Medan (ANTARA News)
- Penjual jajanan mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
kesehatan manusia dapat dihukum pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medan, Selasa, menanggapi
banyaknya makanan dan jajanan yang dijual di sekolah diduga mengandung
bahan pengawet dan zat pewarna atau bercampur boraxs.
Oleh karena itu, menurut dia, para kepala sekolah dapat
bekerjasama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan
Dinas Kesehatan Medan melakukan razia ke sekolah-sekolah yang
menjual jajanan sekolah.
Keselamatan siswa SD,SMP,dan SMA tersebut perlu dijaga dan jangan
sampai mereka memakan makanan dan minuman yang bermasalah, sehingga
dapat mengganggu kesehatan para generasi muda harapan bangsa.
"Kita harus bertanggung jawab melindungi para pelajar tersebut dari
makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimiawi. Hal tersebut juga
dilarang dalam ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini,"
kata Abubakar.
Dia mengatakan, para penjual makanan yang menggunakan zat
berbahaya itu bisa dijerat melanggar pasal 62 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan diancam hukuman maksimal 5
tahun dan denda Rp2 miliar.
"Sanksi hukum yang tegas ini perlu diterapkan kepada penjual
jajanan (masyarakat), karena mereka masih saja melakukan pelanggaran dan
tidak mau mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual makanan
dan minuman yang tidak memakai bahan pengawet," ujarnya.
Lebih lanjut Abubakar mengatakan, para kepala sekolah dan BBPOM
Medan perlu lebih tegas kepada penjual makanan yang diduga nakal, karena
dapat membahayakan keselamatan pelajar.
Bila perlu, katanya, para penjual makanan yang masih membandel
itu, dilarang berjualan di depan sekolah, sehingga pelajar tidak lagi
membeli dagangannya.
"Kepala Sekolah dan guru-guru juga bertanggungjawab terhadap
pelajar yang mengalami sakit atau gangguan kesehatan karena memakan
makanan dan minuman yang tidak sehat. Ini menjadi perhatian serius dan
harus dilaksanakan," kata Abubakar. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar