Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah
menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Komjen (Purn) Susno
Duadji. Namun hingga kini mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut belum
dapat dieksekusi karena kejaksaan masih mempelajari putusan tersebut.
"Masih
kita pelajari putusannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, Masyhudi saat dihubungi detikcom, Selasa (18/2/2013).
Masyhudi mengatakan ada beberapa hal yang dipelajari. Pertama dalam salinan putusan tersebut tidak mencantumkan amar putusan.
"Tidak mencantumkan amar. Putusan menolak kasasi dari jaksa dan terdakwa," ujar Masyhudi.
Hal
lainnya menurut Masyhudi yakni dalam putusan tersebut tidak ada
perintah penahanan. Sehingga membingungkan untuk pihak kejaksaan.
"Pasal 197 ayat 1 sampe 2 huruf k masalah perintah penahanan,"katanya.
Seperti
diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung
(MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan
perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada
Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan
kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus
Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat
penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp
4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda
Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar