagi kalau ada perselisihan dan ketidakpuasan lakukan dengan proses hukum dan UU jangan sampai aksi kekerasan, selesaikan dengan damai dan tertib," imbau SBY yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Dalam Pilkada kali ini, jago yang diusung PD adalah Dede Yusuf-Lex Laksamana. SBY mengingatkan siapapun cagub yang terpilih nanti harus menjalankan amanah rakyat dengan benar.
"Siapapun nanti terpilih itu mandat yang diberikan harus dipertanggungjawabkan dan dibarengi dengan kerja keras dan upaya dan gigih untuk meningkatkan kesejahteraan di Jabar," tandasnya.
(van/nrl)
Sabtu, 23 Februari 2013
ICW: KPK Harus Ungkap Peran Anas di Proyek Hambalang
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, meminta KPK mendalami peran Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang. KPK harus menelusuri hubungan pemberian gratifikasi kepada Anas terkait proyek Hambalang.
"Harus diperdalam apakah peran Anas. Apakah dia menggerakan atau tidak dalam proyek Hambalang dan untuk menggerakan sesuatu dia menerima hadiah atau janji," kata Tama dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakpus, Sabtu (23/2/2012).
Tama menyarankan agar KPK mengutamakan sangkaan Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor yang dikenakan kepada mantan anggota DPR itu. Baginya, sangkaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 11 UU Tipikor sangat lemah.
"Pasal 11 yang paling lemah, penyelenggara negara dia menerima hadiah atau janji dia bisa dijerat. Cukup orang yang menerima hadiah patut diduga berhubungan dengan jabatanya. Ini suap pasif," terangnya.
Selain itu, KPK disarankan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kasus simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo bisa menjadi rujukan untuk menelusuri pencucian uang terhadap tersangka korupsi lainnya termasuk Anas.
"Sehingga apa yang dikejar KPK lebih dalam lagi, tidak terbatas hanya mobil Harrier," kata Tama.
Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, meminta KPK mendalami peran Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang. KPK harus menelusuri hubungan pemberian gratifikasi kepada Anas terkait proyek Hambalang.
"Harus diperdalam apakah peran Anas. Apakah dia menggerakan atau tidak dalam proyek Hambalang dan untuk menggerakan sesuatu dia menerima hadiah atau janji," kata Tama dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakpus, Sabtu (23/2/2012).
Tama menyarankan agar KPK mengutamakan sangkaan Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor yang dikenakan kepada mantan anggota DPR itu. Baginya, sangkaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 11 UU Tipikor sangat lemah.
"Pasal 11 yang paling lemah, penyelenggara negara dia menerima hadiah atau janji dia bisa dijerat. Cukup orang yang menerima hadiah patut diduga berhubungan dengan jabatanya. Ini suap pasif," terangnya.
Selain itu, KPK disarankan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kasus simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo bisa menjadi rujukan untuk menelusuri pencucian uang terhadap tersangka korupsi lainnya termasuk Anas.
"Sehingga apa yang dikejar KPK lebih dalam lagi, tidak terbatas hanya mobil Harrier," kata Tama.
Anas Tersangka, Saatnya PD Kembali ke Wajah SBY
Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Semarang - Ditetapkannya Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus Hambalang oleh KPK merupakan kesempatan untuk Partai Demokrat kembali ke wajah SBY. Hal itu diungkapkan oleh ketua Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Sukawi Sutarip.
Ia mengatakan penetapan tersebut merupakan kesempatan untuk meningkatkan kembali elektabilitas partai yang sempat merosot.
"Ini menyatakan kepada pecinta Partai Demokrat bahwa Partai Demokrat kembali ke jati dirinya. Setelah dipimpin pak SBY semoga wajahnya Partai Demokat itu kembali ke wajah pak SBY," kata Sukawi saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (23/2/2013) pagi.
Selain itu ia berharap dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka, kepercayaan masyarakat kepada PD kembali pulih dan persepsi yang menyebutkan kader PD banyak yang terlibat kasus hukum bisa segera hilang.
"Sejak dulu persepsi masyarakat yaitu banyak kader yang terlibat terutama subyek hukum, itu yang membuat elektabilitas turun. Semoga mulai sekarang masyarakat kembali percaya kepada PD," tuturnya.
Ia pun membenarkan bahwa Anas sudah selayaknya mundur dari PD karena dalam Pakta Itegeritas disebutkan siapapun yang menjadi tersangka harus mundur dari struktur partai.
"Hal itu memang ada. Salah satu item juga menyebutkan, kader yang tidak mau tanda tangan pakta integeritas monggo (silahkan) keluar dari PD," ujar mantan Wali Kota Semarang itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, loyalis Anas akan ikut mundur jika Anas memang harus hengkang dari PD. Salah satunya Ketua DPC PD Cilacap, Tri Dianto yang dengan tegas menyatakan dirinya akan mengikuti jejak Anas.
"Saya akan mengundurkan diri sebagai Ketua DPC PD Cilacap dan pengunduran diri akan segera saya layangkan kepada DPP," katanya Jumat (22/2/2013) kemarin.
Semarang - Ditetapkannya Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus Hambalang oleh KPK merupakan kesempatan untuk Partai Demokrat kembali ke wajah SBY. Hal itu diungkapkan oleh ketua Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Sukawi Sutarip.
Ia mengatakan penetapan tersebut merupakan kesempatan untuk meningkatkan kembali elektabilitas partai yang sempat merosot.
"Ini menyatakan kepada pecinta Partai Demokrat bahwa Partai Demokrat kembali ke jati dirinya. Setelah dipimpin pak SBY semoga wajahnya Partai Demokat itu kembali ke wajah pak SBY," kata Sukawi saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (23/2/2013) pagi.
Selain itu ia berharap dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka, kepercayaan masyarakat kepada PD kembali pulih dan persepsi yang menyebutkan kader PD banyak yang terlibat kasus hukum bisa segera hilang.
"Sejak dulu persepsi masyarakat yaitu banyak kader yang terlibat terutama subyek hukum, itu yang membuat elektabilitas turun. Semoga mulai sekarang masyarakat kembali percaya kepada PD," tuturnya.
Ia pun membenarkan bahwa Anas sudah selayaknya mundur dari PD karena dalam Pakta Itegeritas disebutkan siapapun yang menjadi tersangka harus mundur dari struktur partai.
"Hal itu memang ada. Salah satu item juga menyebutkan, kader yang tidak mau tanda tangan pakta integeritas monggo (silahkan) keluar dari PD," ujar mantan Wali Kota Semarang itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, loyalis Anas akan ikut mundur jika Anas memang harus hengkang dari PD. Salah satunya Ketua DPC PD Cilacap, Tri Dianto yang dengan tegas menyatakan dirinya akan mengikuti jejak Anas.
"Saya akan mengundurkan diri sebagai Ketua DPC PD Cilacap dan pengunduran diri akan segera saya layangkan kepada DPP," katanya Jumat (22/2/2013) kemarin.
Kamis, 21 Februari 2013
Wakil Ketua DPR: Anggota DPR Tak Perlu Uang Pensiun
Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan anggota DPR tidak perlu menerima uang pensiun. Alasannya, tugas sebagai wakil rakyat adalah sebuah bentuk pengabdian.
"Saya pribadi, kalau itu pilihan politik saya, saya bilang tidak perlu," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Pramono mengatakan pekerjaan sebagai anggota DPR adalah pengabdian secara politik bagi bangsa. Sehingga tidak selayaknya ada anggota DPR yang mengharapkan uang pensiun.
Meski demikian, Pramono menambahkan, uang pensiun tetap akan mengalir kepada anggota DPR selama Undang-undang yang mengatur hal tersebut. "Selama masih ada UU yang mengatur seperti itu, mau saya bilang seribu kali pun, akan tetap keluar," tuturnya.
Anggota DPR ternyata memang mendapat dana pensiun. Dana pensiun itu bahkan diberikan seumur hidup.
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu," kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, saat berbincang, Kamis (21/2/2013).
Winantuningtyastiti menerangkan pemberian pensiun untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 % sampai dengan 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. "Kalau dia dua kali masa jabatannya gajinya tentunya lebih besar," ujarnya.
Selain gaji pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp 420 ribu (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan anggota DPR tidak perlu menerima uang pensiun. Alasannya, tugas sebagai wakil rakyat adalah sebuah bentuk pengabdian.
"Saya pribadi, kalau itu pilihan politik saya, saya bilang tidak perlu," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Pramono mengatakan pekerjaan sebagai anggota DPR adalah pengabdian secara politik bagi bangsa. Sehingga tidak selayaknya ada anggota DPR yang mengharapkan uang pensiun.
Meski demikian, Pramono menambahkan, uang pensiun tetap akan mengalir kepada anggota DPR selama Undang-undang yang mengatur hal tersebut. "Selama masih ada UU yang mengatur seperti itu, mau saya bilang seribu kali pun, akan tetap keluar," tuturnya.
Anggota DPR ternyata memang mendapat dana pensiun. Dana pensiun itu bahkan diberikan seumur hidup.
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu," kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, saat berbincang, Kamis (21/2/2013).
Winantuningtyastiti menerangkan pemberian pensiun untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 % sampai dengan 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. "Kalau dia dua kali masa jabatannya gajinya tentunya lebih besar," ujarnya.
Selain gaji pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp 420 ribu (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Rasyid Rajasa Membantah Keterangan Saksi
VIVAnews - Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa
M. Rasyid Amirullah Rajasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Kamis, 21 Febuari 2013. Agenda persidangan kali ini
adalah mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan memanggil lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Rasyid yang mengenakan kemeja putih terlihat didampingi ibu kandung dan kakaknya.
Saksi pertama yang dihadirkan jaksa adalah petugas Jasamarga bernama Unggul Budi Raharja. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Unggul menjelaskan, saat berada di lokasi kejadian, sudah ada dua orang tergeletak.
"Ketika saya sampai di TKP pukul 05.45 WIB, lalu saya melihat ada dua orang yang ada di jalan, kemungkinan jatuh dari mobil. Tetapi saya tidak melihat mobil apa yang ditumpangi mereka. Dua orang itu, lelaki yang sudah tergeletak dan ditutupi koran dan seorang ibu yang duduk," kata Unggul.
Saat itu dia sedang melakukan patroli dengan rekannya. Tiba-tiba melihat ada kecelakaan dan langsung menutup lajur paling kanan. Karena saat itu, mobil BMW berada di posisi tersebut.
Usai melihat kejadian itu, Unggul langsung menghubungi petugas PJR dan rumah sakit untuk dibawakan mobil ambulan. Di TKP, dia juga tidak melihat ada mobil Luxio. Belakangan dia ketahui bahwa mobil tersebut sudah berada di poll derek.
"Saat itu memang kondisi jalanan tidak begitu ramai, makanya saya langsung menurunkan traffic cone supaya tidak ada kecelakaan susulan," jelasnya.
Unggul juga menyakini Rasyid berada di lokasi kejadian dan sempat berbicara dengan seseorang laki-laki dan akan bertanggungjawab. Unggul memperkirakan jika kecepatan kendaraan sekitar 100 km per jam.
Hal itu disimpulkan mengingat kondisi jalan yang masih sepi. Mobil Rasyid dipindahkan ke jalur sebelah kiri agar kendaraan lain bisa melintas.
Mendengar keterangan tersebut, Rasyid membantah keterangan saksi yang menyatakan jika mobilnya didorong. "Mobil saya tidak ada yang mendorong ke lajur 4, mobil itu langsung dibawa ke poll derek. Dan saya bertanggungjawab," jelas Rasyid.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan memanggil lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Rasyid yang mengenakan kemeja putih terlihat didampingi ibu kandung dan kakaknya.
Saksi pertama yang dihadirkan jaksa adalah petugas Jasamarga bernama Unggul Budi Raharja. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Unggul menjelaskan, saat berada di lokasi kejadian, sudah ada dua orang tergeletak.
"Ketika saya sampai di TKP pukul 05.45 WIB, lalu saya melihat ada dua orang yang ada di jalan, kemungkinan jatuh dari mobil. Tetapi saya tidak melihat mobil apa yang ditumpangi mereka. Dua orang itu, lelaki yang sudah tergeletak dan ditutupi koran dan seorang ibu yang duduk," kata Unggul.
Saat itu dia sedang melakukan patroli dengan rekannya. Tiba-tiba melihat ada kecelakaan dan langsung menutup lajur paling kanan. Karena saat itu, mobil BMW berada di posisi tersebut.
Usai melihat kejadian itu, Unggul langsung menghubungi petugas PJR dan rumah sakit untuk dibawakan mobil ambulan. Di TKP, dia juga tidak melihat ada mobil Luxio. Belakangan dia ketahui bahwa mobil tersebut sudah berada di poll derek.
"Saat itu memang kondisi jalanan tidak begitu ramai, makanya saya langsung menurunkan traffic cone supaya tidak ada kecelakaan susulan," jelasnya.
Unggul juga menyakini Rasyid berada di lokasi kejadian dan sempat berbicara dengan seseorang laki-laki dan akan bertanggungjawab. Unggul memperkirakan jika kecepatan kendaraan sekitar 100 km per jam.
Hal itu disimpulkan mengingat kondisi jalan yang masih sepi. Mobil Rasyid dipindahkan ke jalur sebelah kiri agar kendaraan lain bisa melintas.
Mendengar keterangan tersebut, Rasyid membantah keterangan saksi yang menyatakan jika mobilnya didorong. "Mobil saya tidak ada yang mendorong ke lajur 4, mobil itu langsung dibawa ke poll derek. Dan saya bertanggungjawab," jelas Rasyid.
Presiden Sudah Teken Pemecatan Aceng Fikri
VIVAnews - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken surat pemecatan Aceng Fikri
sebagai Bupati Garut. Menurut Menteri Dalam Negeri, Presiden meneken
surat tersebut hari ini, Rabu 20 Februari 2013.
"Kalau saya dapat (surat) dari Setneg, hari ini juga saya proses. Setelah itu, saya akan segera kirim berkas ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," kata Mendagri di Istana Negara, hari ini.
Gamawan menambahkan, pemberhentian Aceng pun tinggal menunggu proses administrasi dari Gubernur Ahmad Heriawan. Mendagri memperkirakan proses administrasi setelah Presiden meneken surat tersebut sekitar seminggu.
Setelah Aceng resmi diberhentikan, otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati, menurut Gamawan, tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.
Gamawan mengatakan keputusan pemakzulan Aceng tersebut adalah keputusan yang mutlak setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut. Sehingga Aceng tidak bisa menolaknya. " Saya harapkan tidak usah lah (demo). Saya harapkan tidak terjadi."
Aceng Fikri dimakzulkan setelah skandal nikah kilatnya dengan anak di bawah umur, Fani Oktora. Setelah menikahi Fani, Aceng kemudian menceraikan istri sirinya itu empat hari kemudian. Hanya melalui pesan singkat atau SMS.
"Kalau saya dapat (surat) dari Setneg, hari ini juga saya proses. Setelah itu, saya akan segera kirim berkas ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," kata Mendagri di Istana Negara, hari ini.
Gamawan menambahkan, pemberhentian Aceng pun tinggal menunggu proses administrasi dari Gubernur Ahmad Heriawan. Mendagri memperkirakan proses administrasi setelah Presiden meneken surat tersebut sekitar seminggu.
Setelah Aceng resmi diberhentikan, otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati, menurut Gamawan, tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.
Gamawan mengatakan keputusan pemakzulan Aceng tersebut adalah keputusan yang mutlak setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut. Sehingga Aceng tidak bisa menolaknya. " Saya harapkan tidak usah lah (demo). Saya harapkan tidak terjadi."
Aceng Fikri dimakzulkan setelah skandal nikah kilatnya dengan anak di bawah umur, Fani Oktora. Setelah menikahi Fani, Aceng kemudian menceraikan istri sirinya itu empat hari kemudian. Hanya melalui pesan singkat atau SMS.
Tindakan Aceng ini menuai
protes dari sejumlah kalangan, termasuk Komisi Nasional Perlindungan
Anak. Akhirnya, DPRD mengajukan permohonan pemakzulan atas Aceng ke MA,
dan dikabulkan. (adi)
Wakil Bupati Garut: Saya Siap Gantikan Aceng Fikri
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
meneken surat pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri. Pelengseran bupati
yang tersandung kasus pernikahan siri ini tinggal menunggu proses
administrasi. Selanjutnya, posisi Aceng akan diserahkan kepada Wakil
Bupati Agus Hamdani.
Namun, Agung yang bakal menerima mandat ini masih enggan berkomentar atas pemecatan Aceng. Dia beralasan, surat pemecatan itu belum sampai ke Garut. "Waduh saya tiak bisa berkomentar, karena belum tahu apa isi surat tersebut, meskipun Mendagri sudah menyatakan bahwa Pak Presiden mengabulkan pemberhentian Bupati Aceng Fikri," kata Agung saat dihubungi, Kamis 21 Februari 2013.
Sejak penandatanganan surat pemakzulan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diumumkan, Agung mengaku belum bertemu dan berkomunikasi dengan Aceng. "Saya belum berkomunikasi lagi dengan Pak Aceng, sejak hari kemarin," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperkirakan proses administrasi setelah Presiden meneken surat tersebut sekitar seminggu. Setelah Aceng resmi diberhentikan, kata dia, otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.
Agus pun akan mengikuti aturan main itu. Jika harus menggantikan posisi Aceng, dia akan menjalankannya sesuai dengan undang-undang. "Ini bukan siap atau tidak siap, tapi kalau memang undang-undang yang mengatur saya harus menjabat bupati, bererti saya harus siap," ungkap Agus. (umi)
Namun, Agung yang bakal menerima mandat ini masih enggan berkomentar atas pemecatan Aceng. Dia beralasan, surat pemecatan itu belum sampai ke Garut. "Waduh saya tiak bisa berkomentar, karena belum tahu apa isi surat tersebut, meskipun Mendagri sudah menyatakan bahwa Pak Presiden mengabulkan pemberhentian Bupati Aceng Fikri," kata Agung saat dihubungi, Kamis 21 Februari 2013.
Sejak penandatanganan surat pemakzulan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diumumkan, Agung mengaku belum bertemu dan berkomunikasi dengan Aceng. "Saya belum berkomunikasi lagi dengan Pak Aceng, sejak hari kemarin," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperkirakan proses administrasi setelah Presiden meneken surat tersebut sekitar seminggu. Setelah Aceng resmi diberhentikan, kata dia, otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.
Agus pun akan mengikuti aturan main itu. Jika harus menggantikan posisi Aceng, dia akan menjalankannya sesuai dengan undang-undang. "Ini bukan siap atau tidak siap, tapi kalau memang undang-undang yang mengatur saya harus menjabat bupati, bererti saya harus siap," ungkap Agus. (umi)
Ini Besaran Penghasilan Gubernur dan Bupati
VIVAnews - LSM Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (FITRA) menolak rencana pemerintah menaikkan gaji kepala
daerah. Rencana itu terucap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi
permintaan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(APKASI) dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional Ke-9, kemarin.
"FITRA meminta Presiden SBY untuk membatalkan kenaikan gaji Kepala
Daerah," kata Sekretaris Jenderal FITRA Yuna Farhan dalam keterangan
persnya, Kamis 21 Februari 2013.
Yuna menilai salah kaprah mempersepsi penghasilan kepala daerah
minim. Menurutnya selama ini yang diketahui publik hanya gaji pokok dan
tunjangan jabatan saja.
Gaji gubernur Rp8,4 juta. Gaji pokok Rp3 juta ditambah tunjangan jabatan Rp5,4 juta.
Gaji bupati/walikota Rp5,8 juta. Gaji pokok Rp2,1 juta ditambah tunjangan jabatan Rp3,7 juta.
"Padahal, sebenarnya kepala daerah juga memperoleh insentif dari
pemungutan Pajak dan Retribusi daerah minimal yang besarnya minimal 6
kali gaji+tunjangan dan maksimal 10 kali gaji+tunjangan, tergantung dari
Pajak dan Retribusi Daerah bersangkutan, sebagaimana diatur dalam PP 69
tahun 2010," kata Yuna.
Menurutnya, untuk daerah yang miskin Pajak dan Reribusi Daerahnya,
minimal seorang Gubernur akan memperoleh penghasilan bulanan yang masuk
kekantong sebelum dipotong pajak Rp58,8 juta dan Bupati/Walikota Rp41,1
juta.
"Secara resmi, Provinsi Jateng merilis Gaji Gubernurnya sebesar Rp
79,1 juta dan Gubernur Jatim Rp 79,8 juta, saat menanggapi rilis FITRA
terkait pengahasilan Kepala Daerah akhir tahun lalu," ujarnya.
Penghasilan tersebut belum termasuk biaya penunjang operasional
yang besarnya juga tergantung PAD. Biaya penunjang operasional ini ada
yang bersifat lumpsum dan dikelola oleh Bendahara.
"Untuk DKI Jakarta misalnya, biaya penunjang operasional yang
diberikan setiap triwulannya sebesar Rp4,4 milyar, dimana Gubernur Rp2,4
milyar, Wagub Rp1 milyar dan yang dikelola Bendahara Rp900 juta."
"Artinya, pernyataan Presiden gaji kepala daerah tidak layak jika
dibandingkan dengan tanggung jawab dan kinerjanya adalah tidak benar."
Ketua Apkasi Irsan Noor meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menaikkan gaji para bupati. Menurut Irsan, pendapatan yang diterima oleh
para bupati saat ini sangat timpang jika dibanding dengan tanggung
jawab yang diemban. "Penerimaan yang diterima dari negara lebih rendah,"
tambahnya.
Menanggapi permintaan para bupati ini, Presiden SBY mengaku bisa
memakluminya. SBY berjanji untuk segera mengurus permintaan ini.
KPK Panggil Priyo Pekan Depan Soal Kasus Al Quran
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi segera
mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso,
dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran pengadaan laboratorium
komputer dan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan, saat ini lembaganya masih
mendalami keterlibatan Priyo dalam kasus tersebut. "Masih didalami, dan
hasil pendalaman itu belum ditentukan, masih didalami keterangannya,"
kata Abraham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 Februari 2013.
Dia mengatakan, siapapun seseorang yang disebut dalam penyelidikan
dan penyidikan akan diperiksa oleh KPK untuk dimintai konfirmasi,
termasuk Priyo.
"Belum tentu disimpulkan ada keterlibatan karena orang-orang yang
disebut belum tentu terlibat. Jadi kami dalami dalam beberapa hari,"
ujar dia.
Informasi yang menyebutkan nama Priyo Budi Santoso ikut menerima
fee dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus korupsi Alquran itu diperoleh
dari keterangan saksi maupun tersangka saat dalam penyelidikan dan
penyidikan.
Menurut Abraham, KPK akan menjadwalkan pemanggilan Priyo pada minggu depan. "Mudah-mudahan minggu depan sudah ada," tuturnya.
Sebelumnya, Priyo sudah menegaskan dirinya keberatan jika dipanggil oleh hakim terkait kasus korupsi Al Quran, meski hanya dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.
Menteri Agama Persilakan KPK Periksa Wakilnya
VIVAnews -
Wakil Menteri Agama, Nasarudin Umar, disebut-sebut turut berperan dalam
pemenangan tender proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 di
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
(Kemenag).
Hal ini diketahui dalam surat dakwaan anggota Komisi VIII bidang Agama DPR, Zulkarnain Djabar.
Mengenai hal itu, Menteri Agama Suryadharma Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa wakilnya itu.
"Kalau ada info dalam persidangan mengenai adanya peran Pak Wamen itu kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk konfirmasi, apakah itu ada atau tidak ada," kata Suryadharma di gedung DPR, Jakarta, Rabu 30 Januari 2013.
Selain itu, Suryadharma juga meminta KPK untuk melakukan pengusutan terkait fakta persidangan tersebut agar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran tuntas.
Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku tak tahu menahu soal proyek tender yang diduga diatur oleh wakilnya itu. Dia mengaku baru mengetahui dari pemberitaan. "Sejujurnya saya tidak tahu, kalau ada rekayasa yang melibatkan pak Wamen saya tidak tahu," ujar dia.
Hal ini diketahui dalam surat dakwaan anggota Komisi VIII bidang Agama DPR, Zulkarnain Djabar.
Mengenai hal itu, Menteri Agama Suryadharma Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa wakilnya itu.
"Kalau ada info dalam persidangan mengenai adanya peran Pak Wamen itu kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk konfirmasi, apakah itu ada atau tidak ada," kata Suryadharma di gedung DPR, Jakarta, Rabu 30 Januari 2013.
Selain itu, Suryadharma juga meminta KPK untuk melakukan pengusutan terkait fakta persidangan tersebut agar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran tuntas.
Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku tak tahu menahu soal proyek tender yang diduga diatur oleh wakilnya itu. Dia mengaku baru mengetahui dari pemberitaan. "Sejujurnya saya tidak tahu, kalau ada rekayasa yang melibatkan pak Wamen saya tidak tahu," ujar dia.
Suryadharma mengaku, dengan disebutnya Nasarudin dalam proyek Al-Quran ini, akan membebani kementeriannya dalam melakukan tugas-tugasnya.
"Saya selaku menteri menginginkan semua proses program berjalan dengan baik, tidak ada yang melanggar aturan. Kalau ada hal-hal dugaan penyimpangan, itu menjadi tambahan pekerjaan untuk saya, melakukan investigasi internal dan memberikan keterangan seperti ini," tutur dia.
Berdasarkan surat dakwaan, Zulkarnaen disebut telah mengintervensi pejabat Kemenag, yakni Nasarudin Umar dan Abdul Karim untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek.
Nasarudin sendiri saat itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sementara Abdul Karim merupakan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam
Sidang Korupsi Alquran Bapak-Anak Kembali Digelar
VIVAnews - Sidang lanjutan perkara korupsi pegurusan
anggaran pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium
komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama dengan terdakwa
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia kembali digelar di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
"Agendanya pemeriksaan saksi-saksi," kata kuasa hukum Zulkarnaen dan Dendy Prasetia, Erman Umar di Jakarta, Kamis 21 Februari 2013.
Erman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi, Diantaranya Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag, Syamsuddin; Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Agama Islam, Affandi Mochtar.
Selain itu, Jaksa KPK juga akan menghadirkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari dan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa terdakwa satu Zulkarnaen Djabar dan terdakwa dua Dendy Prasetya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima uang senilai Rp14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui terdakwa dua, Dendy Prasetya yang merupakan anak kandung terdakwa satu.
"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Terdakwa satu dibantu oleh terdakwa dua dan Fahd El Fouz telah mengupayakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek tersebut bernilai Rp31,2 miliar.
Selanjutnya, terdakwa satu dan terdakwa dua dengan dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar.
Terakhir, dua terdakwa itu juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp50 miliar.
"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberian uang itu merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," ujar Jaksa Zakkil.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (eh)
"Agendanya pemeriksaan saksi-saksi," kata kuasa hukum Zulkarnaen dan Dendy Prasetia, Erman Umar di Jakarta, Kamis 21 Februari 2013.
Erman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi, Diantaranya Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag, Syamsuddin; Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Agama Islam, Affandi Mochtar.
Selain itu, Jaksa KPK juga akan menghadirkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari dan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa terdakwa satu Zulkarnaen Djabar dan terdakwa dua Dendy Prasetya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima uang senilai Rp14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui terdakwa dua, Dendy Prasetya yang merupakan anak kandung terdakwa satu.
"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Terdakwa satu dibantu oleh terdakwa dua dan Fahd El Fouz telah mengupayakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek tersebut bernilai Rp31,2 miliar.
Selanjutnya, terdakwa satu dan terdakwa dua dengan dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar.
Terakhir, dua terdakwa itu juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp50 miliar.
"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberian uang itu merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," ujar Jaksa Zakkil.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (eh)
KPK Minta Keterangan Ahli untuk Kasus Impor Daging
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta
keterangan Tajuddin Makmun, seorang ahli untuk penyidikan kasus dugaan
suap peningkatan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ahli," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha KPK, Rabu (20/2/2013).
Namun Priharsa tidak menjelaskan keahlian Prof Tajuddin dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Soraya Kusuma Effendy dan Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni.
Untuk Soraya, dia diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Indoguna Utama, perusahaan pihak penyuap untuk mendapatkan jatah tambahan kuota impor daging sapi. Bahkan Soraya juga sudah dibatasi ruang geraknya dengan dicegah bepergian keluar negeri.
Sedang Yuni tidak diketahui jabatan serta serta pekerjaannya. Namun keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
KPK menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada aliran dana ke Luthfi sebesar Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama melalui seorang perantara bernama Ahmad Fathanah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Luthfi diduga membantu PT Indoguna mendapatkan kuota impor daging sapi tahun 2013. Dan dijanjikan mendapatkan Rp5.000 per kilo daging sapi oleh pengurus perusahaan pengimpor sapi tersebut, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. [mvi]
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ahli," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha KPK, Rabu (20/2/2013).
Namun Priharsa tidak menjelaskan keahlian Prof Tajuddin dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Soraya Kusuma Effendy dan Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni.
Untuk Soraya, dia diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Indoguna Utama, perusahaan pihak penyuap untuk mendapatkan jatah tambahan kuota impor daging sapi. Bahkan Soraya juga sudah dibatasi ruang geraknya dengan dicegah bepergian keluar negeri.
Sedang Yuni tidak diketahui jabatan serta serta pekerjaannya. Namun keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
KPK menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada aliran dana ke Luthfi sebesar Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama melalui seorang perantara bernama Ahmad Fathanah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Luthfi diduga membantu PT Indoguna mendapatkan kuota impor daging sapi tahun 2013. Dan dijanjikan mendapatkan Rp5.000 per kilo daging sapi oleh pengurus perusahaan pengimpor sapi tersebut, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. [mvi]
Empat Tersangka Suap Impor Daging Saling Bersaksi
INILAH.COM, Jakarta - Empat orang tersangka kasus dugaan suap
peningkatan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mereka akan saling bersaksi untuk memberikan keterangan," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (21/2/2013).
Tersangka Juard Effendi bakal diperiksa sebagai saksi untuk Arya Abdi Effendi. Keduanya adalah Direksi PT Indoguna Utama, selaku pemberi suap.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan anggota Komisi I DPR bakal memberikan keterangan untuk koleganya Ahmad Fathanah. Ahmad bakal bersaksi untuk Juar Effendi.
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mvi]
"Mereka akan saling bersaksi untuk memberikan keterangan," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (21/2/2013).
Tersangka Juard Effendi bakal diperiksa sebagai saksi untuk Arya Abdi Effendi. Keduanya adalah Direksi PT Indoguna Utama, selaku pemberi suap.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan anggota Komisi I DPR bakal memberikan keterangan untuk koleganya Ahmad Fathanah. Ahmad bakal bersaksi untuk Juar Effendi.
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mvi]
Ini Cara Ajari Anak agar Terhindar dari Tindak Perkosaan
Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Kini anak-anak termasuk kelompok yang rentan menjadi korban pemerkosaan. Terutama yang pelakunya adalah orang terdekat, bahkan keluarga kandung. Bagaimana cara mengajarkan kewaspadaan anak agar terhindar dari tindak pemerkosaan?
"Kuncinya pendidikan seks untuk anak. Jangan diartikan mengajari hubungan seksual, tetapi menanamkan kesadaran body integrity," kata psikolog forensik Reza Indragiri Amriel ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (21/2/2013).
Kesadaran body integrity yang dimaksud Reza, adalah memberikan pengertian pada anak untuk menjaga keutuhan properti tubuh. Ajari anak agar jangan membiarkan tubuhnya disentuh oleh orang lain.
"Tubuh tidak semestinya dijamah dan dipertontonkan pada siapapun, apalagi pada pihak-pihak yang tidak dikenal. Ajarkan kewaspadaan pada pihak-pihak tertentu, bila ada yang masuk ke wilayah privat tubuhnya dengan cara-cara yang tak semestinya, anak langsung memiliki kesiapan lebih tepat. Seperti menghindar, menjerit, menolak," jelas Reza.
Hal ini harus dilakukan anak kalau tidak punya cukup keberanian untuk melapor. Atau dalam Islam, misalnya, anak yang sudah akil baligh, tidurnya harus dipisah. Sayangnya di Indonesia kesadaran body integrity ini kadang justru dirusak oleh orang tua sendiri.
"Misalnya, kalau anak ingin buang air di perjalanan, terkadang malah disuruh pipis di kebun orang. Ini kan malah merusak body integrity-nya. Tubuh merupakan wilayah privat yang tidak semestinya dijamah dan dipertontonkan," jelas Reza.
Peran para guru di sekolah juga sangat penting. Mereka hendaknya memperhatikan perubahan perilaku pada anak didiknya. Termasuk bila terjadi penurunan nilai akademis, tak serta merta disebabkan oleh hal akademis pula, bisa jadi anak mengalami masalah psikis di rumah.
"Manifestasi trauma akan tampak di sekolah, ada perubahan perilaku anak. Dari yang tadinya suka bergaul jadi menyendiri. Dari yang tadinya suka jajan menjadi tidak mau makan sama sekali. Dari yang tadinya konsentrasi menjadi gampang melamun. Prestasi tadinya bagus menjadi anjlok," jelas Reza.
Observasi guru sangat membantu mengungkap kasus pemerkosaan inses ini. Diharapkan bila mengetahui, pihak sekolah bisa membantu melaporkan ke pihak yang berwenang.
"Sekolah berwenang, tidak bisa menghindar dengan alasan oh ini urusan keluarga mereka. Tidak bisa. Ini kan perilaku sosial yang bisa dikenai sanksi secara legal dan bisa diperkarakan. Sekolah seharusnya membantu," imbau Reza.
Jakarta - Kini anak-anak termasuk kelompok yang rentan menjadi korban pemerkosaan. Terutama yang pelakunya adalah orang terdekat, bahkan keluarga kandung. Bagaimana cara mengajarkan kewaspadaan anak agar terhindar dari tindak pemerkosaan?
"Kuncinya pendidikan seks untuk anak. Jangan diartikan mengajari hubungan seksual, tetapi menanamkan kesadaran body integrity," kata psikolog forensik Reza Indragiri Amriel ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (21/2/2013).
Kesadaran body integrity yang dimaksud Reza, adalah memberikan pengertian pada anak untuk menjaga keutuhan properti tubuh. Ajari anak agar jangan membiarkan tubuhnya disentuh oleh orang lain.
"Tubuh tidak semestinya dijamah dan dipertontonkan pada siapapun, apalagi pada pihak-pihak yang tidak dikenal. Ajarkan kewaspadaan pada pihak-pihak tertentu, bila ada yang masuk ke wilayah privat tubuhnya dengan cara-cara yang tak semestinya, anak langsung memiliki kesiapan lebih tepat. Seperti menghindar, menjerit, menolak," jelas Reza.
Hal ini harus dilakukan anak kalau tidak punya cukup keberanian untuk melapor. Atau dalam Islam, misalnya, anak yang sudah akil baligh, tidurnya harus dipisah. Sayangnya di Indonesia kesadaran body integrity ini kadang justru dirusak oleh orang tua sendiri.
"Misalnya, kalau anak ingin buang air di perjalanan, terkadang malah disuruh pipis di kebun orang. Ini kan malah merusak body integrity-nya. Tubuh merupakan wilayah privat yang tidak semestinya dijamah dan dipertontonkan," jelas Reza.
Peran para guru di sekolah juga sangat penting. Mereka hendaknya memperhatikan perubahan perilaku pada anak didiknya. Termasuk bila terjadi penurunan nilai akademis, tak serta merta disebabkan oleh hal akademis pula, bisa jadi anak mengalami masalah psikis di rumah.
"Manifestasi trauma akan tampak di sekolah, ada perubahan perilaku anak. Dari yang tadinya suka bergaul jadi menyendiri. Dari yang tadinya suka jajan menjadi tidak mau makan sama sekali. Dari yang tadinya konsentrasi menjadi gampang melamun. Prestasi tadinya bagus menjadi anjlok," jelas Reza.
Observasi guru sangat membantu mengungkap kasus pemerkosaan inses ini. Diharapkan bila mengetahui, pihak sekolah bisa membantu melaporkan ke pihak yang berwenang.
"Sekolah berwenang, tidak bisa menghindar dengan alasan oh ini urusan keluarga mereka. Tidak bisa. Ini kan perilaku sosial yang bisa dikenai sanksi secara legal dan bisa diperkarakan. Sekolah seharusnya membantu," imbau Reza.
Puluhan Siswa & Mahasiswa di Semarang Buat Mural di Tembok 90 Meter
Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Semarang - Puluhan siswa SMP, SMA dan mahasiswa di Semarang menggelar aksi simpatik. Mereka melukis mural di tembok sepanjang 90 meter. Tembok yang awalnya biasa saja, kini enak dipandang.
Para siswa beraksi di seberang kantor Kecamatan Pedurungan, Semarang. Temanya lingkungan bersih. Berbagai karakter dari tokoh wayang hingga nelayan dijadikan sumber inspiratif.
Yuana Mutiara Hitam Violinka (15), siswa kelas X Multimedia 2 SMK ST Fransiskus dan empat rekannya melukis bidang dinding sebesar 4 meter x 2 meter dengan gambar nelayan yang sedang mencari ikan dan beberapa obyek seperti burung tanaman hingga sampah.
"Mengingatkan masyarakat jika menanam tumbuhan dan buang sampah pada tempatnya, maka alam bisa menjadi indah. Kalau laut bersih, maka ikan banyak dan nelayan serta masyarakat sejahtera," kata Yuana di depan Kecamatan Pedurungan Semarang, Kamis (21/2/2013).
Ia menambahkan butuh waktu tiga hari untuk mempersiapkan diri melukis mural. Awalnya, tim dari SMK ST Fransiskus ini membuat sketsa di kertas dan mempersiapkan peralatan.
"Sketsa pertama sempat salah karena temboknya ternyata landscape," tandas Yuana sambil mengaduk cat di gelas air mineral bekas.
Selain Yuana dan teman-temannya, pembuatan mural tersebut juga diikuti oleh enam sekolah lainnya yaitu SMP Empu Tantular, SMP Attohiriyyah, SMP PL Bonifasio, SMP Futuhiyah Palebon, SMK Tlogosari, dan SMAN 2 Semarang
Ketua panitia pelaksana dari IKIP PGRI Semarang, Nailul Kafa (22), mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi persiapan penilaian Adipura yang akan dilaksanakan 25 Maret mendatang. Pembuatan mural yang diikuti tujuh sekolah dan 33 siswa tersebut dikemas dalam sebuah lomba dengan hadiah tropi dan uang pembinaan.
"Kami ingin memperindah tembok. Biar enak dilihat," jelas Nailul.
Perserta diberikan bidang lukis berupa dinding dengan total sepanjang 30 meter untuk tujuh tim. Sedangkan 60 meter sisanya dikerjakan panitia.
"Kami dari panitia hanya menyiapkan cat dan ember, sisanya seperti kuas dan lainnya dibawa oleh peserta," tandasnya.
Peserta lomba diberi waktu tiga jam untuk menyelesaikan hasil karyanya. Meski demikian, batas waktu tersebut dinilai kurang oleh peserta. Hingga saat ini, peserta masih sibuk menyelesaikan mural mereka dengan warna-warna cerah yang variatif.
"Selain keindahan, nanti dinilai juga kecepatannya," tutup Nailul.
Semarang - Puluhan siswa SMP, SMA dan mahasiswa di Semarang menggelar aksi simpatik. Mereka melukis mural di tembok sepanjang 90 meter. Tembok yang awalnya biasa saja, kini enak dipandang.
Para siswa beraksi di seberang kantor Kecamatan Pedurungan, Semarang. Temanya lingkungan bersih. Berbagai karakter dari tokoh wayang hingga nelayan dijadikan sumber inspiratif.
Yuana Mutiara Hitam Violinka (15), siswa kelas X Multimedia 2 SMK ST Fransiskus dan empat rekannya melukis bidang dinding sebesar 4 meter x 2 meter dengan gambar nelayan yang sedang mencari ikan dan beberapa obyek seperti burung tanaman hingga sampah.
"Mengingatkan masyarakat jika menanam tumbuhan dan buang sampah pada tempatnya, maka alam bisa menjadi indah. Kalau laut bersih, maka ikan banyak dan nelayan serta masyarakat sejahtera," kata Yuana di depan Kecamatan Pedurungan Semarang, Kamis (21/2/2013).
Ia menambahkan butuh waktu tiga hari untuk mempersiapkan diri melukis mural. Awalnya, tim dari SMK ST Fransiskus ini membuat sketsa di kertas dan mempersiapkan peralatan.
"Sketsa pertama sempat salah karena temboknya ternyata landscape," tandas Yuana sambil mengaduk cat di gelas air mineral bekas.
Selain Yuana dan teman-temannya, pembuatan mural tersebut juga diikuti oleh enam sekolah lainnya yaitu SMP Empu Tantular, SMP Attohiriyyah, SMP PL Bonifasio, SMP Futuhiyah Palebon, SMK Tlogosari, dan SMAN 2 Semarang
Ketua panitia pelaksana dari IKIP PGRI Semarang, Nailul Kafa (22), mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi persiapan penilaian Adipura yang akan dilaksanakan 25 Maret mendatang. Pembuatan mural yang diikuti tujuh sekolah dan 33 siswa tersebut dikemas dalam sebuah lomba dengan hadiah tropi dan uang pembinaan.
"Kami ingin memperindah tembok. Biar enak dilihat," jelas Nailul.
Perserta diberikan bidang lukis berupa dinding dengan total sepanjang 30 meter untuk tujuh tim. Sedangkan 60 meter sisanya dikerjakan panitia.
"Kami dari panitia hanya menyiapkan cat dan ember, sisanya seperti kuas dan lainnya dibawa oleh peserta," tandasnya.
Peserta lomba diberi waktu tiga jam untuk menyelesaikan hasil karyanya. Meski demikian, batas waktu tersebut dinilai kurang oleh peserta. Hingga saat ini, peserta masih sibuk menyelesaikan mural mereka dengan warna-warna cerah yang variatif.
"Selain keindahan, nanti dinilai juga kecepatannya," tutup Nailul.
Presiden beri semangat kepada kepala daerah
Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyemangati para kepala
daerah baik bupati, walikota dan gubernur untuk tegar menghadapi
berbagai kritikan dan hujatan yang seringkali dituduhkan oleh kelompok
masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Hal ini diungkapkan Presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia 2013 di Jakarta, Rabu.
Semangat Presiden tersebut ditularkannya melalui cerita yang ia bawakan dalam kesempatan tersebut. Kepala Negara bercerita, bila dirinya seringkali menerima curhat dari para kepala daerah saat dirinya melakukan kunjungan daerah.
"Seorang bupati misalnya mengatakan, Pak, rasanya kok berat sekali menjadi bupati. Kenapa? saya bilang begitu. Ya kok disalahkan terus pak, maju kena mundur kena. Kiri kata DPRD salah, kanan kata pers salah. Jadi kadang- bingung kita, padahal rasanya kami sudah berikhtiar, berupaya," kata Presiden menirukan percakapan bupati tersebut.
Kemudian istri sang bupati, menurut Presiden, membenarkan. "Betul Pak SBY, seperti itulah yang kami hadapi," ucap Presiden menirukan istri bupati.
Selain itu, Presiden juga mendapati hal yang sama saat berbicara dengan seorang gubernur. "Wah ini memang euforia reformasi blm selesai Pak SBY," kata sang gubernur seperti ditirukan Presiden.
"Kenapa?," tanya Presiden. "Ya rasanya semua kebijakan saya, program saya, kok disalahkan semua. Dianggap gagal semua, ditentang. Ya kiri kanan sepertinya mengkritik. Kalau mengkritik baik, ini sudah pada posisi menghakimi. Salah, gagal, dan sebagainya," kata Gubernur yang ditirukan Yudhoyono.
Menghadapi curahan hati tersebut, Presiden Yudhoyonopun menjawab dengan tenang. "Nah, waktu itu saya bertanya, pak bupati, sudah berapa lama jadi bupati?" kata SBY.
"Empat taun pak," jawab bupati ditirukan SBY. "Pak gubernur?" Kata Presiden. "Tiga tahun pak," jawab Gubernur ditirukannya.
"Nah begini, pak bupati dikritik, dihujat, disalahkan oleh masyarakat di kabupaten ini dalam waktu 3 tahun. Pak gubernur, bapak dikritik, disalahkan, dihujat oleh provinsi itu selama 3 tahun. Nah saya yang nyalahkan, yang menghujat, seluruh rakyat Indonesia, dan sudah lebih dari 8 tahun. Kalau saya kuat, bapak-bapak harus kuat. Yang penting di sininya berikhtiar," kata Presiden yang kemudian disambut tepuk tangan.
Presidenpun menambahkan, dalam memimpin masyarakat, hampir pasti ada permasalahan, tantangan, hambatan. "Tapi sudahlah.Jalankan semuanya itu. Lalui, hadapi, pasti hasilnya akan lebih baik daripada putus asa, menyerah, kemudian kita pun ikut larut dalam konflik ataupun hujat menghujat, hajar menghajar, serang menyerang seperti itu. Setuju?" kata presiden yang langsung disambut setuju para hadirin.
(M041/M009)
Hal ini diungkapkan Presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia 2013 di Jakarta, Rabu.
Semangat Presiden tersebut ditularkannya melalui cerita yang ia bawakan dalam kesempatan tersebut. Kepala Negara bercerita, bila dirinya seringkali menerima curhat dari para kepala daerah saat dirinya melakukan kunjungan daerah.
"Seorang bupati misalnya mengatakan, Pak, rasanya kok berat sekali menjadi bupati. Kenapa? saya bilang begitu. Ya kok disalahkan terus pak, maju kena mundur kena. Kiri kata DPRD salah, kanan kata pers salah. Jadi kadang- bingung kita, padahal rasanya kami sudah berikhtiar, berupaya," kata Presiden menirukan percakapan bupati tersebut.
Kemudian istri sang bupati, menurut Presiden, membenarkan. "Betul Pak SBY, seperti itulah yang kami hadapi," ucap Presiden menirukan istri bupati.
Selain itu, Presiden juga mendapati hal yang sama saat berbicara dengan seorang gubernur. "Wah ini memang euforia reformasi blm selesai Pak SBY," kata sang gubernur seperti ditirukan Presiden.
"Kenapa?," tanya Presiden. "Ya rasanya semua kebijakan saya, program saya, kok disalahkan semua. Dianggap gagal semua, ditentang. Ya kiri kanan sepertinya mengkritik. Kalau mengkritik baik, ini sudah pada posisi menghakimi. Salah, gagal, dan sebagainya," kata Gubernur yang ditirukan Yudhoyono.
Menghadapi curahan hati tersebut, Presiden Yudhoyonopun menjawab dengan tenang. "Nah, waktu itu saya bertanya, pak bupati, sudah berapa lama jadi bupati?" kata SBY.
"Empat taun pak," jawab bupati ditirukan SBY. "Pak gubernur?" Kata Presiden. "Tiga tahun pak," jawab Gubernur ditirukannya.
"Nah begini, pak bupati dikritik, dihujat, disalahkan oleh masyarakat di kabupaten ini dalam waktu 3 tahun. Pak gubernur, bapak dikritik, disalahkan, dihujat oleh provinsi itu selama 3 tahun. Nah saya yang nyalahkan, yang menghujat, seluruh rakyat Indonesia, dan sudah lebih dari 8 tahun. Kalau saya kuat, bapak-bapak harus kuat. Yang penting di sininya berikhtiar," kata Presiden yang kemudian disambut tepuk tangan.
Presidenpun menambahkan, dalam memimpin masyarakat, hampir pasti ada permasalahan, tantangan, hambatan. "Tapi sudahlah.Jalankan semuanya itu. Lalui, hadapi, pasti hasilnya akan lebih baik daripada putus asa, menyerah, kemudian kita pun ikut larut dalam konflik ataupun hujat menghujat, hajar menghajar, serang menyerang seperti itu. Setuju?" kata presiden yang langsung disambut setuju para hadirin.
(M041/M009)
Tim investigasi sudah periksa 3 pimpinan KPK
Jakarta (ANTARA
News) - Tim investigasi yang mengusut salinan dokumen yang diduga
sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait
kasus korupsi proyek Hambalang, sudah meminta keterangan tiga orang
pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK sudah dimintai keterangan oleh pengawas internal, pimpinan yang sudah diperiksa itu ada 3 orang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Namun Johan tidak mengungkapkan siapa saja tiga orang pimpinan yang dimintai keterangan tersebut.
Sebelumnya pada Senin (11/2) rapat pimpinan KPK menyimpulkan untuk membentuk tim investigasi untuk mendalami salinan dokumen yang beredar di media massa adalah milik KPK.
Pada Sabtu (9/2) beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradj, namun tanpa tanggal dan nomor surat.
"Hasil investigasi sudah hampir selesai dan malam ini rencananya akan disampaikan kepada pimpinan KPK, pimpinan yang memutuskan dari hasil yang sudah dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat apakah akan dibentuk komite etik atau cukup dewan pertimbangan pegawai," tambah Johan.
Johan menjelaskan bahwa bila kebocoran berasal di luar pimpinan KPK dan hanya di tataran staf maka tim pengawas akan membuat dewan pertimbangan pegawai (DPP), sedangkan bila kebocoran terjadi di tingkat pimpinan maka akan dibentuk komite etik.
"Jadi pimpinan yang menyimpulkan apakah perlu ada komite etik atau hanya cukup DPP, artinya komite etik belum dibentuk," tambah Johan.
Selain 3 orang pimpinan, KPK juga telah memeriksa total 10 orang terkait kasus draft mirip sprindik tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa komite etik telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan.
"Komite etik kaitannya dengan pengawasan internal dan pengaduan masyarakat sudah mendapat surat tugas dari pimpinan untuk melakukan penelusuran tentang kebocoran surat yang mirip dengan sprindik itu," kata Busyro, Rabu.
Ia mengaku tidak ada kendala dalam investigasi tersebut.
"Tidak ada kendala sama sekali, tapi memang belum rampung, mudah-mudahan hari ini selesai," jelas Busyro.
"Pimpinan KPK sudah dimintai keterangan oleh pengawas internal, pimpinan yang sudah diperiksa itu ada 3 orang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Namun Johan tidak mengungkapkan siapa saja tiga orang pimpinan yang dimintai keterangan tersebut.
Sebelumnya pada Senin (11/2) rapat pimpinan KPK menyimpulkan untuk membentuk tim investigasi untuk mendalami salinan dokumen yang beredar di media massa adalah milik KPK.
Pada Sabtu (9/2) beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradj, namun tanpa tanggal dan nomor surat.
"Hasil investigasi sudah hampir selesai dan malam ini rencananya akan disampaikan kepada pimpinan KPK, pimpinan yang memutuskan dari hasil yang sudah dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat apakah akan dibentuk komite etik atau cukup dewan pertimbangan pegawai," tambah Johan.
Johan menjelaskan bahwa bila kebocoran berasal di luar pimpinan KPK dan hanya di tataran staf maka tim pengawas akan membuat dewan pertimbangan pegawai (DPP), sedangkan bila kebocoran terjadi di tingkat pimpinan maka akan dibentuk komite etik.
"Jadi pimpinan yang menyimpulkan apakah perlu ada komite etik atau hanya cukup DPP, artinya komite etik belum dibentuk," tambah Johan.
Selain 3 orang pimpinan, KPK juga telah memeriksa total 10 orang terkait kasus draft mirip sprindik tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa komite etik telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan.
"Komite etik kaitannya dengan pengawasan internal dan pengaduan masyarakat sudah mendapat surat tugas dari pimpinan untuk melakukan penelusuran tentang kebocoran surat yang mirip dengan sprindik itu," kata Busyro, Rabu.
Ia mengaku tidak ada kendala dalam investigasi tersebut.
"Tidak ada kendala sama sekali, tapi memang belum rampung, mudah-mudahan hari ini selesai," jelas Busyro.
DKI Siapkan Rp12,5 Miliar untuk Aturan Ganjil Genap
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
mengalokasikan dana sebesar Rp12,5 miliar untuk menerapkan sistem
ganjil-genap pada kendaraan roda empat. Dana sebanyak itu digunakan
untuk menandai mobil dengan stiker. Nantinya, akan ada 3,5 juta
kendaraan yang akan ditempeli stiker tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan saat ini masih dilakukan pembuatan stiker. Di APBD DKI 2013 telah dianggarkan sebesar Rp12,5 miliar untuk 3,5 juta kendaraan. "Kalau ganjil warna hijau, genap warna merah," kata Pristono.
Menurutnya, jika dana Rp12,5 miliar untuk 3,5 juta mobil, maka setiap satu kendaraan menghabiskan dana sekitar Rp3.571.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ini dipilih setelah melalui proses panjang, antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil karena dianggap mudah untuk dipahami pengguna jalan.
Jika sistem ini diberlakukan, setiap hari nomor pelat mobil yang boleh melintas jalan tertentu harus selalu berbeda. Misalnya, hari Senin digit genap kemudian Selasa digit ganjil. Begitu seterusnya. Setiap kendaraan baru dan lama ditempeli stiker tanda warna. Ini untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan.
Rencananya sistem ini diberlakukan di jalan yang dilewati bus TransJakarta. Sehingga, masyarakat yang punya mobil berpelat ganjil saat hari genap bisa naik busway.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan saat ini masih dilakukan pembuatan stiker. Di APBD DKI 2013 telah dianggarkan sebesar Rp12,5 miliar untuk 3,5 juta kendaraan. "Kalau ganjil warna hijau, genap warna merah," kata Pristono.
Menurutnya, jika dana Rp12,5 miliar untuk 3,5 juta mobil, maka setiap satu kendaraan menghabiskan dana sekitar Rp3.571.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ini dipilih setelah melalui proses panjang, antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil karena dianggap mudah untuk dipahami pengguna jalan.
Jika sistem ini diberlakukan, setiap hari nomor pelat mobil yang boleh melintas jalan tertentu harus selalu berbeda. Misalnya, hari Senin digit genap kemudian Selasa digit ganjil. Begitu seterusnya. Setiap kendaraan baru dan lama ditempeli stiker tanda warna. Ini untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan.
Rencananya sistem ini diberlakukan di jalan yang dilewati bus TransJakarta. Sehingga, masyarakat yang punya mobil berpelat ganjil saat hari genap bisa naik busway.
KPK Sita Lagi Empat Rumah Djoko Susilo di Jakarta
VIVAnews - Komisi
Pemberantasan Korupsi kembali menyita empat aset milik tersangka kasus
Tindak Pidana Pencucian Uang Simulator SIM di Korlantas Polri dengan
tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
"Hari ini KPK memasang plang sita di rumah yang diduga milik DS terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka DS," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 20 Februari 2013.
Johan mengatakan, empat rumah yang disita itu ada di berbagai lokasi. Pertama, rumah yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kedua, rumah di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan. Ketiga, di Jalan Elang Mas, Perumahan Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan. Keempat, rumah di Pesona Khayangan, Depok.
"Sampai hari ini kami sudah pasang plang sita di 10 rumah yang diduga aset milik DS, di Jakarta, Solo, Jogja, dan Semarang," kata Johan.
Menurut Johan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus TPPU yang menyeret mantan Gubernur Akademi Kepolisian. Hal itu dimaksudkan agar harta yang diduga milik Djoko Susilo tidak berpindah tangan.
"Hari ini KPK memasang plang sita di rumah yang diduga milik DS terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka DS," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 20 Februari 2013.
Johan mengatakan, empat rumah yang disita itu ada di berbagai lokasi. Pertama, rumah yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kedua, rumah di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan. Ketiga, di Jalan Elang Mas, Perumahan Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan. Keempat, rumah di Pesona Khayangan, Depok.
"Sampai hari ini kami sudah pasang plang sita di 10 rumah yang diduga aset milik DS, di Jakarta, Solo, Jogja, dan Semarang," kata Johan.
Menurut Johan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus TPPU yang menyeret mantan Gubernur Akademi Kepolisian. Hal itu dimaksudkan agar harta yang diduga milik Djoko Susilo tidak berpindah tangan.
Sementara itu, berkaitan
dengan nilai dari aset-aset yang telah disita KPK, Johan belum dapat
memastikan. "Saya belum tau, nanti saya cek," ucapnya. Sebelumnya KPK
juga menyita sejumlah aset Djoko di Yogykarta, Solo, dan Semarang. (umi)
Berkas Kasus Narkoba Raffi Ahmad Ditargetkan Selesai Pekan Ini
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - - Artis Raffi Ahmad yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika kini tengah menjalani proses rehabilitasi di panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Berkas perkara yang melilitnya itu ditargetkan selesai pekan ini.
Raffi mulai menjalani massa rehabilitasi sejak Senin (18/2/2013), setelah hasil tes fisik dan psikis dari BNN dan Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO) Cibubur mengeluarkan hasil untuk merujuk sang artis yang tengah moncer tersebut mendapatkan tindakan medik karena narkoba yang dikonsumsinya bersifat adiktif.
Meski berada di panti rehabilitasi, proses pelengkapan berkas penyidikan tetap berjalan. Bahkan, penyidik BNN masih menunggu ajuan saksi ahli yang akan diajukan Raffi dalam pemeriksaan.
"Berkas perkara diharapkan minggu ini selesai," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Mamoto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/2/2013).
Penyidik BNN sendiri saat ini masih menunggu pengajuan saksi ahli yang rencananya akan dibawa tim kuasa hukum Raffi Ahmad ke hadapan penyidik.
"kita menghormati upaya RA untuk pengajuan saksi ahli. Tapi apabila tidak kunjung datang dari waktu berkas akan tetap diajukan ke penuntut umum, kita sudah beri kesempatan itu," jelas Benny.
Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1) lalu. Tiga di antaranya rekan satu profesi sang artis dan berakhir dengan tidak terbukti mengedarkan bahkan menjadi penyalahguna narkoba.
Tepat batas waktu pemeriksaan, Jumat (1/2), BNN resmi menetapkan delapan tersangka. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan shabu atau heroin.
Dengan ditetapkan sang artis tersebut sebagai tersangka, massa penahanan Raffi pun diperpanjang 20 hari terhitung sejak massa penetapan status tersangka. Enam orang rekannya langsung diboyong ke panti rehabilitasi BNN di Lido, Kabupaten Bogor. Sementara seorang lagi yang tak lain sopir Raffi, hanya dikenai wajib lapor atau tidak ditahan dan direhabilitasi.
Jakarta - - Artis Raffi Ahmad yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika kini tengah menjalani proses rehabilitasi di panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Berkas perkara yang melilitnya itu ditargetkan selesai pekan ini.
Raffi mulai menjalani massa rehabilitasi sejak Senin (18/2/2013), setelah hasil tes fisik dan psikis dari BNN dan Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO) Cibubur mengeluarkan hasil untuk merujuk sang artis yang tengah moncer tersebut mendapatkan tindakan medik karena narkoba yang dikonsumsinya bersifat adiktif.
Meski berada di panti rehabilitasi, proses pelengkapan berkas penyidikan tetap berjalan. Bahkan, penyidik BNN masih menunggu ajuan saksi ahli yang akan diajukan Raffi dalam pemeriksaan.
"Berkas perkara diharapkan minggu ini selesai," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Mamoto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/2/2013).
Penyidik BNN sendiri saat ini masih menunggu pengajuan saksi ahli yang rencananya akan dibawa tim kuasa hukum Raffi Ahmad ke hadapan penyidik.
"kita menghormati upaya RA untuk pengajuan saksi ahli. Tapi apabila tidak kunjung datang dari waktu berkas akan tetap diajukan ke penuntut umum, kita sudah beri kesempatan itu," jelas Benny.
Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1) lalu. Tiga di antaranya rekan satu profesi sang artis dan berakhir dengan tidak terbukti mengedarkan bahkan menjadi penyalahguna narkoba.
Tepat batas waktu pemeriksaan, Jumat (1/2), BNN resmi menetapkan delapan tersangka. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan shabu atau heroin.
Dengan ditetapkan sang artis tersebut sebagai tersangka, massa penahanan Raffi pun diperpanjang 20 hari terhitung sejak massa penetapan status tersangka. Enam orang rekannya langsung diboyong ke panti rehabilitasi BNN di Lido, Kabupaten Bogor. Sementara seorang lagi yang tak lain sopir Raffi, hanya dikenai wajib lapor atau tidak ditahan dan direhabilitasi.
Rabu, 20 Februari 2013
Gusur Calo, Rekruitmen Polri Pakai Website
Jpnn
JAKARTA - Lowongan menjadi aparat Korps Bhayangkara bulan depan kembali dibuka. Agar transparan, Polri menggunakan website. Situs yang menjadi tanggung jawab Biro Pengendalian Personel Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri itu beralamat di www.penerimaan.polri.go.id. Masyarakat yang mendaftar bisa mengakses semua info terkait penerimaan dengan sekali klik.
"Ini untuk menjamin prinsip bersih, transparan, akuntabel dalam penerimaan personel kepolisian," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (19/2). Mulai bulan depan ada penerimaan bintara untuk Polda-Polda di Indonesia.
Di Polda Aceh, misalnya, akan dibuka mulai 2-29 Maret nanti. Pendaftaran di website akan mendapatkan nomer registrasi yang dibawa ke Polda saat mengurus syarat-syarat lain. Agus menegaskan, penerimaan menjadi petugas Polri di setiap level kepangkatan gratis. "Jangan percaya dengan calo atau pihak-pihak yang menawarkan kelulusan tes," kata perwira menengah senior itu.
Dia menjelaskan, Mabes Polri berulangkali mendapat laporan korban yang ditipu oknum atau orang di luar polisi. Misalnya kasus percaloan di Polda Sulawesi Selatan pada Juli tahun lalu yang ternyata melibatkan oknum perwira Polda dan istrinya. Selain itu, percaloan yang melibatkan oknum pensiunan polisi pada Agustus 2012 di Polda yang sama.
"Kami akan proses dan usut, kalau ada yang menawari dengan imbalan tertentu laporkan saja," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu. Status kerabat bahkan orang tua yang polisi bukan jaminan seorang calon peserta diterima seleksi. "Aturannya tegas, kalau memang memenuhi syarat, lolos tes ya diterima. Tidak perduli asal usul atau pangkat orang tuanya," tegasnya. (rdl/oki)
JAKARTA - Lowongan menjadi aparat Korps Bhayangkara bulan depan kembali dibuka. Agar transparan, Polri menggunakan website. Situs yang menjadi tanggung jawab Biro Pengendalian Personel Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri itu beralamat di www.penerimaan.polri.go.id. Masyarakat yang mendaftar bisa mengakses semua info terkait penerimaan dengan sekali klik.
"Ini untuk menjamin prinsip bersih, transparan, akuntabel dalam penerimaan personel kepolisian," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (19/2). Mulai bulan depan ada penerimaan bintara untuk Polda-Polda di Indonesia.
Di Polda Aceh, misalnya, akan dibuka mulai 2-29 Maret nanti. Pendaftaran di website akan mendapatkan nomer registrasi yang dibawa ke Polda saat mengurus syarat-syarat lain. Agus menegaskan, penerimaan menjadi petugas Polri di setiap level kepangkatan gratis. "Jangan percaya dengan calo atau pihak-pihak yang menawarkan kelulusan tes," kata perwira menengah senior itu.
Dia menjelaskan, Mabes Polri berulangkali mendapat laporan korban yang ditipu oknum atau orang di luar polisi. Misalnya kasus percaloan di Polda Sulawesi Selatan pada Juli tahun lalu yang ternyata melibatkan oknum perwira Polda dan istrinya. Selain itu, percaloan yang melibatkan oknum pensiunan polisi pada Agustus 2012 di Polda yang sama.
"Kami akan proses dan usut, kalau ada yang menawari dengan imbalan tertentu laporkan saja," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu. Status kerabat bahkan orang tua yang polisi bukan jaminan seorang calon peserta diterima seleksi. "Aturannya tegas, kalau memang memenuhi syarat, lolos tes ya diterima. Tidak perduli asal usul atau pangkat orang tuanya," tegasnya. (rdl/oki)
Menkeu: perubahan anggaran hambalang inisiatif Menpora-DPR
Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menegaskan, perubahan
anggaran proyek Hambalang menjadi tahun jamak sehingga anggaran naik
dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun merupakan inisiatif dari
Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Komisi X DPR.
"Di akhir tahun 2009 itu ada inisiatif di Kemenpora, yaitu menteri dan jajarannya mendesain satu proyek PPPON (Pusat Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional) menjadi Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) Hambalang," kata Agus usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, perubahan proyek itu dimaksudkan untuk meningkatkan anggaran yang semula senilai Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun.
Menurut dia, sepanjang tahun 2010 Kemenpora sering dilakukan diskusi denga Komisi X DPR. Dia menyebutkan ada sembilan pertemuan antara Komisin X DPR dengan Kemenpora, yaitu membahas mengapa proyek itu berubah menjadi P3SON.
"Kenapa proyek itu dinaikkan nilainya menjadi Rp2,5 triliun itu semua dilakukan oleh Kemenpora bersama Komisi X DPR," ujarnya.
Agus mengatakan, pada saat itu diskusi-diskusi tersebut belum melibatkan Menteri Keuangan. Namun dia menegaskan jika memang ada oknum di Kemenpora yang berusaha membobol anggaran maka hal itu harus diusut.
"Pada saat itu Menkeu belum dilibatkan, tapi jika ada oknum di Kemenpora yang ingin membobol anggaran harus diusut," tegasnya.
Dia mengatakan, dirinya menjadi Menteri Keuangan baru sejak 20 Mei 2010. Agus menjelaskan, diskusi di Kemenpora dengan DPR untuk membicarakan proyek ini sejak Januari 2010.
"Jadi saya melihat dokumen ini memang pengguna anggaran (Menpora) yang harus tanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan bagaimana sistem anggaran dan bagaimana Menteri Keuangan bekerja termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga bertugas. Dia mengaku senang bisa memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus Hambalang.
Agus diperiksa KPK selama 9,5 jam sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng.
"Penyidik baru memerlukan keterangan (Menkeu) sekarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Selasa (19/2).
Selain Menkeu, kata Johan, KPK sebenarnya menjadwalkan memeriksa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam audit, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp243,66 miliar.
Salah satu temuan penyimpangan BPK, yaitu terkait kontrak tahun jamak (multi years) bahwa Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama.
Padahal menurut BPK kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu antara lain tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Terkait persetujuan RKA-KL 2011, Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.
Deddy ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.
"Di akhir tahun 2009 itu ada inisiatif di Kemenpora, yaitu menteri dan jajarannya mendesain satu proyek PPPON (Pusat Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional) menjadi Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) Hambalang," kata Agus usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, perubahan proyek itu dimaksudkan untuk meningkatkan anggaran yang semula senilai Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun.
Menurut dia, sepanjang tahun 2010 Kemenpora sering dilakukan diskusi denga Komisi X DPR. Dia menyebutkan ada sembilan pertemuan antara Komisin X DPR dengan Kemenpora, yaitu membahas mengapa proyek itu berubah menjadi P3SON.
"Kenapa proyek itu dinaikkan nilainya menjadi Rp2,5 triliun itu semua dilakukan oleh Kemenpora bersama Komisi X DPR," ujarnya.
Agus mengatakan, pada saat itu diskusi-diskusi tersebut belum melibatkan Menteri Keuangan. Namun dia menegaskan jika memang ada oknum di Kemenpora yang berusaha membobol anggaran maka hal itu harus diusut.
"Pada saat itu Menkeu belum dilibatkan, tapi jika ada oknum di Kemenpora yang ingin membobol anggaran harus diusut," tegasnya.
Dia mengatakan, dirinya menjadi Menteri Keuangan baru sejak 20 Mei 2010. Agus menjelaskan, diskusi di Kemenpora dengan DPR untuk membicarakan proyek ini sejak Januari 2010.
"Jadi saya melihat dokumen ini memang pengguna anggaran (Menpora) yang harus tanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan bagaimana sistem anggaran dan bagaimana Menteri Keuangan bekerja termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga bertugas. Dia mengaku senang bisa memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus Hambalang.
Agus diperiksa KPK selama 9,5 jam sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng.
"Penyidik baru memerlukan keterangan (Menkeu) sekarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Selasa (19/2).
Selain Menkeu, kata Johan, KPK sebenarnya menjadwalkan memeriksa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam audit, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp243,66 miliar.
Salah satu temuan penyimpangan BPK, yaitu terkait kontrak tahun jamak (multi years) bahwa Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama.
Padahal menurut BPK kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu antara lain tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Terkait persetujuan RKA-KL 2011, Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.
Deddy ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.
Diduga Korupsi, Bupati Situbondo Dilaporkan KPK
INILAH.COM,
Jakarta - Diduga menerima gratifikasi berupa mobil Nissan X Trail, atas
proyek pembangunan kawasan Wisata Pasir Putih, Bupati Situbondo, Dadang
Wigiarto dilaporkan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/2/2013).
Koordinator
Garansi, Kholilurahman menegaskan dalam kasus tersebut ada kejanggalan.
Dimana Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto diduga menerima gratifikasi
sebuah mobil Nissan X Trail dari PT Pasir Putih. "Tujuannya agar bupati
menyetujui kerjasama Perusahaan Daerah Pasir Putih dengan PT Pasir Putih
yang baru berdiri kuranglebih tiga bulan," kata Kholilurahman.
Padahal,
jelasa Lilur, sesuai keputusan Mendagri dan otonomi daerah nomor 43
tahun 2000, tentang kerjasama perusahaan daerah dan pihak ke tiga,
kerjasama harus memenuhi syarat bonafiditas dan kridibilitas.
Yang
menjadi pertanyaan, apakah perusahaan yang baru berusia kurang dari
tiga bulan dapat dikatakan memenuhi syarat bonafiditas dan kridibilitas.
"Maka lolosnya perusahaan tersebut patut diduga adanya gratifikasi
perusahaan tersebut kepada bupati," tegas Lilur.
Dijelaskannya,
sebelumnya Garansi telah melaporkan kasus tersebut ke Unit Tipikor
Polres Situbondo pada tanggal 25 Oktober 2012. Namun hingga saat ini
belum ada perkembangan hasil penyelidikan.
Untuk
itu, lanjut Lilur, pihaknya mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan
kongkalikong bupati Situbondo dan mengambil alih proses hukum dengan
tindakpidana korupsi berupa gratifikasi kepada bupati Situbondo. [gus]
DPR Kutuk Penganiayaan Dilakukan Bupati Wajo
INILAH.COM,
Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan
yang dilakukan oleh Bupati Wajo, Sulawesi Selatan terhadap warganya pada
22 Januari 2013 lalu sebagai peristiwa biadab.
"Mayoritas fraksi yang tergabung dalam Komisi III DPR RI mengecam tindakan yang dilakukan seorang pejabat publik yang semestinya mengayomi warganya," ujar Wakil Ketua Komisi III Al Muzamil Yusuf saat menerima para korban penganiayaan Bupati Wajo di DPR, Selasa (19/2/2013).
Pandangan fraksi PKS melalui juru bicaranya, Indra mengaku kaget dan seolah tidak percaya perlakuan yang dilakukan oleh seorang pejabat bupati.
Sedangkan Fraksi Golkar yang diwakili Dody Alex Noerdin juga menyayangkan tindakan Bupati Wajo tersebut.
"Kami menyesalkan tindakan itu kalau benar terjadi. Ini jelas pidana, kita jauhkan dulu urusan yang terkait Pilkadanya," jelas putera Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ini.
Sedangkan fraksi PPP yang diwakili Ahmad Kurdi menilai, perlakuan yang dialami warga Wajo ini sungguh diluar batas prikemanusiaan apalagi pelakunya adalah seorang pejabat publik yang mesti melindungi warganya.
Sebelumnya, Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru diduga telah melakukan kekerasan kepada warganya terkait Pilkada. Para korban Akhiruddin dan kawan-kawan telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri.
Hasil Gelar Perkara nantinya akan menentukan jika Bupati Wajo bisa dijadikan tersangka. [gus]
"Mayoritas fraksi yang tergabung dalam Komisi III DPR RI mengecam tindakan yang dilakukan seorang pejabat publik yang semestinya mengayomi warganya," ujar Wakil Ketua Komisi III Al Muzamil Yusuf saat menerima para korban penganiayaan Bupati Wajo di DPR, Selasa (19/2/2013).
Pandangan fraksi PKS melalui juru bicaranya, Indra mengaku kaget dan seolah tidak percaya perlakuan yang dilakukan oleh seorang pejabat bupati.
Sedangkan Fraksi Golkar yang diwakili Dody Alex Noerdin juga menyayangkan tindakan Bupati Wajo tersebut.
"Kami menyesalkan tindakan itu kalau benar terjadi. Ini jelas pidana, kita jauhkan dulu urusan yang terkait Pilkadanya," jelas putera Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ini.
Sedangkan fraksi PPP yang diwakili Ahmad Kurdi menilai, perlakuan yang dialami warga Wajo ini sungguh diluar batas prikemanusiaan apalagi pelakunya adalah seorang pejabat publik yang mesti melindungi warganya.
Sebelumnya, Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru diduga telah melakukan kekerasan kepada warganya terkait Pilkada. Para korban Akhiruddin dan kawan-kawan telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri.
Hasil Gelar Perkara nantinya akan menentukan jika Bupati Wajo bisa dijadikan tersangka. [gus]
SBY Sampaikan Belasungkawa Kepada Hatta Rajasa
Ray Jordan - detikNews
Jakarta - - Ayahanda Menko Perekonomian Hatta Rajasa, M Tohir Achmad meninggal dunia jelang tengah malam tadi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya ayah dari besannya tersebut.
"(SBY) Sudah menyampaikan tadi," ujar Hatta di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2013).
Jenazah almarhum Tohir dibawa menggunakan mobil ambulans menuju rumah duka di Perumahan River Park GH 4 No 15 Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sekitar pukul 01.35 WIB. Hatta beserta istri, Okke Rajasa, ikut mengantarkan jenazah menuju rumah duka.
Sejumlah pengurus DPP PAN juga terlihat hadir, seperti Zulkifli Hasan, Tjatur Sapto Edi, Bara Hasibuan, dan Taufik Kurniawan.
Hatta mengatakan ayahnya sudah mengalami sakit selama 2 tahun terakhir, tapi kondisinya memburuk dalam 2 minggu ini sehingga dirawat di RSPAD.
"Usia ayahanda 86 tahun, mohon doanya. Mohon dimaafkan kesalahannya. Beliau wafat dalam keadaan tenang, innalillaahi wa inna ilaihi roojiuun," tuturnya.
Jakarta - - Ayahanda Menko Perekonomian Hatta Rajasa, M Tohir Achmad meninggal dunia jelang tengah malam tadi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya ayah dari besannya tersebut.
"(SBY) Sudah menyampaikan tadi," ujar Hatta di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2013).
Jenazah almarhum Tohir dibawa menggunakan mobil ambulans menuju rumah duka di Perumahan River Park GH 4 No 15 Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sekitar pukul 01.35 WIB. Hatta beserta istri, Okke Rajasa, ikut mengantarkan jenazah menuju rumah duka.
Sejumlah pengurus DPP PAN juga terlihat hadir, seperti Zulkifli Hasan, Tjatur Sapto Edi, Bara Hasibuan, dan Taufik Kurniawan.
Hatta mengatakan ayahnya sudah mengalami sakit selama 2 tahun terakhir, tapi kondisinya memburuk dalam 2 minggu ini sehingga dirawat di RSPAD.
"Usia ayahanda 86 tahun, mohon doanya. Mohon dimaafkan kesalahannya. Beliau wafat dalam keadaan tenang, innalillaahi wa inna ilaihi roojiuun," tuturnya.
Langganan:
Postingan (Atom)